SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Wakil Sekretaris Jenderal Lembaga Amanat Penderitaan Rakyat Nusantara Republik Indonesia (ANTRA RI) Alfredo Silvawan Mesah yang berperan sebagai moderator (MC) dalam orasi bebas Drs. Soudi Lian, M.SI mengaku siap membuka dan mengungkapkan semua hal-hal mendasar terhadap berbagai macam indikasi korupsi, indikasi kecurangan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Rote Ndao di Bawa Kepemimpinan Bupati Paulina Haning Bullu, S.E dan suaminya Drs. Leonard Haning, MM
“Kita sangat senang dan kita berterimaksih karena dengan dia (YLH) melaporkan maka itu akan berproses secara Pro Justitia dan dengan itu maka bisa menjadi pintu masuk atau kita kataka entri poin untuk membuka dan mengungkapkan semua hal-hal mendasar terhadap berbagai macam indikasi korupsi, indikasi kecurangan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Rote Ndao dan kita berharap dalam hal ini, entah institusi Kepolisian atau institusi Kejaksaan bisa cepat tanggap, cepat meresponi supaya cepat juga masalah itu menjadi terang benderang,” kata Alfredo Silvawan Mesah ketika dimintai tanggapannya atas rencana Prof. Yusuf Leonard Henuk, Ph.D melaporkan Soudi Lian dan ANTRA RI Ke Polda NTT
Alfredo Mesah mengaku sudah melaporkan kepada Drs. Soudi Lian, M.SI bahwasannya Prof. Yusuf Leonard Henuk akan melaporkan penyelenggara Debat terbuka tersebut Kepada Polda NTT
“Sebagai Wasekjen ANTRA RI, moderator pada kegiatan debat terbuka tersebut, saya telah menyampaikan informasi tersebut kepada Bapak Soudi Lian dan menurut beliau kalau, yang tertulis dalam berita tersebut benar dan merupakan pernyataan atau stegmen berupa keinginan dari Prof YLH untuk melaporkan penyelenggara maupun orator yang kemarin menyampaikan orasi pada mimbar bebas itu,” Ujar Alfredo Mesah Kepada GardaNTT, Minggu (27/08/2023) sekitar pukul 11.18 wita
Dijelaskan Wawan Mesah terkait dengan pernyataan Prof.YLH di media yang mengatakan Drs. Soudi Lian menghasut Masyarakat untuk membenci Bupati Rote Ndao adalah pernyataan pribadi dari Prof.YLH yang justru sangat bias, oleh karena dalam orasi yang disampaikan oleh Soudi Lian sama sekali tidak ada terdengar dan tidak ada indikasi maupun tendensi menghasut Masyarakat Rote Ndao. Justru memberikan pencerahan, memberikan pemahaman supaya Masyarakat Rote Ndao mengerti dan memahami secara utuh apa yang sesungguhnya terjadi.
“Tidak ada menghasut itu keliru, dan juga terkait dengan berbagai pandangan yang datang dari Masyarakat karena memang disiarkan secara terbuka dan ditonton oleh semua Masyarakat dimana saja, maka pandangan dari berbagai macam orang itu tergantung dari sudut pandang mana orang melihatnya dan itu hak masing-masing orang,” Katanya
Ditegaskan Wawan Mesah bahwa jelas fakta dan data berbicara bahwa Rote Ndao berada dalam suatu kondisi yang sangat buruk, terbukti 21 tahun belakangan ini sejak menjadi daerah otonom PAD terendah se-NTT dan masih tetap berada dalam daftar Kabupaten tertinggal pada hal sejak 2004 ada ratusan Kabupaten yang berada dalam daftar itu tapi lebih dari 150 daerah sudah keluar, Artinya mereka mampu berubah keluar dari kemiskinan tapi Rote Ndao tidak, malah menyandang predikat stunting tertinggi se- NTT, tegasnya
Orasi Bebas dari oknum Drs. Soudi Lian, M.SI di Kediaman Yunus Panie Kelurahan Mokdale Kecamtan Lobalain, Sabtu (26/08/2023) sekitar pukul 11.00 wita merupakan perbuatan pidana menghasut masyarakat untuk membenci pemimpin yang sementara berkuasa yakni Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu, S.E
Pernyataan penghasutan dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Kementerian Desa Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal Drs. Soudi Lian, M.SI tersebut jelas sebagai tindakan pidana yang perlu di pertanggunjawabkan di Pengadilan
“Dipastikan Senin, 28 Agustus 2023 Laporan pidana Di Polda NTT, pernyataan orasi Soudi Lian Langgar Pasal 160 KUHP dan Pasal 246 Undang-undang nomor : 01 Tahun 2023 dengan bunyi Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan perbuatan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan uandang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang diancam dengan pidana Penjara paling paling lama 6(enam) Tahun, selanjutnya Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, setiap orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut untuk melakukan tindak pidana atau menghasut untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan,” Tegas Prof. Yusuf Leonard Henuk (Tim/GardaNTT)











