SINDONTT.COM – ROTE NDAO
DPRD Rote Ndao menetapkan tiga rancangan Peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan Daerah melalui Paripurna DPRD, Senin (01/9/2025)
Tiga ranperda yang ditetapkan adalah Peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2024 yang merupakan produk hukum yang menjadi landasan gambaran akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, Peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2024-2029 yang akan menjadi pedoman pembangunan 5 tahun kedepan dan Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah sebagai instrumen penting dalam memperkuat kemandirian fiskal dan peningkatan pendapatan asli daerah untuk menopang biaya pembangunan di Kabupaten Rote Ndao
Bupati Paulus Henuk dalam sambutan penutupnya mengatakan Pemerintah Rote ndao menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap pimpinan anggota DPRD yang telah memberikan pelatihan masuk peserta catatan konstruksi selama proses pembahasan titik, berbagai aspirasi yang berkembang selama berlangsungnya sidang telah menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan berbagai upaya perbaikan diantaranya penataan sistem birokrasi, peningkatan kinerja, terus mendorong akuntabilitas dan transportasi pemerintah terhadap setiap kebijakan publik dan dengan sungguh-sungguh memperhatikan penentuan prioritas pembangunan termasuk yang bersifat mendasar dan darurat yang berpihak kepada kepentingan masyarakat
Menurut Bupati Paulus Henuk rangkaian persidangan DPRD kabupaten Rote Ndao dengan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Rote ndao Tahun anggaran 2024 yang dilalui bersama merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan hanya laporan administratif melainkan wujud komitmen dalam menjamin transparansi, akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
“Melalui pembahasan yang telah dilakukan kita bersama-sama mencermati capaian program dan kegiatan pemerintah daerah menilai kekuatan serta kelemahan pelaksanaannya dan memberikan rekomendasi konstruktif bagi peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tahun-tahun berikutnya,” ucap Paul Henuk
“Patut kita bersyukur bahwa di tengah berbagai keterbatasan dan tantangan Kabupaten Rote Ndao masih mampu menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta tetap berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, hal ini tidak terlepas dari kerjasama dukungan dan komitmen semua pihak,” ujarnya
Dikatakan Bupati dengan menetapkan peraturan daerah kabupaten Rote Ndao nomor 2 tahun 2025 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Rote Ndao anggaran 2024 telah menentukan salah satu kewajiban konstitusional daerah
“demikian tugas kita belum selesai justru di sinilah momentum untuk terus memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas belanja daerah, serta memastikan agar setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya
Keberhasilan dalam pengelolaan dan penataan keuangan daerah Tahun anggaran 2014 merupakan wujud nyata kinerja pemerintah melalui kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas yang tentunya dengan dukungan lembaga dewan yang terhormat, Ke depan terus memperkuat sinetron eksekutif dan legislatif serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembangunan tidak hanya dengan kebersamaan dan semangat gotong royong, cita-cita menjadikan Rote Ndao maju mandiri dan sejahtera
“Kiranya dengan ditetapkan peraturan daerah ini dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, memperkuat kemandirian fisikal dan mendukung keberlanjutan pembangunan serta sebagai alat kebijakan pembangunan lima tahun kedepan Yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah,” tegasnya
Sementara Wakil ketua DPRD Rote Ndao Denison Moy, S.T dalam dalam sambutannya berharap pemerintah daerah dapat segera Menindaklanjuti pelaksanaan peraturan daerah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat, secara khusus mengingatkan agar implementasi atas Perda pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara arif dan bijaksana sehingga dampak pelaksanaannya tidak membebani masyarakat dan dapat menciptakan gejolak dan ketidakstabilan seperti yang terjadi di beberapa daerah di tanah air pada beberapa waktu terakhir.
Sesuai dengan ketentuan pasal 90 ayat (1) PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah wajib menyampaikan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara ( PPAS) Tahun anggaran 2026 paling lambat minggu kedua bulan Juli 2025. Menghimbau agar dokumen KUA-PPAS induk tahun 2026 segera diajukan untuk dapat dibahas dan disepakati bersama. Berkenaan dengan perubahan APBD Tahun anggaran 2025 sebagaimana diatur dalam pasal 161 PP nomor 12 tahun 2019 agar dapat disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir bulan Juli sehingga pembahasan dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan penetapannya dapat dilakukan tepat waktu. Dengan demikian agenda pembahasan dan penetapan dokumen keuangan daerah akan dapat berjalan tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Deny Mooy
Kegiatan penutupan Sidang II dipimpin Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Denison Moy, ST didampingi Wakil Ketua DPRD Drs. Lazarus Yonas Pah Dihadiri Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi D. Dethan, Sekda Kab. Rote Ndao Drs. Jonas M. Selly, MM, Kabag Ops Polres Rote Ndao AKP Victor Hari Seputra,S.Pi., M.Si, Palaksa Lanal Pulau Rote, Kapten Laut (P) Sugianto, Kepala BNNK Rote Ndao Lodovikus Demung Moa, S.Kep., Msc, Para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Rote Ndao, Anggota DPRD Rote Ndao, Camat Kabupaten Rote Ndao, (tim/nasa)






