Pemerintah Provinsi NTT Tetapkan Tarif Swab Covid-19 Sebesar 900 Ribu Rupiah

Avatar photo

Thursday, 8 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID- NUSA TENGGARA TIMUR
Pemerintah Provinsi NTT menyesuaikan tarif pemeriksaan swab secara mandiri untuk Covid19 sesuai dengan ketetapan Pemerintah Pusat yakni sebesar 900 ribu rupiah. Sementara untuk pemeriksaan rapid test sebesar 150 ribu rupiah.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dalam surat edaran tersebut, batas biaya maksimal tes PCR mandiri adalah Rp 900 ribu.

“Per hari ini, Kamis (08/10/2020), kami umumkan kepada seluruh masyarakat NTT, Bapak Gubernur telah  memutuskan bahwa pemeriksaan Swab mandiri dikenakan biaya sebesar 900 ribu rupiah dan rapid test sebesar 150 ribu rupiah sesuai dengan kebijakan nasional,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Jelamu Ardu Marius kepada wartawan di Hotel Spring Hill, Ruteng, Kamis (08/10/2020).

Marius menegaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) lama yakni Pergub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan  yang menetapkan biaya pemeriksaan swab sebesar 1,5 juta dan rapid test sebesar 350 ribu akan segera direvisi.

“Kita akan mengeluarkan revisi Peraturan Gubernur secepatnya. Namun sebelum revisi tersebut dikeluarkan dan ditandatangani, Bapak Gubernur memutuskan untuk menyesuaikan biaya pemeriksaan swab dan rapid test sesuai standar nasional. Kami mengharapkan agar semua  rumah sakit dan laboratorium bisa menyesuaikan dan memberlakukan tarif baru mulai hari ini,” jelas Marius.

Dengan diturunkannya biaya tersebut, diharapkan dan dihimbau kepada para pelaku perjalanan terutama dari luar NTT agar bisa melakukan pemeriksaan swab untuk mengetahui dirinya  positif atau tidak.

“Kalau misalnya hasilnya positif, diharapkan untuk tidak melakukan perjalanan ke NTT. Pastikan diri negatif, sehingga bisa melakukan perjalanan dengan tenang,” pungkas Marius.
(Humas Pemprov NTT)

Baca Juga: Jumat Curhat, Pasukan Dobrak Terima Keluhan, Miras, Listrik, Kebutan dengan Sepeda Motor Di Desa Tuanatuk
Baca Juga: Ikut Jalan Santai dan Senam Pagi, Wakil Bupati Apresiasi Polres Rote Ndao
Baca Juga: Jadi Irup Apel Pasukan, Wakil Bupati, Ingatkan Polres Rote Ndao Tindak Tegas Penimbun BBM

Berita Terkait

Pemkab Rote Ndao Undang Pelaku UMKM Ramaikan Expo HUT RI ke-81 Tahun 2026
Bupati dan Wakil Bupati Dengarkan Keluhan RSUD Ba’a, Pembenahan Segera Dimulai
Pastikan Ketahanan Pangan, Bupati Paul Henuk : Gudang Bulog Naik Status Jadi Kantor Cabang
Fokus Pelayanan dan Keselamatan, Dishub Rote Ndao Paparkan Anggaran 2027 Secara Terbuka
Jelang Dua Tahun Jabatan Bupati/Wakil Bupati, Asisten III Ingatkan Aparatur Perkuat Tiga Fondasi Utama
Gedung Baru SD Negeri Oefoe Diresmikan, Bupati : Pendidikan Jadi Prioritas Program Rote Ndao Cerdas
Upacara Harganas, Pemda Rote Ndao Ajak Orang Tua Perkuat Pengasuhan Anak
471 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati : Jangan Bekerja Asal-Asalan
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 19:15

Pemkab Rote Ndao Undang Pelaku UMKM Ramaikan Expo HUT RI ke-81 Tahun 2026

Thursday, 23 July 2026 - 22:19

Bupati dan Wakil Bupati Dengarkan Keluhan RSUD Ba’a, Pembenahan Segera Dimulai

Tuesday, 21 July 2026 - 20:26

Pastikan Ketahanan Pangan, Bupati Paul Henuk : Gudang Bulog Naik Status Jadi Kantor Cabang

Friday, 17 July 2026 - 16:41

Fokus Pelayanan dan Keselamatan, Dishub Rote Ndao Paparkan Anggaran 2027 Secara Terbuka

Friday, 17 July 2026 - 16:03

Jelang Dua Tahun Jabatan Bupati/Wakil Bupati, Asisten III Ingatkan Aparatur Perkuat Tiga Fondasi Utama

Tuesday, 7 July 2026 - 20:49

Gedung Baru SD Negeri Oefoe Diresmikan, Bupati : Pendidikan Jadi Prioritas Program Rote Ndao Cerdas

Monday, 29 June 2026 - 22:21

Upacara Harganas, Pemda Rote Ndao Ajak Orang Tua Perkuat Pengasuhan Anak

Saturday, 27 June 2026 - 09:08

471 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati : Jangan Bekerja Asal-Asalan

Berita Terbaru