Sidang Pleidoi pembunuhan Berencana, Terdakwa akui Butuh uang Bangun Rumah Bantuan dari Pemerintah Desa

Avatar photo

Friday, 24 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang sebelas Kasus Pembunuhan Berencana yang menewaskan Ny Marince Ndun, Istri Terdakwa Marthen Luter, Kamis(23/04/2020)

sidang dengan mendengarkan Pembacaan Pleidoi (Pembelaan) dari Penasihat Hukum ketiga Terdakwa.

Adimusa B Zacharias,SH selaku Penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang mendampingi Terdakwa Efrain lau (Eksekutor) dalam pembacaan pembelaannya meminta Majelis Hakim mempertimbangkan secara adil sesuai fakta persidangan, sebab kliennya pada saat itu terdesak masalah ekonomi yakni membutuhkan uang swadaya untuk membangun rumah Bantuan Layak Huni dari Pemerintah Desa Mundek, akhirnya kliennya Terdakwa Efrain Lau membunuh korban  dengan imbalan rp 18 juta dari Terdakwa Belandina senilai rp 18 juta

“sesuai Fakta sidang kemiskinan merupakan salah satu Faktor orang melakukan Kejahatan, saat di itu Efrain Lau sedang Butuh uang swadaya untuk membangun rumah Bantuan layak huni dari pemerintah Desa Mundek,sehingga menerima tawaran Terdakwa Belandina Henuk”,Tegas Adimusa B Zacharias

Abdul Wahab,SH selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa Marthen Luter Adu (Suami Korban) meminta Majelis Hakim dalam amar Putusannya Membebaskan Kliennya Marthen Luter Adu dari segala tuntutan hukum, sebab kliennya Marthen Luter Adu tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap istrinya Yakni Korban Ny Marince Ndun,

“Sesuai Fakta persidangan tidak ada saksi yang mengetahui Marthen Luter Adu menyuruh Terdakwa Belandina Henuk mencari Pembunuh Bayaran”, Kata Penasihat Hukum Abdul Wahab.

Amos A Lafu,SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa Belandina Henuk dalam pembacaan Pembelaannya meminta majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum, sebab menurutnya sesuai fakta yang terungkap di persidangan Kliennya terdakwa Belandina Henuk tidak terbukti terlibat dalam perencanaan Pembunuhan terhadap Ny Marince Ndun

“Terdakwa Belandina Henuk tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana tapi hanya terbukti turut serta dan melanggar pasal subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa, itu karena Belandina Henuk terjebak Cinta terlarang dengan suami Korban yakni Terdakwa Marthen Luter Adu”, Kata Amos Lafu

Menurut Penasihat Hukum Amos Lafu sesuai Fakta persidangan terbukti Terdakwa Marthen Luter Adu selaku suami dari  Korban (Marince Ndun) terlibat merencanakan pembunuhan terhadap istrinya Ny Marince Ndun.

” terbukti dengan jelas Marthen Luter Adu tidak ada alasan yang kuat bercerai dengan istrinya sehingga menyuruh selingkuhannya mencari pembunuh Bayaran untuk menghabisi nyawa istrinya Ny Marince Ndun, Agar hubungan cinta terlarang Marthen Luter adu dan Belandina Henuk berjalan sesuai rencana”, Tegas Amos Lafu

pada persidangan sebelumnya Terdakwa Marthen Luter Adu dituntut Hukuman 16 tahun Penjara, Terdakwa Belandina Henuk dituntut hukuman 15 tahun penjara dan Terdakwa Efrain Lau dituntut hukuman 14 tahun penjara

sidang dipimipin Ketua Majelis Hakim Beaty D Simatauw,SH,MH dibantu dua hakim anggota yakni Rosihan Lutfhi,SH dan Abdy Ramansyah,SH
sidang ditunda dan digelar kembali Kamis 30 April 2020,(Nasa)

Berita Terkait

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki
Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan
Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak
Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku
Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Monday, 15 June 2026 - 15:58

Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan

Friday, 12 June 2026 - 15:32

Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Thursday, 11 June 2026 - 21:03

Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Berita Terbaru

blank

Pariwisata

Tamu Apresiasi Keindahan dan Pelayanan NIHI Rote

Thursday, 9 Jul 2026 - 16:22