Direktur Utama Konsultan Pengawas mengaku Tidak Tau Kontrak Masalah Proyek DAK 2021 RP 5,8 Miliar

Avatar photo

Tuesday, 18 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

blank

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Wilson Koli sebagai Direktur Utama CV. Bina Cipta Pratama mengaku tidak tahu dan belum menerima Dokumen Perjanjian Kontrak Terkait Pekerjaan Proyek DAK 2021 sebesar Rp 5,8 Miliar di Desa Daudolu, Kecamatan Rote Barat Laut yang kini sudah berakhir masa Kontrak

Hal itu diakui Wilson Koli Selaku Direktur Utama Cv. Bina Cipta Pratama ketika dihubungi Sindo-NTT.id via Ponselnya, Selasa (18/01/2022) Sekitar Pukul 13.00 wita

Diakui Wilson Koli kalau hingga saat ini dirinya selaku direktur utama belum merima Dokumen Perjanjian Kontrak terkait Pekerjaan Revitalisasi ruang Area Produksi Sentra IKM Gula Lontar yang dikerjakan Oleh Kontraktor Pelaksana Cv. Teguh Karya, dikarekan ada rekannya yang meminjam perusahaan miliknya dalam pengawasan proyek tersebut

“Ya saya direktur utama,” katanya

Lanjut Wilson Koli hingga saat ini rekannya itu belum mengirim Dokumen Perjanjian Kontrak Pekerjaan itu kepadanya

“Ada teman di Rote Biasa Pake ma dia belum pernah kirim Kontrak, namanya “Zet Ndun” kasimati ko Beta cek dia dulu,” Tandas Wilson

Secara terpisah, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao,   Junus Haning, SH, Kepada Sindo-NTT.id mengatakan penjabat pembuat komitmen (PPK) menyalahi aturan, tentang pengadaan barang dan jasa.  diKarenakan proyek pembangunan pendirian/revitalisasi ruang area produksi didalam sentra IKM gula (DAK) itu proyek satu tahun anggaran  bukan proyek multyers (berkelanjutan)

“jika sudah habis masa kontrak seharusnya PPK ambil sikap tegas dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perusahaan tersebut di blackist, bukan terkesan ada pembiaran oleh PPK, itu salah, karena bukan multyers. Kalau sudah mati kontrak harusnya PHK dan blackist Cv yang dipakai,. Apapun aturannya tidak bisa dicairkan dana seluruhnya 100 persen,” Cetusnya,

Baca Juga:  Pasangan Suami-Istri di Adukan Ke Polres Rote Ndao terkait Kasus Penipuan/Penggelapan

Ditambahkan Junus Haning, sekalipun dirinya belum tinjau langsung ke lokasi proyek namun ada informasi bahwa material yang digunakan adalah material lokal,

“dasar apa kalau spek dirubah tentu harga ikut berubah tentu negara dirugikan, ini perlu ditelusuri secara mendetail dan mendalam soal spesifikasi material baik itu pasir, dan material kayu,” Ucap Junus

Selanjutnya, Junus Menjelaskan Kalau khusus material kayu seharusnya mengunakan kayu bayam namun diganti dengan material kayu lokal, jati dan mahoni,

“ini jelas pekerjaan dinilai cacat mutu dan penerima manfaat sangat dirugikan,” Katanya

Dikatakan Junus,  harusnya dilakuakn fungsi control terhadap proyek yang ada di daerah ini, karena secara jelas pemerintah dirugikan dan membuat citra buruk bagi pemerintah setempat,

“bukan karena saya marga Haning, kita masyarakat maunya siapapun pemimpinnya kehendaki kerja yang baik dan bersih dan diberikan kepada kontraktor pelaksana yang bertanggung jawab,” jelasnya

Ia meminta kepada Penegak Hukum  dalamhal ini kepolisian unit Tipikor Polres Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao melakukan Lidik proyek tersebut

“ada indikasi terjadinya kerugian negara, berarti ada korupsi jika benar terjadi perubahan spek item pasir non lokal namun pelaksanaan gunakan lokal ya itu sudah beda harga satuannya dan itu jelas untungnya ke kontraktor” dasar apa progres fisik tidak 100 persen namun serap dana proyek sudah melebihi fakta fisik. Ini diragukan dokumen dan bukti lapangan”.tegas Junus,

Seperti diberitakan sebelumnya, Yonathan Saek Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek senilai Rp 5 Miliar lebih itu ketika dihubungi Sindo-NTT mengakui kalau pekerjaan fisik baru mencapai 84 persen, sementara penyerapan anggaran atau pencairan mencapai 100 persen pada tanggal 31 Desember 2021

Baca Juga:  Para Pelaku Perusakan Pintu Pengadilan Tak Jera, GMP Kembali Gelar aksi

Menurut John Saek, hingga akhir Desember 2021 pekerjaan belum selesai, akhirnya diberikan kesempatan kepada Kontraktor Pelaksana Cv. Teguh Karya untuk melanjutkan sisa pekerjaan sekitar 16 persen hingga akhir Januari 2022

Terkait dengan keterlambatan pekerjaan tersebut tentunya Kontraktor Pelaksana akan dikenakan denda Keterlambatan, namun John Saek mengaku pihaknya sebagai PPK belum memberikan denda kepada Kontraktor

“Ini seharusnya ada denda keterlambatan terhitung mulai berakhir masa Kontrak, namun belum direalisasikan, menunggu habis kerja,” Kata John Saek

blank

Untuk di ketahui Sesuai Pantauan Sindo-NTT di lokasi Proyek pada Rabu, 12 Januari 2022, bahwa waktu Pelaksanaan pembangunan tersebut berkahir pada tanggal 10 Desember 2021,

Pembangunan  Revitalisasi Ruang Area Produksi Didalam Sentra IKM Gula Lontar Daudolu yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 dengan Pagu Anggaran Rp. 5.873.305.000 (Lima Milar Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Ribu Rupaih) melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian Dan Perdangangan Kabupaten Rote Ndao yang perjanjian Kontaraknya telah berakhir pada 10 Desember 2021, namun hingga saat ini pekerjaannya belum tuntas, (Nasa)

Berita Terkait

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki
Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan
Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak
Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku
Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Monday, 15 June 2026 - 15:58

Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan

Friday, 12 June 2026 - 15:32

Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Thursday, 11 June 2026 - 21:03

Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Berita Terbaru

blank

Pariwisata

Tamu Apresiasi Keindahan dan Pelayanan NIHI Rote

Thursday, 9 Jul 2026 - 16:22