SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Dalam menghadapi pemilihan umum Tahun 2024 yang akan datang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao memandang perlu untuk pemberitahuan resmi kepada masyarakat yang ingin menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diwilayah Kabupaten Rote Ndao.
Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas) KPU Rote Ndao Agabus Lau kepada SINDONTT.co, Rabu (13/12/2023) mengatakan dalam rangka pembentukan KPPS untuk pemilihan umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk pemilihan umum tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut.
Dikatakan Agabus Lau persyaratan anggota KPPS yaitu Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selanjutnya, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, dan tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, kemudian, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, berpendidikan paling rendah sekolah menegah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dijelaskan, kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi adalah, Surat pendaftaran sebagai abggota KPPS; Foto kopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, fotokopi ijasah sekolah menengah atas/sederajat atau ijasah terakhir; surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan: Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
selanjutnya mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta, sehat secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara yang diancam dengan 5 tahun atau lebih.
Yang terakhir adalah tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/kota atau Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, tidak menjadi tim kampanye, atau tim pemenangan, atau saksi peserta pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir, mempunyai kemapuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung, dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi, surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk didalamnya, terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, daftar riwayat hidup; dan pas foto berwarna 4×6.(Nasa)






