ROTE NDAO, SINDONTT.COM – Sebanyak 18 anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Sejahtera, Desa Kolobolon, Kabupaten Rote Ndao, mengadukan persoalan pengelolaan koperasi tersebut kepada Kapolres Rote Ndao.
Pengaduan tertulis tertanggal 9 Oktober 2026 itu meminta kepolisian menelusuri dugaan ketidaktransparanan pengelolaan keuangan, tidak dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) sejak 2019, serta kemungkinan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam surat pengaduannya, para anggota memperkirakan potensi kerugian koperasi mencapai sekitar Rp 480 juta. Namun, angka tersebut masih berupa perkiraan berdasarkan informasi yang dihimpun anggota dan belum terverifikasi melalui audit atau pemeriksaan keuangan resmi.
Para anggota meminta kepolisian memeriksa dokumen, transaksi keuangan, rekening bank, aset, serta penggunaan dana koperasi untuk memastikan kondisi yang sebenarnya.
Enam Tahun Tanpa RAT
Salah satu persoalan yang disoroti adalah tidak terlaksananya RAT sejak 2019, berdasarkan informasi yang disampaikan para anggota.
Mereka juga mengaku belum memperoleh laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas secara berkala, Kondisi tersebut membuat anggota mempertanyakan keadaan keuangan, kegiatan usaha, kas, rekening bank, aset, piutang, kewajiban, hingga jumlah simpanan anggota.
Para anggota menilai pemeriksaan diperlukan agar pengelolaan koperasi dapat diketahui secara jelas dan hak-hak anggota memperoleh kepastian.
Mereka meminta kepolisian mengklarifikasi penyebab tidak dilaksanakannya RAT serta memeriksa dokumen pertanggungjawaban pengurus dan pengawas selama periode tersebut.
Dugaan Tindak Pidana Diminta Ditelusuri
Dalam pengaduan itu, para anggota meminta Polres Rote Ndao menelusuri apakah persoalan pengelolaan koperasi tersebut mengandung unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana.
Mereka meminta pemeriksaan dilakukan terhadap sumber penerimaan dan penggunaan dana, termasuk simpanan anggota, hasil usaha, bantuan atau hibah pemerintah, serta sumber pendanaan lainnya apabila ada.
Pemeriksaan juga diharapkan mencakup buku kas, rekening koran, bukti penerimaan dan pengeluaran, laporan keuangan, daftar piutang dan kewajiban, serta dokumen kepemilikan dan pengelolaan aset koperasi.
Para anggota menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana. Mereka meminta kepolisian menguji informasi dan bukti yang tersedia untuk memastikan apakah terdapat perbuatan yang melanggar hukum.
Dana Hibah Rp25 Juta Ikut Dipertanyakan
Selain persoalan laporan keuangan, para anggota meminta penelusuran terhadap informasi mengenai bantuan sebesar Rp 25 juta dari Gubernur Nusa Tenggara Timur pada 2012.
Berdasarkan informasi yang dicantumkan dalam pengaduan, bantuan tersebut disebut diberikan sebagai penghargaan atas prestasi koperasi dan direncanakan untuk mendukung pengembangan usaha.
Para anggota meminta sumber, penerimaan, pencatatan, serta penggunaan dana tersebut diperiksa melalui dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka juga meminta penelusuran terhadap sumber dana lain, simpanan pokok anggota, modal usaha, hasil kegiatan koperasi, penerimaan dari pihak ketiga apabila ada, serta kondisi kas dan rekening bank.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah seluruh penerimaan dan pengeluaran koperasi telah dicatat serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Kerugian Rp 480 Juta Belum Terbukti
Dalam pengaduan tertulis ditegaskan bahwa perkiraan potensi kerugian sekitar Rp480 juta belum dapat dinyatakan sebagai kerugian yang telah terbukti.
Angka tersebut, menurut surat pengaduan, masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan pembukuan, laporan keuangan, transaksi, rekening bank, simpanan anggota, piutang, kewajiban, dan aset koperasi.
Karena itu, mereka meminta agar nilai kerugian yang sebenarnya, jika ditemukan, ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Para anggota juga menyatakan bersedia memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen atau bukti yang mereka miliki untuk membantu proses klarifikasi.
Minta Polisi Periksa Pihak Terkait
Melalui pengaduan tersebut, para anggota meminta Polres Rote Ndao menerima dan mencatat laporan, melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, serta meneliti dokumen keuangan dan administrasi koperasi.
Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap pengurus, pengawas, anggota, maupun pihak lain yang dinilai memiliki informasi relevan.
Para anggota berharap penanganan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku (**)

















