SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Dalam mengahadapi gugatan sebagai tergugat, Yosep Pandie, S.Pd Selaku Kepala dinas (kadis) Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao saat ini, menyatakan di Sidang Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang, bahwa PKBM Oenggae belajar yang menyelenggarakan kelompok Pendidikan Paket A. Paket B dan Paket C ditemukan tidak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, karena itu SKHUN dan ijsah yang dihasilkan juga tidak sah
Pada hal, ternyata ketahuan pada Tahun 2015 Kepala Dinas Yosep Pandie, S.Pd membubuhkan tanda tangannya diatas dokumen Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) siswa peserta ujian Paket B pada PKBM Oenggae Belajar yang di kelola oleh tutor Yefri Penna

Arsip Dokumen SHUN yang diakui Kepala Dinas Yosep Pandie tersebut ditemukan wartawan di pengelola PKBM Oenggae Belajar Yefri Penna, Sabtu (20/12/2024)
Selain itu pada tahun 2014 Kepala Dinas Pendidikan melalui Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Steven Pah menerbitkan Surat Keputusan (SK) ijin Penyelenggaraan kepada PKBM Oenggae Belajar untuk menyelenggarakan Kelompok Belajar dan Pelatihan, Rumpun Pendidikan Paket A. Paket B dan dan Paket C
Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya? bagi pengacara Wakil Bupati Rote Ndao terpilih sebagai tergugat intervensi, Adhi Kristinten Bullu, SH sebagai salah satu tim pengacara angkat bicara terkait hal ini
“dengan ditemukan arsip di PKBM Oenggae Belajar pada Sertifikat Hasil ujian Nasional yang ditanda tangan Kepala Dinas Yosep Pandie, maka jawaban yang disampaikan kepala dinas dinilai hanya sebagai alasan yang tidak dapat terima,” Ujar Adhi Bullu
“Pertanyaannya, Apakah jawaban kepala dinas itu tidak sah atau arsip SHUN yang di simpan PKBM Oenggae tidak sah?, kepala dinas juga katanya 2014 itu PKBM Oenggae Tak ada ijin, pada hal sesuai arsip, ada ijin tertulis dari dinas pendidikan yang di teken langsung kepala Bidang PLS Steven Pah, apakah ini SK dari Kepala Bidang Pendidikan Luar sekolah Steven Pah juga tidak sah?, demikian Tanya Adhy Bullu
Ditegaskan Adhi Bullu, Tim Kuasa Hukum tergugat intervensi siap membantah jawaban kepala dinas Yosep Pandie siang pengadilan Tata Usaha Negera Kupang
“Sesuai dokumen yang kami kuasa hukum dapat, akan buktikan di persidangan nanti
Untuk membantah gugatan penggugat maupun jawaban tergugat kadis PKO,” tegas Adhi Bullu (Nasa/Tim)






