SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar Sidang Keduabelas Kasus Penembakan di Desa Oebela Kecamatan Rote Barat Laut yang menewaskan Marince Ndun, istri dari Mantan Kepala Desa Oebela Marthen Luter Adu (terdakwa) Kamis 30 April 2020.
Sidang dengan Agenda mendengarkan amar Putusan (vonis) dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao yang mengadili kasus Pidana yang melibatkan suami Korban (Marthen Luter Adu) dan Selingkuhannya (Belandina Henuk) sebagai perencana mengalami penundaan dan akan di Gelar Kembali senin 04 Mei 2020
“sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan amar Putusan dari Majelis Hakim di tunda dan digelar kembali seni 04 Mei 2020, Karena Kuasa Hukum dari terdakwa Marthen Luter Adu dan Belandina Henuk berhalangan hadir”, Kata Adimusa B Zacharias,SH selaku kuasa Hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang mendampingi Terdakwa Efrain Lau (eksekutor) di persidangan
Amos Lafu,SH selaku kuasa Hukum dari terdakwa Belandina Henuk ketika dihubungi via telepon seluler mengakui dirinya tidak hadir dalam persidangan tersebut dikarenakan adanya penutupan angkutan transportasi dari Kupang ke kabupaten Rote Ndao sebagai akibat dari pandemi covid-19
” Hari ini kita tidak bisa hadir karena pendemi covid- 19 yang mengakibatkan penutupan transportasi Dari Kupang Ke Rote Ndao”, Kata Amos Lafu
Abdul Wahab,SH selaku Kuasa Hukum dari Marthen Luter Adu ketika dihubungi via telepon Seluler mengatakan dirinya tidak bisa hadir karena adanya penutupan transportasi dari Kupang Rote Ndao sebagai akibat pendemi covid-19
“tidak bisa hadir karena akibat covid- 19 sehingga adanya penutupan transportasi dari Kupang Ke Rote Ndao”, tegas Abdul Wahab,(Nasa)






