SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Yefta Marthinus Pelopolin sebagai bakal calon anggota DPRD Rote Nsao 2024-2029 dari Partai Buruh mengakui bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao nomor : 192/PID.B/2009/PN Rno dirinya pernah menjalani hukuman (penjara) atas kasus penganiyaan sesuai pasal 351 KUHP
“Saya pernah berada di posisi sesuai putusan pengadilan Selama 7 (Tujuh) bulan penjara tindak pidana penganiayaan, dan saya sudah jalani kurungan di rumah tahanan (Rutan) Baa dan tanggal 11 Mei 2009 saya di nyatakan bebas,” Kata Yefta Marthinus Pelopolin kepada SINDONTT Selasa, (16/05/2023)
Menurut Yefta Marthinus Pelopolin, untuk membenarkan bahwa dirinya telah bebas, maka kepala Rumah tahanan Ba’a telah menerbitkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa dirinya sudah selesai menjalani hukuman sebagai terpidana dan sudah di nyatakan bebas pada tanggal 11 Mei 2009
Berikut identitas Yefta Pelopolin :
Nama : Yefta Marthinus Pelopolin
TTL. : Kupang,18-09-1966
Umur : 54 Tahun
Alamat : RT 003.RW 001,Desa Siomeda, Kecamatan Rote Tengah
menjalani hukuman kurungan badan di rumah tahanan Ba’a 09 Januari 2009 dan berakhir 11 Mei 2009 sebagai terpidana kasus penganiyaan sesuai pasal 351 KUHP (Nasa)






