KPU Rote Ndao Umumkan Syarat Pencalonan Kepala Daerah 2024

Avatar photo

Sunday, 25 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN ROTE NDAO
PENGUMUUAN NOMOR : 32t lPL.O2.2-Pul5314l2024 TENTANG
PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI ROTE NDAO DALAM PEMILIHAN TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (U Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao mengumumkan Pendaftaran Pasangan Bupati
dan Wakil Bupati Rote Ndao dalam Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:


1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Rote Ndao Nomor 746 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 menyatakan syarat minimal paling sedikit sebanyak 7.72L(‘Iu:-uh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Satu ) suara sah;

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WITA

b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
waktu : Pukul O8.OO s.d Pukul23.59 WITA

c. tempat : Kantor KPU Kabupaten Rote Ndao

3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia

4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun L945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan wakil bupati
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan
atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang
dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena
pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim
yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka
waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan
mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan
bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan
surat keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorallgxr danlatau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
1. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati selama 2 (dua)
kali masa jabatan dalam jabatan yang sarna untuk Calon Bupati, Calon
Wakil Bupati;
n. belum pernah menjabat sebagai Bupati/Walikota untuk Calon Wakil
Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Bupati, Wakil Bupati yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai Penjabat Bupati;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan
Calon Peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan

Baca Juga:  Selama 20 Tahun Desa Oelolot Tak Pernah Nikmati Pembangunan Jalan dan Air Bersih

 

Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak
ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan
seksual terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupatenf Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenfKota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran
Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi
calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau
DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR,
DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tatrun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu tingkat Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu tingkat Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas
Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL
PERUOHONN{.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan
petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL
PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link
i r t Lps : i 1 bi L. iy 1 lvi t-rcieiPerrnohonart SiLOi’iFarp ti-2O 2 4
7. KPU Kabupaten membuka layanan lrclpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga:  DPRD kritisi Rekomendasi Hitung Ulang Pilkades, Diminta Tunda Pemilihan ulang di 2022

Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon
dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan dapat menghubungi
1. Alamat email: teknisroLenriao(i grnaii.corn;
2. WhatsApp:
a. Sdr. Rizal : O81218247999
b. Sdr. Arthus : 081368945450
c. Sdr. Paul :081236839101
atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Rote Ndao yang beralamat di Lokasi Perkantoran Bumi Tit Langga Permain Ba’a-Rote.
Demikian diumumkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Ditetapkan di Ba a
24 Agustus 2024
Ketua KPU Rote Ndao
TTD
Agabus Lau

Berita Terkait

Kabar Baik, Beasiswa Aspirasi DPR RI jangkau Ribuan Pelajar di Rote Ndao, Ini Tugas Wakil Rakyat
Yunus Takandewa: PDI Perjuangan Tetap Menjadi Benteng Perjuangan Kepentingan Rakyat Kecil
Musancab PDI Perjuangan Rote Ndao, Deni Moy : Kader Partai Pelayan Rakyat, Menang di Pemilu Mendatang
Air Mata dan Asa di Pantai Baru, Kisah Simson Polin Mengubah Nasib dengan Kerja Keras
Wujud Nyata Dukungan Pertanian, PSI Rote Ndao Serahkan Alat Tanam ke Kelompok Tani
Dari Rote untuk Masa Depan, Anak-Anak Terima Buku, Susu, dan Motivasi Dari PSI
Reses DPRD Rote Ndao, Warga Usulkan SD Baru hingga Evaluasi Program MBG
Sukses di Pemilu 2024, Deni Moy kembali Pimpin PDI Perjuangan Rote Ndao, Berpijak Kepada Rakyat Kecil

Berita Terkait

Sunday, 31 May 2026 - 19:37

Kabar Baik, Beasiswa Aspirasi DPR RI jangkau Ribuan Pelajar di Rote Ndao, Ini Tugas Wakil Rakyat

Sunday, 31 May 2026 - 15:54

Yunus Takandewa: PDI Perjuangan Tetap Menjadi Benteng Perjuangan Kepentingan Rakyat Kecil

Sunday, 31 May 2026 - 14:37

Musancab PDI Perjuangan Rote Ndao, Deni Moy : Kader Partai Pelayan Rakyat, Menang di Pemilu Mendatang

Sunday, 26 April 2026 - 19:48

Air Mata dan Asa di Pantai Baru, Kisah Simson Polin Mengubah Nasib dengan Kerja Keras

Tuesday, 21 April 2026 - 12:34

Wujud Nyata Dukungan Pertanian, PSI Rote Ndao Serahkan Alat Tanam ke Kelompok Tani

Saturday, 18 April 2026 - 18:29

Dari Rote untuk Masa Depan, Anak-Anak Terima Buku, Susu, dan Motivasi Dari PSI

Saturday, 20 December 2025 - 12:14

Reses DPRD Rote Ndao, Warga Usulkan SD Baru hingga Evaluasi Program MBG

Saturday, 8 November 2025 - 15:32

Sukses di Pemilu 2024, Deni Moy kembali Pimpin PDI Perjuangan Rote Ndao, Berpijak Kepada Rakyat Kecil

Berita Terbaru