Akademisi : Keterangan Palsu Kewenangan Hakim

Saturday, 13 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT – KOTA KUPANG
Dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu yang terjadi di sidang pengadilan dinilai merupakan
kewenangan majelis hakim. Mulai
dari memperingatkan saksi hingga
perintah untuk melakukan penahanan
lalu diserahkan ke penuntut o#
Dekan Fakultas Hukum Universi-
tas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Dr. Melkianus Ndaomanu, SH.M.Hum dan dosen FH Universitas Widya Mandira Kupang Mikhael Feka, SH, MH.

Keduanya diminta komentar terkait penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang saksi saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dalam gugatan pra peradi
lan (Prapid). Gugatan Prapid ini diajukan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula
terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati NTT.
Mikhael Feka ketika dimintai tanggapannya, Jumat (12/2/2021) menjelaskan bahwa, kedua
orang saksi ZDJ dan HF saat memberikan keterangan dalam sidang Praperadilan merupakan kewenangan peradilan umum bukan peradilan tindak pidana korupsi.

“Praperadilan kan tentang prosedur bukan tentang substansinya. Sehingga ini masuk peradilan umum,” katanya.

Yang menjadi pertanyaan, lanjut Mikael, adalah apakah kedua orang saksi tersebut dalam memberikan keterangan dalam sidang Praperadilan tersebut diberi peringatan oleh
Hakim Praperadilan tentang keterangan kedua saksi tersebut mengandung kepalsuan?
Sehingga menjadi kewenangan hakim untuk memutuskan apakah dilakukan penahanan terhadap saksi apabila dinilai memberi keterangan palsu.
Ditambahkan bahwa tentang sumpah palsu dan keterangan palsu diatur dalam Pasal 242
KUHP sehingga menjadi tindak pidana umum bukan tindak pidana khusus (korupsi).

“Menurut saya hal ini menjadi kewenangan polisi. Penangkapan dan penyidikan menjadi kewenangan polisi,” tuturnya.

Terhadap pasal yang dikenakan menurut Mikhael, pasal 21 UU Tipikor terkait dengan obstruction of justice mengandung tiga kata kunci yakni mencegah, merintangi atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan persidangan.
Dari rumusan tersebut,
menurut Mikhael, dugaan
memberikan keterangan palsu dalam sidang Praperadilan tidak masuk dalam kategori obstruction of justice karena yang menilai keterangan itu
palsu atau tidak adalah hakim
(pengadilan). Sehingga tindakan jaksa tersebut harus diuji
oleh pengadilan pula.

Baca Juga:  DPRD Jangan Tebang Pilih Masalah Tambang Di Rote Ndao, "Banyak Lokasi tidak ada IUP Operasi Produksi"

“Prinsipnya tujuan menegakkan hukum adalah untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sehingga harus dilakukan dengan cara-cara yang
diatur dalam undang-undang,”
sebutnya.

Terpisah, Dekan Fakultas
Hukum UKAW Kupang, Dr.
Melkianus Ndaomanu, SH, MH
menyebut tindak pidana atau
delik pidana sumpah palsu atau
keterangan palsu diatur dalam
hukum pidana materil baik
dalam pasal 242 KUHP maupun dalam Pasal 22 UU Tipikor.
Karena itu, katanya, keterangan palsu dikualifikasi sebagai
Tipidum atau Tipikor tergan-
tung keterangan palsu terse-
but diberikan dalam tindak
pidana yang diatur dalam Tip-
idum atau Tipikor karena anca-
man hukuman berbeda-beda

Menurutnya, baik keterangan palsu dalam Tipidum dan
Tipikor diatur dalam Pasal 174
Hukum Acara Pidana/KUHAP.
Pada pokoknya kalau lokus dan
tempus delictinya pada saat
persidangan maka hakim ketua karena jabatannya (ex officio) memperingatkan saksi
tersebut untuk memberikan
keterangan yang benar. Juga
mengingatkan akan adanya
sanksi pidana.

Apabila saksi tersebut tetap
memberikan keterangan palsu
maka hakim ketua karena jabatannya atau atas permintaan
penuntut umum atau terdakwa
atau PH dapat memberi perintah agar saksi tersebut ditahan.

Kemudian panitera pengadilan
membuat berita acara pemer-
iksaan sidang yang ditandatan-
gani hakim ketua dan panitera.
“Selanjutnya menyerahkan
ke penuntut umum untuk dituntut dengan sumpah palsu/
keterangan palsu. Mengacu
pada pasal 174 KUHAP kalau
keterangan palsu di persidan-
gan (locus dan tempusnya di
pengadilan) maka menjadi ke-
wenangan hakim, baik dalam
Tipidum dan Tipikor,” jelasnya.

