SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao menggelar sosialisasi pencalonan Guberbur/wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/wakil Wali Kota dan Penyunanan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Langsung Kepala Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Rote Ndao, Kamis (11/07/2024)
Kegiatan Sosialisasi yang berlangsung di aula KPU dihadiri para Pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, Dandim 1627/Rote Ndao, Kabag Ops Polres Rote Ndao, Perwakilan dari Kesbangpol Rote Ndao, Sekretaris Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabuapten Rote Ndao
Ketua KPU Rote Ndao Agabus Lau, SE dalam sambutan pembukaannya menyampaikan materi sosialisasi hari ini terkait dua PKPU yakni PKPU nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala Daerah, Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyunan Daftar Pemilih
“Peraturan ini sebagai landasan yang sangat penting dalam menyelenggarakan pemilihan di Indonesia dan terlebih khusus di wilayah kita Rote Ndao yang tercinta, terkait PKPU nomor 7 Tahun 2024, pengalaman pada pemilu 2024 kemarin diwaktu mendekai pengumutan suara masih disibukan dengan banyak pemilih yang belum memiliki KTP, waktu itu kita fokus untuk bagaimana menyelesaikan ini semua, salah satu syarat pemilih menggunakan hak pilih itu harus memiliki KTP dan terdaftar di DPT,” Ungkap Agabus Lau

Dikatakan Ketua KPU Agabus Lau, dirinya menggelar sosialisasi ini mengingat pemiliha kepala Daerah seamkin hari semakin mendèkat, karena baginya tahapan ke depan ini semakin padat,
“mungkin kami tidak punya waktu yang cukup untuk mengingatkan bapak/ibu pemilih yang secara administrasi belum lengkap, meski terdaftar di DPT, Karena itu kita undang semua di sini untuk saling mendukung atau mengingatkan bapak/ibu pemilih, mari kita ingatkan saudara kita yang secara administrasi belum lengkap agar bisa di lengkapi,” Ujar Agabus Lau
Selain itu Ketua KPU Agabus Lau menyampaikan perlu juga disosialisasikan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, karena sesuai jadwal tahapan pendaftaran akan dimulai tanggal 27 sampai 29 agustus 2024,
“perlu kami sampaikan supaya bapak/ibu ketahui persyaratan pencalonan itu seperti apa, tentu ada syarat-syarat bagi seorang calon, ini yang perlu diketahui bapak/ibu pimpinan partai politik yang memiliki kursi pada pemilu 2024, yang mana syaratnya partai politik yang memperoleh kursi pada pemilu 2024 yang mengusung,”tandasnya
Dijelaskan Agabus Lau yang mengusung calon Kepala Daerah ini ada dua yakni dari partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan,
“kalau dari perseorangan sudah tidak ada lagi, ada satu yang daftar tapi tidak memenuhi syarat, sekarang tinggal peluang dari partai politik
Ketua KPU Agabus Lau berharap berharap semua pihak dan masyarakat Rote Ndao mendukung suksesnya pilkada Serentak yang akan di gelar pada 27 November 2024
“Kami berharap dukungan kita semua mensukseskan pilkada Rote Ndao ini dengan baik, jujur, adil dan demokratis,” tegas Agabus Lau (Nasa)






