ROTE NDAO, SINDONTT.COM – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menerima kunjungan Tim Penataan Desa Tingkat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka melakukan verifikasi faktual terhadap 22 desa persiapan di Kabupaten Rote Ndao
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH., menyambut Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Dra. Lusje Anneke Tabalujan, M.Pd., bersama rombongan yang berjumlah 12 orang di Kupang, Selasa (3/11/2026)
Selanjutnya, rombongan bertolak ke Kabupaten Rote Ndao bersama Tim Pemerintah Provinsi NTT yang dipimpin Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Provinsi NTT, Yohanes Don Bosko, SE., bersama lima anggota tim
Kedatangan tim tersebut disambut Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi D. Dethan, bersama jajaran pemerintah daerah
Verifikasi Kesiapan 22 Desa
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi 22 desa persiapan. Hasil verifikasi akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah dan tahapan penataan desa selanjutnya
Adapun 22 desa persiapan yang menjadi sasaran verifikasi meliputi Desa Nitaso, Menggelama, Loman, Ne’e, Lelain, Tandetui, Penaoen, Tetuli, Tungaoli, Daifa’din, Lidaloak, Lidasue, Suesama, Leteklain, Foembura, Soruk, Okabeuk, Faifangga, Oelaba, Teu Esa, Huleaman, dan Nggaiholu
Melalui verifikasi tersebut, berbagai aspek terkait kelayakan pembentukan desa akan diperiksa secara langsung berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku
Harapkan proses sesuai regulasi
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyambut baik pelaksanaan verifikasi faktual tersebut. Kegiatan ini dinilai menjadi bagian penting dari koordinasi dan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah dalam mendukung penataan pemerintahan desa
Sinergi lintas pemerintahan diperlukan agar setiap tahapan pembentukan desa definitif dapat berjalan sesuai prosedur serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemkab Rote Ndao berharap hasil verifikasi faktual terhadap 22 desa persiapan tersebut dapat menjadi dasar bagi proses penataan desa selanjutnya
Dengan demikian, pembentukan desa definitif diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa, pemerataan pembangunan, serta memperluas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat (**)

