Pihak Kejati NTT yang
dikonfirmasi melalui Kasi Pen-
kum dan Humas Abdul Hakim,
mengenai dugaan memberi
keterangan palsu apakah jaksa boleh melakukan penyelidikan dan penangkapan karena merupakan tindak pidana umum tidak menjawab koran ini.

Baca Juga:  Setubuhi Dua Orang Anak SD, Warga Desa Loleoen Di Tangkap Polres Rote Ndao

Abdul Hakim membenarkan penetapan status tersangka ZDJ dan HF setelah menjalani pemeriksaan dengan sangkaan memberikan keterangan palsu saat proses penyidikan dalam
kasus dugaan korupsi jual beli
aset negara di Labuan Bajo.
“Diperiksa dari pukul 17:00
wita hingga pukul 23:00 Wita

oleh penyidik Kejati NTT di
Kantor Kejati NTT. Setelah dilakukan pemeriksaan terbukti
memberikan keterangan palsu dan langsung ditahan di
Rumah Tahanan (Rutan) Ke-
las IIB Kupang,” ungkap Abdul.
Dijelaskan, dari hasil pemer-
iksaan yang dilakukan oleh pe-
nyidik ditemukan unsur pidana
dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan dengan
memberikan keterangan palsu
sebagaimana tertuang dalam
Pasal 21 Undang-Undang No-
mor 31 Tahun 1999 sebagaima-
na diubah dengan Undang-Un-
dang Nomor 20 Tahun 2001 ten-
tang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Tindak Pidana Korup-
si dan Pasal 22 Undang-Un-
dang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Ta-
hun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Tindak
Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 7 Tahun kurun-
gan penjara.

Ditanya terkait aktor intelektual di balik keterangan palsu di bawah sumpah di hadapan majelis hakim tersebut, Abdul
Hakim menyebut sedang dilakukan pengembangan. “Untuk aktor intelektualnya yang
tahu itu penyidik,” katanya.

Terhadap barang bukti
berupa hand phone milik Bupati Manggarai yang disita penyidik ketika dilakukan penangkapan, Abdul Hakim mengatakan akan dibuka oleh ah-
linya dalam waktu dekat. “Un-
tuk percakapan melalui HP,
pasti kita akan buka untuk ke-
pentingan penyelidikannya,”
tuturnya.

Sementara itu, informasi
yang dihimpun dari Kejati NTT
menyebutkan bahwa penyidik

Kejati NTT sudah melayangkan Panggilan terhadap Ali Antonius. Ali Antonius adalah penasehat hukum Bupati Mabar,

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Rote Ndao Persilahkan Kasus Tanah Oehandi di Bawa ke KPK

Agustinus CH. Dula, tersangka dalam kasus dugaan ko-
rupsi jual beli aset negara di
Labuan Bajo.

Ketika ditanya terkait
dugaan Ali Antonius sebagai
aktor intelektual dalam pembe-
rian keterangan palsu itu, sumber enggan menyebut karena
baru akan diperiksa pada Senin
(15/2) sebagai saksi.
Ali Antonius, yang konfirmasi via telpon selulernya terkait surat panggilan terhadap
dirinya itu namun tidak merespon.

Ketua DPC Peradi NTT,
Philipus Fernandes yang dikonfirmasi terkait pemanggilan Ali
Antonius mengatakan tetap
menghormati dan menghar-
gai proses pemanggilan yang
dilakukan penyidik Kejati NTT.
Untuk itu, sebagai Ketua DPC Peradi NTT akan mendampingi Ali Antonius sebagai advokat yang bernaung di
bawah Peradi. Untuk itu, Pera-
di akan mempelajari masalah
tersebut adakah pelanggaran
kode etik atau tidak.
Menurut Fernandes, sebagai
advokat dalam melaksanakan
tugasnya sebagai seorang advokad juga dilindungi oleh undang-undang advokat.
“Dari Peradi masih telusuri
apakah ada pelanggaran kode etik atau mensrea dalam pelaksanaan tugasnya sebagai advokat,” kata Fernandes.

Ditegaskan Fernandes, jika
ternyata ada indikasi pelangg-
aran kode etik Peradi meminta
agar diproses dan diselesaikan
di dewan kode etik yang dikare-
nakan pertimbangan advokat
juga adalah penegak hukum
(Sumber : Koran Timor Express)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru