SINDONTT.CO – ROTE NDAO
DPRD Rote Ndao resmi menggelar Sidang Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) Pengambilan Sumpah Jabatan Arfons Lau, S.E sebagai anggota DPRD Periode 2019-2024 pada hari ini Selasa, (27/06/2023) sekitar pukul 10.00 wita
Pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : Pem. 171.2/I/72/V/2023 Tentang Peresmian Pemberhentian Almarhun Anwar Kiah sebagai Anggota DPRD Rote Ndao dan Pengangkatan Arfons Lau, S.E sebagai pengganti Antar waktu Anggota DPRD Rote Ndao Periode 2019-2024
Acara diawali dengan menyayikan lagu Indonesia Raya, pernyataan pembukaan dari Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila, Pembacaan Keputusan Gubernur NTT tentang pemberhentian dan peresmian Anggota DPRD Rote Ndao oleh Sekretaris DPRD, Pengucapan Sumpah/janji Arfons Lau yang dipandu oleh Ketua DPRD Rote Ndao, Penandatanganan Berita acara sumpah/janji Anggota DPRD yang diambil Sumpah,
Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila dalam sambutannya menyampaikan sesuai Undang -undang yang berlaku Anggota DPRD Periode 2019-2024 berjumlah 25 orang, dalam perjalanan Anggota DPRD Anwar Kiah asal Partai Kebangkitan Bangsa meninggal dunia pada tahun 2022

Selanjutnya untuk mengisi kekosongan jabatan Almarhum Anwar Kiah diusulkan pengganti Antar Waktu dari Partai Kebangkitan Bangsa, kemudian Gubernur NTT menerbitkan surat Keputusan Pengganti Antar Waktu
“Sebagaimana kita saksikan bersama Saudara Arfons Lau sudah diambil sumpah sebagai Anggota DPRD dan tentunya ini menjadi tanggung jawab memperjuangkan aspirasi rakyat Rote Ndao,” Ujar Alfred Saudila
Selanjutnya, dikatakan Alfred Saudila Lembaga DPRD memiliki tiga fungsi yang perlu diketahui oleh anggota DPRD yang baru dilantik
“Perlu saya ingatkan ada tiga fungsi DPRD yakni Pengawasan, Anggaran, dan legislasi, selamat bergabung menjadi Anggota DPRD Rote Ndao, silahkan menyampaikan saran, usul dan Kritik disertai solusi kepada mitra kerja pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao,” Tegad Alfred

Acara Pelantikan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Yosia A. Lau,S.E dan Paulus Henuk,S.H anggota DPRD, Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus Saek,S.E, M.SI Ketua Dan Komisioner KPU Rote Ndao, Ketua dan Anggota Bawaslu Rote Ndao, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Polres Rote Ndao, Dandim 1627 Rote Ndoa, Danlanal Pulau Rote, dan Para Pimpinan Partai Politik
(Nasa)







