SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Dua calon kepala Desa terpilih di Kabupaten Rote Ndao dengan tegas menolak rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (PMD) yang meminta Bupati Rote Ndao menerbitkan keputusan Bupati untuk hitung ulang surat suara di beberapa desa yang diduga bermasalah terkait hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak pada tanggal 19 Desember 2020.
Kedua Kepala Desa tersebut yakni Kepala Desa Terpilih Desa Daleholu di Kecamatan Rote Selatan, “Maksi Siokain” dan Kepala terpilih di Desa Oenggae Kecamatan Pantai Baru, “Amirul Kasopa”
Kepala Terpilih desa Daleholu Maksi Siokain ketika dihubungi SindoNTT, Senin, (18/01/2021), mengatakan dirinya menolak atau tidak setuju rekomendasi dari dinas Pemberdayaan masyarakat desa yang meminta Bupati Rote Menerbitkan keputusan bupati tentang hitung ulang surat suara untuk beberapa desa yang mengajukan keberatan kepada dinas Pemberdayaan masyarakat Desa sebagai dinas teknis pelaksanaan pemilihan kepala Desa,
Menurut Maksi Siokain, tahapan pemilihan kepala desa yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan di desa Daleholu sejak dari awal hingga akhirnya, berjalan sesuai aturan yang dikeluarkan oleh dinas Pemberdayaan masyarakat Desa sebagai dinas teknis pelaksanaan konstestasi Pemilihan kepala Desa serentak,
“Panitia katakan simetris itu sah, jadi waktu kita semua sepakat lanjut hitungan, saksi kelima calon kades sepakat, tidak ada masalah, saksi dari kelima calon kepala desa tanda tangan berita acara menerima hasil pemilihan bahwa saya sebagai suara terbanyak pertama, sebagai pemenang “,Kata Maksi Siokain
Lanjut Maksi Siokain, dirinya tetap pada komitmen tidak menyetujui rekomendasi hitung ulang dan kalau Pemerintah Daerah paksakan hitung ulang, maka dirinya akan mengajukan gugatan,
“Selama ini peti sudah di biarkan berbulan jadi itu pasti keamanannya tidak bisa di jamin, kalau paksakan hitung ulang, maka jelas ada gugatan dan itu bisa terjadinya Konflik kalau yang Yang sudah menang tapi kalah kembali saat hitung ulang”, tegas Maksi
Kepala Desa terpilih Desa Oenggae Amirul Kasopa ketika dihubungi SindoNTT mengatakan dirinya menolak rekomendasi hitung ulang yang dikeluarkan oleh dinas Pemberdayaan masyarakat desa sebagai dinas teknis pelaksanaan pesta demokrasi di tangkat desa.
“Pokoknya Saya tetap menolak Hitung ulang maupun tunda Pilkades ke 2022,
Karena apabila paksakan hitung ulang, maka itu akan keluar dari aturan PERDA NO. 8 2019, Jadi harapan Saya Pemerintah kembalikan ke Musyawarah mufakat sesuai hasil”, Katanya
Amirul Kasopa menyebut saat perhitungan suara suara waktu itu, Panitia Pemilihan tingakt desa Oenggae menganggap pencoblosan simetris itu dinyatakan sah karena sesuai Perda No 8 tahun 2019 dan petunjuk teknis pemilihan umum
“Coblos simetris, panitia anggap itu sah sesuai Perda Pemilihan kepala desa dan aturan Pemilihan umum, dan saat itu semua saksi calon kepala desa tidak ajukan keberatan, dan mereka menanda tangani berita acara perhitungan bahwa saya menang”, Kata Amirul Kosapa
Amirul Kasopa meminta Pemerintah Daerah mengesahkan hasil perhitungan pada tanggal 19 Desember 2020 di desa Oenggae kecamatan Pantai Baru
“Kalau mau supaya negara ini aman, tidak ada konflik-konflik ikut saja hasil hitungan pada tanggal 19 Desember 2020 di desa waktu itu, karena apakah ada yang menjamin kotak suara yang tersimpan selama ini aman, dan perlu di ketahui habis hitung semua sudah ucapan selamat ke saya termasuk suara terbanyak urutan kedua, tapi anehnya habis tanda tangan berita acara baru suara terbanyak ke tiga atas nama Marselinus Mesah mengadu lagi ke dina PMD”, ungkapnya.
Sebagaimana diketahui dinas Pemberdayaan masyarakat desa Kabupaten Rote Ndao telah melakukan klarifikasi terhadap pengaduan dari 27 desa yang mengajukan keberatan dan dan berita acara klarifikasi itu telah disampaikan kepada Bupati Rote Ndao
Inilah 27 Desa yang ajukan keberatan

di beritakan sebelumnya di Victorynews.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao akan melanjutkan tahapan proses pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 19 Desember 2020 bagi desa-desa yang tidak bermasalah atau disengketakan. Sementara bagi yang masih bersengketa, akan dipelajari rekomendasi dinas teknis secara komprehensif untuk diambil keputusan.
Demikian disampaikan Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu yang dikonfirmasi VN di ruang kerjanya, Selasa (12/1).
Menurut Bupati Paulina, dari 69 desa yang telah melaksanakan Pilkades serentak 19 Desember 2020 lalu, hanya 27 desa saja yang menyampaikan keberatan terkait beberapa persoalan. Sehingga, pemerintah akan melanjutkan tahapan bagi 42 desa yang tidak ada masalah, dengan melanjutkan proses penetapan dan pengangkatan pejabat kades definitif.
“Bagi desa-desa yang tidak bermasalah, akan dilanjutkan dengan proses penetapan dan pengangkatan kepala desa definitifnya,” katanya.
Sedangkan untuk yang bermasalah, kata Bupati Paulina, sesuai hasil klarifikasi dan rekomendasi baru saja disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), sehingga tentunya akan dikaji terlebih dahulu sebelum diputuskan yang terbaik, guna menghindari konflik di tengah masyarakat.
Masih menurut Bupati Paulina, sesuai rekomendasi yang sisampaikan oleh Dinas PMD itu, ada yang dilakukan penghitungan ulang dan ada juga penundaan pemilihan ke tahun 2022.
“Jadi saya masih akan panggil Kadis PMD untuk mendapat penjelasan terkait rekomendasi pengitungan ulang dan penundaaan pelaksanaan ke 2022. Tepai initinya setelah mendapat penjelasan komprehenship dari Dinas PMD barulah akan diputuskan, dan tentu juga akan kita rapatkan dengan Forkopimda,” ujar Bupati Paulina.
Ndao Nuse Bersih
Untuk diketahui, dari sembilan wilayah kecamatan yang menggelar pilkades serentak, hanya Kecamatan Ndao Nuse yang tidak ada sengketa.
Camat Ndao Nuse Yusuf O Fiah mengatakan, dari lima desa di kecamatan tersebut, ada empat desa yang melaksanakan pilkades, yakni Anarae, Mbiu Lombo, Mbali Lendeiki, dan Nuse. Sementara satu desa yang tidak melaksanakan pilkades, yakni Desa Ndao-Nuse. Namun, dalam pelaksanaan pilkades di empat desa tersebut tidak ada sengketa yang diajukan para pihak.
“Sebelumnya para calon kades di empat desa telah bersepakat di atas surat bermaterai, untuk menerima seluruh hasil pilkades. Sehingga, dengan kondisi bersih tanpa ada sengketa ini, menunjukan konsistensi setiap calon terhadap pernyataan yang dibuat menjelang masa kampanye,” ujar Fiah. (***)






