Kades Oenggae di Vonis 10 hari Penjara dan pengawasan selama 3 bulan

Friday, 11 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Kanit Reserse kriminal Polsek Pantai Baru Bripka Jefri Kapitan telah melimpahkan berkas perkara Kasus Tindak Pidana penghinaan atau Penganiayan Ringan dengan laporan polisi nomor : Lp/14/IX/2020/Ntt/res rnd/sek pantai baru, tgl. 03 september 2020, dengan pelapor atas nama Adi Kadek dan terlapor atas nama Marselinus Mesah Selaku Pj Kepala Desa Oenggae di Kecamatan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao, hari ini Jumat 11 september 2020,

tindak pidana ringan tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Rote Ndao dengan Penuntut Bripka Jefri kapitan dan hakim ketua Atas Nama Indra Bima Swadana,SH.

Kapolsek Pantai Baru Iptu Kornelius Tuati ketika dihubungi SindoNTT membenarkan bahwa Kasus pidana ringan yang menjerat Pj Kepala Desa Oenggae tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Rote Ndao dan dalam amar putusannya Hakim menyatakan terdakwa Marselinus Mesah terbukti melakukan tindak pidana penghinaan atau penganiayaan ringan dengan di jatuhi hukuman kurungan penjara selama 10 (sepuluh) hari dengan masa pengawasan selama 3 (tiga) bulan sesuai rumusan pasal 352 KUHP

“Dihukum kurungan selama 10 hari dan pengawasan selama tiga bulan sesuai pasal 352 KUHP,  artinya terdakwa diawasi selam tiga bulan tidak boleh melakukan tindak pidana dan dalam persidangan tadi terdakwa tidak mengajukan banding”, ungkap Kornelius Tuati,(Nasa)

Baca Juga:  Jun Henuk dapat dukungan dan restu bangun Desa Tesabela lebih baik di Bidang Pertanian

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru