SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Meskipun Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 tahun 2020 melarang para aparat Desa menerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa Tahun 2020 sebagai akibat dari Pandemi Covid-19, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rote Ndao Yames M.K Therik, SH dan Camat Rote Barat Laut Elias Talomanafe, S.Pd diduga melanggar Peraturan Menteri tersebut, dengan menyetujui aparat Desa Di Desa Balaoli Kecamatan Rote Barat Laut menerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp 1.200.000
“Kadis PMD Rote Ndao, Camat Rote Barat Laut dan Pendamping Desa setuju Sekretaris Desa Balaoli (Daud Manuain) Terima BLT Dana Desa Karena rumahnya tidak layak walapun gajinya selaku Sekretaris Desa sebesar Rp 1.200.000 setiap bulan” Kata Kepala Desa Nitanel Adu saat menerima Kunjugan Kerja DPRD Rote Ndao Ndao dikediamannya Di Desa Balaoli, Kamis (28/05/2020).
Dihadapan DPRD Rote Ndao yang dihadiri wakil Ketua Paulus Henuk, Ketua Fraksi Nasdem Denny Zacharias dan anggota DPRD Nur Y Ndu Ufi, Ahcyar Mahmud, Mesak Z Lonak , kades Balaoli Nitanel Adu mengakui kalau dalam berita acara Pembayaran itu anak gadisnya bernama Debi A Adu terima BLT dana Desa, itu Kesalahan teknis dan sudah ada berita acara yang menjelaskan seharusnya yang menerima itu Denny D Adu
“Iya dalam Berita acara Pembayaran itu anak saya terima tapi itu Kesalahan teknis dan sudah diperbaiki, uang rp 1.200.000 itu sudah di serahkan Kepada Denny D Adu, kalau terkait Sekretaris Desa Terima BLT dana Desa itu disetujui oleh kepala Dinas PMD Rote Ndao, Camat Rote Barat Laut dan Pendamping Desa”, Ungkap Kades Balaoli Nitanel Adu dihadapan pimpinan dan Anggota DPRD itu,
Terkait terjadinya polimik Bantuan Rumah Layak Huni antara Dominggus Henuk dan Yohanis Henukh, Kades Balaoli Nitanel Adu Mengakui kalau dirinya pernah memanggil Dominggus Henukh dan meminta yang bersangkutan menyerahkan uang Rp 80.000 untuk Proses Administrasi Bantuan Rumah
” iya Memang Dominggus Henuk pernah serahkan uang Rp 80.000 untuk proses rumah Bantuan Aladin”, ujar Kades Nitanel Kepada Anggota DPRD Rote Ndao
Usai Meminta Keterangan Pj kepala Desa Balaoli Nitanel Adu terkait Perihal tersebut, Anggota DPRD Rote Ndao Mesak Z Lonak kepada wartawan mengatakan dalam peraturan menteri Desa Nomor 6 tahun 2020 melarang Aparat Desa menerima Bantuan Langsung Tunai Dari Dana Desa 2020 Karena itu Pelanggaran terhadap ketentuan aturan yang berlaku, tapi kalau Kepala Dinas PMD Rote Ndao menyetujui aparat Desa terima Bantuan Langsung Tunai dari dana Desa itu Pelanggaran dan perlu di tindak sesuai aturan yang berlaku, kemudian terkait Polimik rumah Bantuan Layak Huni antara Dominggus Henukh dan Yohanis Henuk diminta Kepala Desa dan BPD undang kedua pihak untuk diselesaikan bersama
” aturan Sudah Jelas melarang aparat Desa terima BLT dana Desa, tapi kalau Kadis PMD, Camat Rote Barat Laut dan Kades Balai setuju itu aparat Desa Terima BLT dana Desa maka itu perbuatan Pelanggaran terhadap aturan menteri Desa dan itu perlu diproses sesuai aturan, kalau terkait masalah polimik rumah diminta kedua belah pihak, baik kades dan BPD selesaikan bersama”, ungkap Mesak Lonak
Menurut anggota DPRD Mes Lonak apa yang dijelaskan oleh Pj Kepala Desa Balaoli Nitanel Adu tidak masuk akal dan kelihatan berbohong atau putar balik dan ingin menunjukan arogansinya di hadapan anggota DPRD.
“Penjelasan Kades ini tidak masuk akal, kelihatan putar Balik dan ingin tunjukan arogansinya”, tegas Mes Lonak
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rote Ndao Yames M.K Therik ketika dihubungi via pesan WhatsApp mengatakan dirinya akan mengecek perihal tersebut kepada Kepala Desa Balaoli Nitanel adu
“nanti beta cek pak kades,makasih kk, Tegas Yames Therik”, Tegas Yames Therik (Nasa)






