SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H tidak ingin mendengarkan atau menerima pengaduan kalau para kepala Desa dan Penjabat kepala bagi-bagi Bantuan sosial untuk keluarganya,
Demikian ditegaskan Bupati Paulus Henuk pada acara pelantikan 13 orang Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kantor Bupati, Jumat (11/7/2025)
“Anda jadi kepala desa, penjabat kepala desa, lalu bantuan-bantuan sosial dalam desa hanya khususkan untuk keluarga Anda, Jangan coba-coba,” tegas Bupati
Bupati mengingatkan kalau menjadi penjabat kepala desa itu bukan sesuatu yang formalitas saja, Bupati berpesan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang dikelola oleh pemerintah Desa adalah milik masyarakat, bukan menjadi milik kepala Desa
“Saya ingatkan bahwa dana desa yang ada di dalam APBDes itu, milik masyarakat, sekali lagi, uang itu adalah uangnya masyarakat, Bukan uangnya Bapak Ibu penjabat kepala desa, camkan baik-baik, anda menggunakan uang itu untuk kepentingan diri sendiri dan keluarga maka saya copot kalau ada pengaduan, ada fakta dan bukti,” Tandas Bupati

Nama 13 Penjabat kepala Desa yang dilantik yakni Susana Sofia yuliana fuah, S.pd di Desa Sedeoen, Desa Hundihopo dijabat oleh Yesri suek, Desa Fatelilo dijabat Erwin Ade Agnes Pethan, S.Pd.gr, Desa Batulilok diangkat Yoce Marune Dupe, Desa Faifua dijabat Jemsias Fiah, S.KM, Desa Modosinal diangkat Deny Lalay, S.Pd, Desa Dolasi diangkat Julius Anderias Nafi, A.Ma, Desa Oetefu dijabat Welmina A. Boru, Desa Bolatena diangkat Zakarias Matasina, Desa Daeurendale dijabat Sefriyani Sarlini, S.Pd, Desa Oelolot diangkat Welem Bastian Lenggu, S.Pd, Desa Ndao Nuse Richard Eduward, A.Md dan Desa Anarae Walter Samuel Littik, (Tim)






