Pemred TIMORline.com Surati Bupati Malaka, Tolak menjadi Tenaga Kontrak Daerah

Avatar photo

Monday, 9 May 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – KABUPATEN MALAKA
Pemimpin Redaksi (Pemred) media online TIMORline.com Cyriakus Kiik menolak menjadi tenaga kontrak daerah Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2022.

Penolakan itu tertuang dalam Surat bernomor Khusus tertanggal 6 April 2022 yang Kiik tujukan kepada Bupati Malaka.

Dalam rilis yang disebar kepada media, Senin (09/05/2022), surat penolakan Kiik itu untuk menanggapi Surat Keputusan Bupati Malaka Simon Nahak Nomor: 24/HK/2022 tertanggal 10 Januari 2022 Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2022 dan Surat Nomor: BKPSDM.870/0341/1/2022
tertanggal 29 Maret 2022, Perihal: Pengiriman SK Tenaga Kontrak Daerah TA. 2022 yang ditujukan kepada Pimpinan Perangkat Daerah se-Kabupaten Malaka yang ditandatangani Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka Carlos Monis, SH berikut Lampiran-nya.

Dalam SK Bupati Simon itu, Kiik mengaku terdapat namanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan tersebut. Dia ditempatkan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Malaka sebagai Tenaga Administrasi.

Terhadap SK tersebut, Kiik mengaku sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Bupati Simon yang telah memberikan perhatiannya kepadanya sebagai anak Rai Malaka untuk menjadi Tenaga Kontrak Daerah Tahun Anggaran 2022.

Di bagian lain suratnya, mantan wartawan Suara Timor Timur-Dili dan Pemimpin Redaksi Harian Suara Masyarakat-Kupang ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bupati Simon dan seluruh jajarannya khususnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Malaka Dr Yohanes Bernando Seran, SH, MHum atas pilihannya menyatakan menolak menjadi tenaga kontrak daerah Kabupaten Malaka TA 2022.

Mantan kontributor Majalah Berita Mingguan (MBM) TEMPO Jakarta untuk wilayah NTT dan Timor Timur (semasa integrasi) itu menulis, penolakan menjadi tenaga kontrak daerah itu dilakukannya untuk lebih fokus melaksanakan Tugas Profesi Wartawan sebagai Direktur Utama PT Pena Timor Mandiri dan Pemimpin
Redaksi/Penanggungjawab Media Online TIMORline.com, Timortoday.id dan BisnisNusantara.com.

Baca Juga:  Diduga Ada keterangan Palsu dan Rekayasa Gugatan Ijasah Apremoi di Pengadilan TUN

Lebih jauh Kiik memohon masyarakat Kabupaten Malaka mendukung penuh kepemimpinan Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati Malaka Louise Lucky Taolin, S.Sos bersama program-programnya demi kesejahteraan rakyat
Kabupaten Malaka.

Selain itu, dia memohon sinergitas Pemerintah Kabupaten Malaka, masyarakat Malaka dan semua pemangku kepentingan bersama-sama dalam perusahaan pers yang dikelolahnya terus berkarya untuk membangun Kabupaten Malaka menjadi lebih baik
dan sejahtera.

Surat yang ditujukan kepada Bupati Malaka itu diberi tembusan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Malaka dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Malaka.

Surat itu sudah diberikan dan diterima Kaban Kesbangpol Kabupaten Malaka Dr Yohanes Bernando Seran, SH, MHum pada 11 April 2022.

Mengapa baru disampaikan ke publik sebulan kemudian, Kiik menjelaskan, hal ini dimaksudkan ada kepastian bagi publik khususnya bagi pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten Malaka kalau dia lebih memilih menjadi wartawan daripada menjadi tenaga kontrak daerah.

Sebab, sejak SK Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten Malaka TA 2022 diumumkan Bupati Simon pada 29 Maret 2022, terdapat setidaknya 17 wartawan di Malaka yang diakomodir menjadi tenaga kontrak daerah.

Yang menyakitkan, menurut Kiik, dengan dikeluarkannya SK Tenaga Kontrak Daerah tersebut, ada pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemkab Malaka dan anggota DPRD Malaka yang menolak diwawancarai wartawan.

“Om, om masih wartawan atau sudah masuk tenaga kontrak daerah. Kalau masih wartawan, boleh wawancara. Kami layani. Tapi kalau sudah masuk tenaga kontrak daerah, kami tidak layani wawancara. Nanti sudah wawancara om muat di media mana”, demikian mantan wartawan harian Berita Yudha Jakarta itu mengutip pertanyaan beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah dan anggota Dewan.(Tim)

Berita Terkait

Dari Traktor hingga Benih Jagung, Bantuan Pertanian Segera Menyasar Petani Rote Ndao
Kepentingan Masyarakat Jadi Fokus Pertemuan Bupati dan Dua Anggota DPRD Rote Ndao
Bupati Rote Ndao Dorong Petani Panen Dua hingga Tiga Kali Setahun
Kapolsek Yeser Beremau Tegaskan Warga Tak Boleh Main Hakim Sendiri terhadap Ternak Liar
Gereja Imanuel Deaoen Mulai Dibangun, Pesan Wakil Bupati Jadi Penguat Jemaat
Perkuat Pelayanan, Kapolsek Ipda Yeser Beremau Evaluasi Kinerja 11 Bhabinkamtibmas
Hari Pertama Bertugas, IPDA Yeser Beremau Benahi Pelayanan dan Kesiapan Anggota
Kebocoran Pipa Tambak Garam, 6 Hektar Sawah Gagal Panen, Ini Janji PT Nindya Karya
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 16:06

Dari Traktor hingga Benih Jagung, Bantuan Pertanian Segera Menyasar Petani Rote Ndao

Saturday, 10 October 2026 - 15:45

Kepentingan Masyarakat Jadi Fokus Pertemuan Bupati dan Dua Anggota DPRD Rote Ndao

Saturday, 10 October 2026 - 15:03

Bupati Rote Ndao Dorong Petani Panen Dua hingga Tiga Kali Setahun

Monday, 5 October 2026 - 20:35

Kapolsek Yeser Beremau Tegaskan Warga Tak Boleh Main Hakim Sendiri terhadap Ternak Liar

Thursday, 1 October 2026 - 22:18

Gereja Imanuel Deaoen Mulai Dibangun, Pesan Wakil Bupati Jadi Penguat Jemaat

Thursday, 1 October 2026 - 19:04

Perkuat Pelayanan, Kapolsek Ipda Yeser Beremau Evaluasi Kinerja 11 Bhabinkamtibmas

Tuesday, 29 September 2026 - 16:12

Hari Pertama Bertugas, IPDA Yeser Beremau Benahi Pelayanan dan Kesiapan Anggota

Thursday, 24 September 2026 - 23:16

Kebocoran Pipa Tambak Garam, 6 Hektar Sawah Gagal Panen, Ini Janji PT Nindya Karya

Berita Terbaru