SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ) Bupati Rote Ndao tahun Anggaran 2020 sedang bekerja sebagai salah satu implementasi Fungsi Pengawasan DPRD, Pansus ini pastinya bekerja secara Objektive, dan Terbuka Sesuai Jadwal dan Tahapan yakni Pembahasan, pendalaman, dan Pengkajian hal ini perlu dilengkapi Dokumen-Dokumen untuk membandingkan Antara Perencanaan dan Realisasi Serta Tinjauan Lapangan Sesuai Inventarisasi bila diperlukan, selanjutnya Pansus Menyusun rancangan keputusan DPRD tentang pendapat DPRD atas LKPJ Bupati TA 2020. dalam beberapa Hari pembahasan Oleh pansus cukup lancar namun belum seluruh dokumen diserahkan ke pansus, untuk itu Surat yang di sampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati, agar Menjadi perhatian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi mendukung kelancaran Pembahasan Pansus LKPJ dalam Rangka Mengukur pengelolaan keuangan, Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang- Undangan dan Kinerja Pemerintahan.
Demikian dikatakan Ketua Fraksi Hanura DPRD Rote Ndao Erasmus Frans Mandato selaku Ketua Pansus LKPJ Bupati Rote Ndao Tahun Anggaran 2020, Ketika dihubungi SindoNTT, Senin (17/05/2021)
Menurut Erasmus, Pansus bekerja secara objektif dan serius dalam meneliti setiap dokumen yang di sodorkan oleh pihak pemerintah karena dikwatirkan akan ada kesalahan data dalam dokumen APBD, buktinya saat pembukaan sidang dengan Pembacaan LKPJ Bupati Rote Ndao tahun 2020 saja ada kesalahan data yang dibacakan oleh Bupati Rote Ndao
Lanjut Erasmus hal itu mengindikasikan Ada dugaan ketidaksesuaian Dokumen LKPJ oleh karena pada tahun 2020 terjadi Penganggaran APBD secara sepihak oleh Bupati dan tentunya ini memberi Effect Yang sulit Bagi DPRD Baik Secara Kelembagaan DPRD dan Fraksi- fraksi Sebagai Representasi Masyarakat dan Partai Politik, Tantangan Dalam mengeksekusi tugas Pengawasan,
Mus Frans Merincikan hal- hal yang dilaksanakan oleh pemerintah tanpa sepengetahuan DPRD Rote Ndao yakni :
1). adanya Perubahan mendahului APBD atas Perbup No. 2 Tahun 2020 Tentang APBD TA 2020 sebanyak tiga kali yang dilakukan Oleh Pemerintah secara sepihak, kemudian dilanjutkan dengan Peratura bupati Nomor. 35 Tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun 2020 dan Terakhir ada lagi Peraturan bupati Nomor 48 Tentang Perubahan Penjabaran No 35 Tahun 2020.
2). Perubahan Karena Pandemi Covid-19 didasari Perppu dan Permendagri Perihal Refocusing Dan Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, namun yang menjadi perhatian bersama adalah Pada Posture Belanja Rutin/Wajib dan Belanja Tak Terduga, Sebagaimana PP No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan keuangan daerah. Postur Belanja Yang bersifat wajib Bila ada perubahan Dalam penganggaran tahun berjalan karena ada asumsi Defisit SILPA maka harus mendapat persetujuan DPRD, namun hal ini lakukan tanpa sepengetahuan DPRD
3). Tahun Anggaran 2020 Adalah Tahun Anggatan Exclusivenya Kabupaten Rote Ndao Karena Proses Budgeting, Legislasi tidak Melibatkan DPRD, Keterlibatan DPRD Lebih pada fungsi Pengawasan, Diakhir Tahun Anggaran Sebagaimana Amanah PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yakni Paling lambat 3 bulan Tahun berjalan Pemerintah/Bupati wajib Menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban LKPJ Kepada DPRD,

Sesuai Keputusan DPRD Rote Ndao nomor : 04/DPRD/RN/2021, tertanggal 07 Mei 2021 menetapkan 10 orang Anggota DPRD Rote Ndao sebagai Panitia Khusus Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Rote Ndao tahun Anggaran 2020, (Nasa)






