SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Camat Lobalain Nusry E. Zackarias dan Sekretaris Desa (Sekdes) Lakamola Nikson Lenggu yang melawan perintah Penjabat (Pj) Bupati Rote Ndao, dan diduga mengantarkan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Paulina Bullu dan Sandro Fanggidae (Paket Lentera) mendaftar di KPU beberapa waktu sepertinya segera menerima hukuman atau sanksi sesuai aturan Netralitas ASN
Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Arkalaus H. Lenggu, S.Pd, M.SI kepada wartawan, Jumat (20/09/2024) mengakui kalau tim Auditor Inspektorat telah memintai keterangan Camat Lobalain Nusry Zackarias dan Sekretaris Desa Lakamola Nikson Lenggu yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
“Memang untuk tim pertama, ada 2 orang yakni Camat Lobalain dan sekdes lakamola sudah diambil keterangan, tertuang di BAP pada hari Selasa, 10 September 2024,” Kata Arkalaus Lenggu
Dikatakan Arkalaus Lenggu, Pemeriksaan terhadap kedua oknum ini berdasarkan bukti yang didapat tim Auditor, nanti hasil pemeriksaan itu, dirinya bersama tim segera ekspos terbatas Untuk mengeluarkan rekomendasi
“Intinya Camat mengaku ada disitu, ini Nanti tim naikan ke saya ko kita sama-sama ekspos dengan tim Irwan baru kita naikan ke pak bupati,” Ujarnya
Dijelaskan, Arkalaus Lenggu tentunya rekomendasi akan mengacu pada aturan tentang netralitas ASN
“sudah di periksa dan pasti ada sanksinya,” Tandas Arkalaus
Selanjutnya, Tim Auditor segera memeriksa lagi tiga orang yang diduga terlibat politik praktis,
“Minggu depan tim akan periksa lagi tiga orang lainnya, ada kepala desa atau Pj Kepala desa, dan PPPk/Guru, sudah kasi di tim jadi saya lupa nama mereka,” Ungkapnya, (Nasa)











