SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Anggota DPRD Rote Charlie Lian mengkritisi Rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kepada Bupati Rote Ndao yang meminta dilakukan perhitungan ulang terkait hasil pemilihan kepala desa di beberapa Desa yang mengajukan keberatan atas hasil pemilihan kepala Desa serentak yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2020.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Charlie Lian ketika dihubungi SindoNTT via Ponselnya, Rabu, (13/01/2021) sekitar pukul 19.00 wita
Menurut Charlie Lian rekomendasi hitung ulang yang disampaikan oleh dinas teknik kepada Bupati Rote Ndao itu patut dikritisi, karena Pengamanan Kotak suara dari 27 sengketa yang didalamnya terdapat semua dokumen yang berkaitan dengan hasil pemilihan itu tidak melibatkan institusi Kepolisian, maka jelas hasilnya bisa berubah, tidak sesuai dengan hasil hitung di tingkat Tempat Pengumuman Suara (TPS) bila adanya perhitungan ulang
“Sejauh mana tingkat keamanan Peti-peti yang menjadi objek sengketa, karena peti ada di tangan OPD PMD, setelah diikuti tidak ada pengamanan langsung yang melibatkan institusi Polri setelah habis Pemilihan, siapa yang menjamin surat suara yang ada di dalam peti tidak berubah, kita bicara jujur semua punya interes kepentingan disitu, bicara Netralitas hanya di Pihak Kepolisian”, Kata Charlie
Lanjut Charlie Lian, hanya institusi Kepolisian yang berwenang melakukan pengamanan terhadap kotak suara hasil pemilihan, ia menduga kemungkinan adanya potensi permainan terhadap pengamanan Peti di Dinas PMD, itu disebabkan peti tidak berada di tangan pihak berwenang,
“Saya Menduga kemungkinan ada permainan disitu karena peti tidak ada di pihak berwenang, otomatis hasil berubah, kalau hitung ulang, karena Peti itu tidak ada di tangan pihak kepolisian”, ungkapnya,
Untuk menghindari terjadinya Konflik dikalangan masyarakat saat perhitungan ulang, Charlie Lian meminta sebaiknya pemerintah Daerah menunda Pelaksanaan Pemilihan ulang di tahun 2022.
“Ditunda saja di 2022 Kalau sesuai kajian, ada pelanggan terhadap perda Pemilihan Kepala Desa”, ujarnya
Ketua DPC PPP Kabupaten Rote Ndao itu memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, karena pelaksanaan pemelihan Kepala Desa serentak berjalan lancar,
“Saya berikan apresiasi karena Pemilihan berjalan, tapi OPD PMD tidak memberikan Bintak yang cukup tentang pencoblosan simetris,”, jelasnya
Sementara Ketua Komis A DPRD Rote Ndao Feky M Boelan ketika dihubungi SindoNTT memberikan penjelasan singkat bahwa menunggu saja keputusan Bupati Rote Ndao terkait rekomendasi yang di keluarkan oleh dinas PMD tersebut
“Kita menunggu keputusan kepala daerah” Kata Feky Boelan
Setelah pelaksanaan Pencoblosan Pemilihan kepala Desa Serentak di Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 19 Desember 2020,
Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) menyimpan 136 kotak Suara yang didalamnya ada semua Dokumen yang berkaitan dengan hasil pemilihan kepala Desa, termasuk kotak suara dari 27 desa yang mengajukan keberatan di simpan Aula tersebut,
Sesuai pantauan SindoNTT pada hari ini Rabu, 13 Januari 2021 di Dalam Aula itu memang ada Sejumlah Kotak Suara, namun tidak ada pengamanan ketat seperti waktu awal Proses Pencetakan surat suara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rote Yames Therik, SH ketika dihubungi SindoNTT via pesan WhatsApp, Rabu, (13/01/2021) sekitar pukul 14.14 wita, namun yang bersangkutan hingga saat ini belum memberikan penjelasan terkait perihal tersebut.
Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.IK, M.SI ketika dihubungi SindoNTT melalui Kasubbag Humas AIPTU Anam Nurcahyo, S.IP via pesan WhatsApp Rabu, (13/01/2021) mengatakan untuk saat ini aparat tidak melaksanakan pengamanan secara langsung terhadap sejumlah kotak suara dari 69 itu, setelah pelaksanaan pemilihan kepala Desa, dan walaupun tidak adanya permintaan pengamanan dari dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Polres Rote Ndao tetap melakukan patroli dan pengawasan secara rutin
“Sampai saat ini tidak ada permintaan pengamanan dan walaupun pengamanan langsung tidak ada, tapi Polres Rote Ndao tetap lakukan patroli dan pengawasan secara rutin”, tegas Anam
Lanjut Amam Nurcahyo, Aparat Polres Rote Ndao telah melaksanakan pengamanan dan pengawalan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala serentak, mulai dari percetakan dan distribusi surat suara hingga waktu pencoblosan pada tanggal 19 Desember 2020
“Kalau percetakan sampai distribusi logistik ada pengamanan dan pengawalan hingga waktu coblos dan selanjutnya dikawal kembali ke dinas PMD usai perhitungan”, ungkap Anam
di beritakan sebelumnya di Victorynews.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao akan melanjutkan tahapan proses pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 19 Desember 2020 bagi desa-desa yang tidak bermasalah atau disengketakan. Sementara bagi yang masih bersengketa, akan dipelajari rekomendasi dinas teknis secara komprehensif untuk diambil keputusan.
Demikian disampaikan Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu yang dikonfirmasi VN di ruang kerjanya, Selasa (12/1).
Menurut Bupati Paulina, dari 69 desa yang telah melaksanakan Pilkades serentak 19 Desember 2020 lalu, hanya 27 desa saja yang menyampaikan keberatan terkait beberapa persoalan. Sehingga, pemerintah akan melanjutkan tahapan bagi 42 desa yang tidak ada masalah, dengan melanjutkan proses penetapan dan pengangkatan pejabat kades definitif.
“Bagi desa-desa yang tidak bermasalah, akan dilanjutkan dengan proses penetapan dan pengangkatan kepala desa definitifnya,” katanya.
Sedangkan untuk yang bermasalah, kata Bupati Paulina, sesuai hasil klarifikasi dan rekomendasi baru saja disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), sehingga tentunya akan dikaji terlebih dahulu sebelum diputuskan yang terbaik, guna menghindari konflik di tengah masyarakat.
Masih menurut Bupati Paulina, sesuai rekomendasi yang sisampaikan oleh Dinas PMD itu, ada yang dilakukan penghitungan ulang dan ada juga penundaan pemilihan ke tahun 2022.
“Jadi saya masih akan panggil Kadis PMD untuk mendapat penjelasan terkait rekomendasi pengitungan ulang dan penundaaan pelaksanaan ke 2022. Tepai initinya setelah mendapat penjelasan komprehenship dari Dinas PMD barulah akan diputuskan, dan tentu juga akan kita rapatkan dengan Forkopimda,” ujar Bupati Paulina.
Ndao Nuse Bersih
Untuk diketahui, dari sembilan wilayah kecamatan yang menggelar pilkades serentak, hanya Kecamatan Ndao Nuse yang tidak ada sengketa.
Camat Ndao Nuse Yusuf O Fiah mengatakan, dari lima desa di kecamatan tersebut, ada empat desa yang melaksanakan pilkades, yakni Anarae, Mbiu Lombo, Mbali Lendeiki, dan Nuse. Sementara satu desa yang tidak melaksanakan pilkades, yakni Desa Ndao-Nuse. Namun, dalam pelaksanaan pilkades di empat desa tersebut tidak ada sengketa yang diajukan para pihak.
“Sebelumnya para calon kades di empat desa telah bersepakat di atas surat bermaterai, untuk menerima seluruh hasil pilkades. Sehingga, dengan kondisi bersih tanpa ada sengketa ini, menunjukan konsistensi setiap calon terhadap pernyataan yang dibuat menjelang masa kampanye,” ujar Fiah. (***)






