SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Direktris Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat Nusa Tenggara Timur(PIAR-NTT), Ir. Sarah Lery Mboeik BMinta Polres Rote Ndao Jangan Geser Kasus Kekerasan Seksual ke ITE
“Polres Rote Ndao “Jangan Geser Kasus Kekerasan Seksual ke ITE,” kata Sarah Lery Mboeik Kepada wartawan
Kamis(6/6/2024), Sekitar Pukul 10:23
Kepada wartawan Sarah Lery Mboeik mengakui kalau dirinya mendapat informasi dari Korban (MYNA), soal adanya pelaporan dari Terduga Pelaku(AEM), kepada MYNA atas Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE)
“Jika memang benar adanya laporan balik tersebut terhadap Korban, saya harap polisi tidak boleh menindaklanjutinya selama Kasus Kekerasan Seksual tersebut belum tuntas, polisi jangan geser kasus kekerasan seksual ke ITE,” Ujarnya
Sarah Lery Mboeik mengakui
Kalau PIAR NTT tetap memantau penganganan kasus itu dan ia berharap Polisi tidak Masuk Angin, PIAR NTT akan tetap bersama korban
Direktris PIAR NTT Sarah Lery Mboeik meminta Kepolisian Resor Rote Ndao hati-hati, jangan terjebak dalam upaya Kriminalisasi terhadap Korban (MYNA) dikarenakan Kekerasan Seksual ini memiliki karakteristik sendiri dan berdampak luas bagi korban yang bisa menimbulkan rasa takut dan trauma yang di alami korban sendiri
Secara terpisah, Korban Kekerasan Seksual Guru Tenaga Kontrak Daerah(TKD-red) SMP Negeri 1 Rote Barat Daya, MYNA (29Tahun), saat dikonfirmasi di Kediamannya, Mbalo, Rt 014, Rw 007, Desa Lentera, Kecamatan Rote Barat Daya terkait perkembangan penanganannya saat ini, Korban mengaku kalau persoalan yang menimpa dirinya telah berbuntut ke Rana hukum
“saat saya dan orang tua melapor ke Polres Rote Ndao sejak, Senin, Tanggal 27 Mei 2024 setelah 2 kali diberi kesempatan pada terduga pelaku untuk Mediasi namun berakhir tanpa adanya hasil,” Ujar Korban
Sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan(STPL), Nomor: LP/B/53/V/2024/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, Telah Melaporkan Tindak Pidana Kekerasan seksual Terlapor atas Nama AEM, untuk diketahui yang menerima Laporan a.n KA SPKT Resor Rote Ndao Kanit III, AIPDA. Berce Ballo, Pada Senin, Tanggal 27 Mei 2024
korban (MYNA) meminta kepada Polres Rote Ndao, melalui Unit PPA agar segera menindaklanjuti laporan dirinya dan memproses sesuai Undang-undang yang berlaku. Namun penanganan kasus yang dilaporkan pihaknya terkesan lamban maka tidak segan-segan akan melapor ke Polda NTT nantinya.
Nikolas Benyamin Adu, Orang Tua Korban, saat dikonfirmasi dikediamannya, Ia mengharapkan kepada APH dalam hal ini Polres Rote Ndao agar segera menindaklanjuti laporan korban dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memohon kepada Bapak Pj. Bupati Rote Ndao segera memproses dan memecat ASN yang terkesan merusak moral dan citra pendidikan di Rote Ndao serta menimbulkan rasa takut bagi para Guru-guru dan Siswi di SMP Negeri 1 Rote Barat Daya tersebut. Tegas Benyamin bernada Geram
Hingga dengan Berita ini dipublikasikan, Terduga Pelaku(AEM), Kepsek SMP Negeri 1 Rote Barat Daya, Kadis PKO, Inspektorat Rote Ndao, Kapolres Rote Ndao, Pj. Bupati Rote Ndao belum berhasil mendapatkan konfirmasi (Tim)






