Forum wartawan Gelar demo di Polda NTT, minta hentikan kasus Penyilidikan wartawan di Rote Dan Alor

Avatar photo

Monday, 31 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID, ROTE NDAO
Puluhan jurnalis yang tergabung Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi demontrasi ke markas Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Senin (31/08/2020).

Mereka mendesak lembaga itu untuk tidak menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun KUHP dalam menyelesaikan sengketa pers.

Aksi tersebut, sekaligus sebagai dukungan untuk dua jurnalis yang dijerat UU ITE dan KUHP terkait karya jurnalistiknya. Keduanya yakni Pemred BeritaNTT.com Hendrik Geli dan Pemred Tribuana Pos Demas Mautuka.

Terpantau, aksi demontrasi itu dimulai dari depan kantor Gubernur NTT. Mereka membentangkan sejumlah spanduk, salah satunya bertuliskan “Siapa yang Membungkam Pers adalah Musuh Kebenaran”.

Koordinator aksi, Joey Rihi Ga mengatakan dalam melaksanakan tugas jurnalistik, pekerja pers dilindungi oleh konstitusi negara yaitu UU Pers No.40 Tahun 1999.

Perlindungan terhadap pekerja pers juga diperkuat dengan nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia No. 2/DP/MoU/II/2017 dan No. B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

MoU tersebut menegaskan sengketa terkait pers diselesaikan melalui langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers hingga proses perdata. Apabila menemukan dan/atau menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka Dewan Pers melakukan koordinasi dengan Kepolisian.

Meski sudah diatur dalam UU Pers dan MoU Dewan Pers dengan Kepolisian RI, sejumlah peristiwa yang terjadi di NTT justru bertolak belakang. Peristiwa yang menimpa Hendrik Geli dan Demas Mautuka merupakan contoh jajaran kepolisian di NTT belum mematuhi UU dan MoU tersebut.

“Peristiwa yang menimpa Pemred BeritaNTT.com Hendrik Geli di Kabupaten Rote Ndao dan Demas Mautuka, Pemred Tribuana Pos di Kabupaten Alor menunjukan bahwa jajaran kepolisian di Nusa Tenggara Timur belum mematuhi regulasi dan konstitusi serta MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri,” tegas Rihi Ga.

Pemred Seputar-NTT.com itu mengatakan kebebasan pers (freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusi. Itu berarti media dan bahan-bahan yang dipublikasikan mendapatkan perlindungan hukum.

“Seperti menyebarluaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah,” kata Rihi Ga.

Kebebasan pers, kata dia, akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers, masyarakat dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah sehingga kontrol dan pengawasan publik terhadap kekuasaan bisa berjalan.

“Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” ujarnya.

Selain menggelar orasi, Forum Wartawan NTT menyampaikan sejumlah tuntutan yang tertuang dalam pernyataan sikap. Antara lain, mendesak penghentian penyidikan terhadap Pemred BeritaNTT.com Henderik Geli di Polres Rote Ndao dan Pemred Tribuana Pos Demas Mautuka di Polres Alor.

Pihak kepolisian diminta untuk menggunakan UU Pers dan MoU Dewan Pers dengan Kepolisian RI untuk menyelesaikan sengketa pers, bukan UU ITE.

Mereka juga mendesak Polda NTT, Pemkab Rote Ndao, dan Pemkab Alor untuk berlaku adil dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada semua wartawan dalam mendapatkan informasi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (Tim).

Berita Terkait

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki
Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan
Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak
Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku
Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Monday, 15 June 2026 - 15:58

Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan

Friday, 12 June 2026 - 15:32

Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Thursday, 11 June 2026 - 21:03

Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Berita Terbaru

blank

Pariwisata

Tamu Apresiasi Keindahan dan Pelayanan NIHI Rote

Thursday, 9 Jul 2026 - 16:22