ROTE NDAO, SINDONTT.COM – Polres Rote Ndao menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao dalam tahap II penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada Kamis (1/10/2026)
Lima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MT alias Migel, JA alias Obi, PM alias Menas, MA alias Nani, dan JB alias Jacob

Kelima tersangka diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban, Johanis Anabokai, melaporkan kehilangan korban pada 14 Mei 2026. Korban diketahui telah hilang sejak 5 Mei 2026
Sehari setelah laporan diterima, tepatnya Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, warga menemukan jasad korban terapung di kawasan hutan mangrove Pantai Ingguhuk, Dusun Lutu, Desa Kuli
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Tim Reskrim Polres Rote Ndao bersama Unit Identifikasi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka
Kapolres Rote Ndao AKBP Henry Eko Irawan mengatakan, kelima tersangka telah ditahan dan perkara tersebut kini memasuki tahap II setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa
Menurut Kapolres, polisi juga telah menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut kepada JPU
Terkait motif, Henry menyebut penyidik menemukan dugaan persoalan dendam. Korban diduga dituduh berkaitan dengan isu “suanggi”, selain adanya persoalan keperdataan terkait tanah warisan
“Motifnya adalah dendam karena korban dituduh atau diduga sebagai suanggi, kemudian ada persoalan keperdataan terkait tanah warisan,” ujar Henry sebelum penyerahan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kamis (1/10/2026)
Terancam Pidana Mati
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana dan pasal lain yang diterapkan penyidik. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang didakwakan
Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku (**)

















