SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Lembaga DPRD Rote Ndao segera mengumumkan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Paulina Haning Bulu dan Stefanus M. Saek
Sesuai dengan informasi yang diterima SINDONTT bahwa pada hari kamis (19/10/2023) melalui sidang Paripurna di Ruang Sidang DPRD Rote Ndao akan dibacakan pemberhentian masa jabatan Bupati dan wakil Bupati
Sesuai dengan surat undangan yang dikeluarkan Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila, sempat diterima SINDONTT, mengundang pimpinan dan Anggota DPRD mengikuti Rapat persiapan Pengumuman pemberhentian Bupati Dan wakil Bupati pada hari ini Senin (16/10/2023) sekitar pukul 09.00 wita
dalam surat undangan ketua DPRD Alfred Saudila tersebut dijelaskan kalau berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah menegaskan bahwa bahwa DPRD harus mengumumkan pemberhentian masa jabatan Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna 3 bulan sebulum berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala Daerah dan selabjutnya diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian, sesuai ketentuan pasal 201 ayat (5) undang-undang nomor 10 tahun 2016 menyatakan Gubernur, wakil Gubernur, Bupati wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023

Perlu diketahui Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu dan Wakil Bupati Stefanus M. Saek yang menjabat terhitung tanggal 14 Februari 2019 hingga 14 Februari 2024 adalah hasil pemilihan langsung pada tahun 2018
Anggota DPRD Rote Ndao Fraksi Nasdem Olafbert Arians Manafe kepada SINDONTT, hari ini senin(16/10/2023) mengakui kalau DPRD baru saja menggelar rapat internal di ruang Ketua DPRD untuk persiapan Agenda Pengumuman pemberhentian masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Rote Ndao yang rencanakannya akan di umumkan secara resmi melalui Paripurna DPRD pada hari Kamis, 19 Oktober 2023
“Kita baru saja ada rapat internal di ruang ketua DPRD, besok Banmus untuk tentukan jadwal pengumuman pemberhentian sesuai rencana akan dilaksanakan pada lusa hari kamis, 19 Oktober 2023,” Kata Olafbert Manafe
Dikatakan Olafbert Manafe usai pengumuman pemberhentian, DPRD akan usulkan 3 nama pejabat kepada Menteri dalam Negeri melalui Gubernur NTT, selanjutnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan 1 nama sebagai Penjabat (Pj) Bupati Rote Ndao
“Kita dari DPRD usulkan 3 orang, dan Gubernur juga usulkan 3 orang, selanjutnya Mendagri tetapkan 1 orang sebagai penjabat Bupati,” Ujar Arians Manafe
Arias Manafe juga mengakui kalau sesuai dengan wacana yang beredar di DPRD dan internal Fraksi Nasdem, Sekda Rote Ndao Drs. Jonas M. Selly, MM akan diusulkan sebagai Penjabat Bupati,
“Memang belum ada kesepakatan di Fraksi Nasdem, namun wacananya nama Sekda memenuhi kriteria untuk diusulkan ke Mendagri, selain itu masih ada lagi sekitar 2 orang,” Tandas Arians Manafe (Nasa)






