Kuasa Hukum Tidak Hadir, Sidang Vonis Tiga Terdakwa Pembunuhan Berencana Ditunda

Avatar photo

Thursday, 30 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM, ROTE NDAO-
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar Sidang Keduabelas Kasus Penembakan di Desa Oebela Kecamatan Rote Barat Laut yang menewaskan Marince Ndun, istri dari Mantan Kepala Desa Oebela Marthen Luter Adu (terdakwa) Kamis 30 April 2020.

Sidang dengan Agenda mendengarkan amar Putusan (vonis) dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao yang mengadili kasus Pidana yang melibatkan suami Korban (Marthen Luter Adu) dan Selingkuhannya (Belandina Henuk) sebagai perencana mengalami penundaan dan akan di Gelar Kembali senin 04 Mei 2020

“sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan amar Putusan dari Majelis Hakim di tunda dan digelar kembali seni 04 Mei 2020, Karena Kuasa Hukum dari terdakwa Marthen Luter Adu dan Belandina Henuk berhalangan hadir”, Kata Adimusa B Zacharias,SH selaku kuasa Hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Rote Ndao yang mendampingi Terdakwa Efrain Lau (eksekutor) di persidangan

Amos Lafu,SH selaku kuasa Hukum dari terdakwa Belandina Henuk ketika dihubungi via telepon seluler mengakui dirinya tidak hadir dalam persidangan tersebut dikarenakan adanya penutupan angkutan transportasi dari Kupang ke kabupaten Rote Ndao sebagai akibat dari pandemi covid-19

” Hari ini kita tidak bisa hadir karena pendemi covid- 19 yang mengakibatkan penutupan transportasi Dari Kupang Ke Rote Ndao”, Kata Amos Lafu

Abdul Wahab,SH selaku Kuasa Hukum dari Marthen Luter Adu ketika dihubungi via telepon Seluler mengatakan dirinya tidak bisa hadir karena adanya penutupan transportasi dari Kupang Rote Ndao sebagai akibat pendemi covid-19

“tidak bisa hadir karena akibat covid- 19 sehingga adanya penutupan transportasi dari Kupang Ke Rote Ndao”, tegas Abdul Wahab,(Nasa)

Baca Juga:  Wagub NTT Apresiasi Atas Upaya Kemenlu RI Memulangkan Wilfrida Soik

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati
Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut
“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan
Tag :

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Tuesday, 19 May 2026 - 13:04

Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Thursday, 14 May 2026 - 22:00

Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Tuesday, 12 May 2026 - 20:24

“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan

Berita Terbaru