Kades Oenggae di Vonis 10 hari Penjara dan pengawasan selama 3 bulan

Avatar photo

Friday, 11 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Kanit Reserse kriminal Polsek Pantai Baru Bripka Jefri Kapitan telah melimpahkan berkas perkara Kasus Tindak Pidana penghinaan atau Penganiayan Ringan dengan laporan polisi nomor : Lp/14/IX/2020/Ntt/res rnd/sek pantai baru, tgl. 03 september 2020, dengan pelapor atas nama Adi Kadek dan terlapor atas nama Marselinus Mesah Selaku Pj Kepala Desa Oenggae di Kecamatan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao, hari ini Jumat 11 september 2020,

tindak pidana ringan tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Rote Ndao dengan Penuntut Bripka Jefri kapitan dan hakim ketua Atas Nama Indra Bima Swadana,SH.

Kapolsek Pantai Baru Iptu Kornelius Tuati ketika dihubungi SindoNTT membenarkan bahwa Kasus pidana ringan yang menjerat Pj Kepala Desa Oenggae tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Rote Ndao dan dalam amar putusannya Hakim menyatakan terdakwa Marselinus Mesah terbukti melakukan tindak pidana penghinaan atau penganiayaan ringan dengan di jatuhi hukuman kurungan penjara selama 10 (sepuluh) hari dengan masa pengawasan selama 3 (tiga) bulan sesuai rumusan pasal 352 KUHP

“Dihukum kurungan selama 10 hari dan pengawasan selama tiga bulan sesuai pasal 352 KUHP,  artinya terdakwa diawasi selam tiga bulan tidak boleh melakukan tindak pidana dan dalam persidangan tadi terdakwa tidak mengajukan banding”, ungkap Kornelius Tuati,(Nasa)

Baca Juga:  Lagi-lagi RDP Ditunda, Pemda Tidak Serius Urus Masalah Pupuk Subsidi Bagi Petani

Berita Terkait

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua
Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan
SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan
Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan
Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti
Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi
Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 18:47

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua

Tuesday, 8 September 2026 - 17:19

Polres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penanganan Kerang Lola, Tanpa Dokumen Perizinan

Monday, 7 September 2026 - 17:44

SPBU Metina Disorot, Polres Rote Ndao Pastikan Penyaluran Solar Sesuai Ketentuan

Monday, 31 August 2026 - 13:18

Dorong Wartawan Hingga Terjatuh, Dua Orang ASN Dinas Pendidikan di Polisikan

Thursday, 27 August 2026 - 10:45

Tetapkan Tersangka, Polres Rote Ndao Proses Restitusi, Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Wednesday, 19 August 2026 - 19:15

Kasus Pengrusakan Gerbang DPRD Terus Bergulir, Polres Rote Ndao Dalami Bukti

Tuesday, 18 August 2026 - 18:46

Klarifikasi : Sekretaris DPRD Sudah di Periksa Polres Rote Ndao, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tuesday, 18 August 2026 - 14:52

Sudah Empat Bulan, Sekretaris DPRD Belum Menghadap Panggil Polres Rote Ndao

Berita Terbaru