Dua orang terdakwa Pembunuhan Berencana dituntut 14 dan 16 tahun Penjara, sidang terdakwa Belandina Henuk ditunda

Avatar photo

Thursday, 26 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang kesembilan Kasus Pembunuhan Berencana yang merenggut Nyawa Marince Ndun, Istri Mantan Kepala Desa Oebela Marthen Luter Adu, Kamis (26/03/2020) dengan agenda mendengarkan Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Adimusa B Zacharias,SH Selaku Penasehat Hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang mendampingi terdakwa Evrain Lau (Eksekutor) usai Persidangan Kepada Wartawan mengatakan dalam Pembacaan Tuntutan kasus pidana pembunuhan berencana tersebut Jaksa Penuntut Umum mengatakan sesuai Fakta Persidangan Kliennya Terdakwa Evrain Lau terbukti melakukan tindak pidana sesuai rumusan Pasal 340 KUHP dan memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara pidana tersebut menjatuhkan Hukuman Pidana selama 14 Tahun Penjara Kepada Kliennya terdakwa Evrain Lau,

” JPU mengatakan sesuai Fakta Persidangan Klien saya terdakwa Evrain Lau terbukti bersalah, sesuai rumusan Pasal 340 KUHP dan dituntut Hukuman selama 14 Tahun Penjara “, Kata Adimusa Zacharias Kepada wartawan

Menurut Penasehat Hukum Adimusa Zacharias Terdakwa Marthen Luter Adu yang merupakan suami sah dari Korban di dituntut Hukuman Pidana selama 16 tahun Penjara dan Pembacaan Tuntutan Pidana Untuk Terdakwa Belandina Henuk yang merupakan selingkuhan dari terdakwa Marthen Luter Adu ditunda pasalnya Penasehat Hukum terdakwa Belandina Henuk berhalangan hadir dalam persidangan hadir dalam persidangan itu

” terdakwa Marthen Luter Adu (suami Korban) dituntut Hukuman selama 16 tahun Penjara dan tuntutan Pidana terdakwa Belandina Henuk ditunda dikarenakan Penasehat Hukum yang bersangkutan tidak hadir dalam Persidangan”, Ungkap Adimusa Zacharias

Persidangan tersebut dihadiri Terdakwa Evrain Lau didampingi Kuasa Hukum Adimusa B Zacharias,SH dan terdakwa Marthen Luter Adu didampingi Kuasa Abdul Wahap,SH, Sementara Kehadiran Terdakwa Belandina Henuk tanpa didampingi Penasehat Hukum

sidang ditunda dan digelar Kembali Selasa,07 April 2020, (SN/Nasa)

Berita Terkait

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki
Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan
Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak
Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku
Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Monday, 15 June 2026 - 15:58

Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan

Friday, 12 June 2026 - 15:32

Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Thursday, 11 June 2026 - 21:03

Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Berita Terbaru

blank

Pariwisata

Tamu Apresiasi Keindahan dan Pelayanan NIHI Rote

Thursday, 9 Jul 2026 - 16:22