Di HUT ke-19, Sekretaris Panitia Minta Bupati Luruskan Sejarah Pembentukan Kab. Rote Ndao

Avatar photo

Thursday, 1 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO 
Perayaan  Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Rote Ndao bukan pada Tanggal 02 Juli tetapi seharusnya dilaksanakan pada Tanggal 10 April berdasarkan Undang Undang Nomor : 9 Tahun 2002.

Bupati harus  mengambil langkah bijaksana bersama  dengan DPRD dalam melakukan pelurusan sejarah berupa penyesuaian kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Rote Ndao.

Demikian hal ini ditegaskan Soudi Lian selaku Sekretaris Panitia Jakarta untuk Pembentukan Kabupaten Rote Ndao tahun 1997-2002 melalui Suratnya kepada Bupati Rote Ndao dengan perihal HUT Kabupaten ROTE NDAO, Tertanggal 25 Juni 2021.

 

Dalam surat tersebut Soudi Lian meminta Bupati Rote Ndao luruskan sejarah Hari Ulang Tahun Kab Rote Ndao sesuai Undang-undang.

Surat yang ditujukan kepada Bupati Rote Ndao itu, Soudi Lian menyampaikan enam (6) hal-hal  terkait Perayaan HUT Kabuparen Rote Ndao.

Keenam hal tersebut adalah menurut Lian, Terbentuknya Kabupaten Rote Ndao adalah berdasarkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2002 Tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE NDAO, yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 10 April 2002  dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 10 April 2002.

Kedua. Oleh karena dasar hukum berdirinya  Kabupaten Rote Ndao adalah undang-undang nomor 9 Tahun 2002 maka jelaslah bahwa tanggal berdirinya Kabupaten Rote Ndao adalah sama dengan tanggal ditetapkan, diundangkan dan dinyatakan berlakunya undang-undang nomor 9 Tahun 2002 itu yakni  Tanggal 10 April 2002.

Ketiga. Jelas Soudi Lian, Merujuk pada Poin 1 dan 2 maka Perayaan   HUT Kabupaten Rote Ndao seharusnya dilaksanakan pada Tanggal 10 April  bukan pada Tanggal 2 Juli.

Selanjutnya. Pada poin empat, Dijelaskan bahwa 2 Juli 2002 itu adalah tanggal pelantikan Penjabat  Bupati Rote Ndao Christian Nehemia Dillak, SH oleh Gubernur NTT  Piet A Tallo SH, di Lapangan Bola Kaki Baa.

Baca Juga:  PT Indonesia Saiwei LDK Sumbang Alat Test dan APD Untuk Puskesmas Oebobo

” Kami ikut diundang dan hadir mewakili Panitia Jakarta untuk hadir pada acara syukuran pesta rakyat Pembentukan Kabupaten Rote Ndao, Syukuran dan pesta rakyat yang meriah karena luapan sukacita masyarakat atas terwujudnya pembentukan Kabupaten Rote Ndao yang sudah lama dirindukan” Kata Soudi.

Mungkin adanya kemeriahan itu maka semua pihak mengira bahwa tanggal 2 Juli adalah hari lahirnya kabupaten Rote Ndao sehingga terus dirayakan setiap tahun padahal itu sesungguhnya salah kaprah akibat tidak teliti membaca Undang- Undang Pembentukan Kabupaten Rote Ndao itu sendiri, Tambahnya.

Menurutnya. Tulis Soudi Lian pada poin kelima katanya, Sangatlah naif kalau  tanggal pelantikan Penjabat  Bupati Rote Ndao yang pertama yaitu 2 Juli 2002 dijadikan sebagai Rujukan Perayaan HUT Kabupaten Rote Ndao dan mengabaikan tanggal terbentuknya Kabupaten Rote Ndao yaitu 10 April 2002  berdasarkan Undang- undang nomor 9 Tahun 2002.

Selanjutnya. Dari segi kedudukan Hukum Undang-undang pembentukan Kabupaten  jelas jauh lebih tinggi dari pada Surat Keputusan (SK) pengangkatan Penjabat Bupati.

Oleh karena itu, isi poin terakhir. Ia mengatakan, dengan hati yang tulus kami berikan masukan kepada Ibu Bupati untuk dapat mengambil langkah bijaksana bersama  dengan DPRD dalam melakukan pelurusan sejarah berupa penyesuaian kegiatan perayaan HUT Kabupaten Rote Ndao ke depan tidak  lagi dilakukan pada Tanggal 2 Juli tetapi pada tanggal 10 April sebagaimana yang telah kami paparkan di atas.

Surat tersebut,Tembusannya disampaikan pula Kepada Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao di Baa. Kata Soudi Lian pada Media ini, Kamis (01/07/2021) dikediaman Anggota DPRD Rote Ndao Charlie Lian di Baa

Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Drs. Jonas M Selly, MM dihubungi via pesan WhatsApp terkait perihal surat tersebut, namun hingga saat ini belum ada penjelasan dari Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rote Ndao itu, (Tim)

Baca Juga:  Fraksi Perindo DPRD Rote Ndao mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional

Berita Terkait

Kapolsek Yeser Beremau Tegaskan Warga Tak Boleh Main Hakim Sendiri terhadap Ternak Liar
Gereja Imanuel Deaoen Mulai Dibangun, Pesan Wakil Bupati Jadi Penguat Jemaat
Perkuat Pelayanan, Kapolsek Ipda Yeser Beremau Evaluasi Kinerja 11 Bhabinkamtibmas
Hari Pertama Bertugas, IPDA Yeser Beremau Benahi Pelayanan dan Kesiapan Anggota
Kebocoran Pipa Tambak Garam, 6 Hektar Sawah Gagal Panen, Ini Janji PT Nindya Karya
Asah Keterampilan Personel, Polres Rote Ndao Gelar Latihan Menembak
Paulus Henuk Pimpin HKTI Rote Ndao, Ini Pesan Penting Nyongki Malelak Bagi Petani
HUT ke-50 Klasis Lobalain, Bupati Bicara Pelayanan Tepat Sasaran
Tag :

Berita Terkait

Monday, 5 October 2026 - 20:35

Kapolsek Yeser Beremau Tegaskan Warga Tak Boleh Main Hakim Sendiri terhadap Ternak Liar

Thursday, 1 October 2026 - 22:18

Gereja Imanuel Deaoen Mulai Dibangun, Pesan Wakil Bupati Jadi Penguat Jemaat

Thursday, 1 October 2026 - 19:04

Perkuat Pelayanan, Kapolsek Ipda Yeser Beremau Evaluasi Kinerja 11 Bhabinkamtibmas

Tuesday, 29 September 2026 - 16:12

Hari Pertama Bertugas, IPDA Yeser Beremau Benahi Pelayanan dan Kesiapan Anggota

Thursday, 24 September 2026 - 23:16

Kebocoran Pipa Tambak Garam, 6 Hektar Sawah Gagal Panen, Ini Janji PT Nindya Karya

Thursday, 24 September 2026 - 14:28

Asah Keterampilan Personel, Polres Rote Ndao Gelar Latihan Menembak

Sunday, 20 September 2026 - 02:31

Paulus Henuk Pimpin HKTI Rote Ndao, Ini Pesan Penting Nyongki Malelak Bagi Petani

Saturday, 19 September 2026 - 10:28

HUT ke-50 Klasis Lobalain, Bupati Bicara Pelayanan Tepat Sasaran

Berita Terbaru