Mantan Anggota DPRD Rote Ndao tegaskan, Koperasi Bintang Rajawali hanya perjuangkan hak anggota

Monday, 8 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Pemilik Koperasi simpan pinjam Bintang Rajawali Sejati Welem Paulus, ST mengatakan, kehadiran pihaknya hanya untuk memperjuangkan hak Masyarakat yang bergabung sebagai anggota koperasi, dalam memperjuangkan hak anggota koperasi pihaknya tidak pernah memaksakan orang agar bantuannya diproses melalui koperasi miliknya.

Hal itu tegaskan Welem Paulus saat menggelar jumpa Pers dikediamannya, Minggu, (07/2/2020) sekitar pukul 16:31 di jalan Lekik 01, Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain

Welem Paulus selaku pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Bintang Rajawali Sejati mengatakan memandang perlu dirinya mengadakan jumpa pers guna menjelaskan kepada publik terhadap beberapa informasi miring yang sangat mencoreng nama baiknya maupun lembaga yang  dipimpinnya,

“Saya meminta penjelasan dari pihak yang sampaikan informasi  Masyarakat trauma, agar harus dibuktikan siapa yang trauma, akibat mendaftar dan meminta bantuan kepada koperasi Bintang Rajawali Sejati, Masyarakat diperjuangkan haknya dan sudah dapat uang kok dia trauma, juga ada informasi banyak orang dipaksa dan diwajibkan menyetor 1.200,000 Ribu Rupiah, itu juga saya minta tolong dibuktikan”, Kata Mantan Anggota DPRD Rote Ndao itu

Menurut Welem Paulus ada pihak lain yang meminta institusi Kepolisian turun tangan untuk mengatasi konflik di masyarakat akibat dari Koperasi Rajawali Bintang Sejati menipu masyarakat dengan menagih uang tanpa dasar hukum,  menurut Welem Paulus tidak ada konflik di masyarakat terkait hal itu,

“Saya minta agar di perjelas konflik yang terjadi antara siapa melawan siapa dan lokusnya dimana, serta siapa korbanya yang telah ditipu oleh Koperasi Bintang Rajawali Sejati, agar jelas diketahui oleh pihak Kepolisian untuk bertindak,” tegasnya.

Selanjutnya welem Paulus  menjelaskan terkait, Bantuan Presiden untuk usaha mikro (BPUM) sebesar Rp.2.400.000,- tahap 3 di tahun 2021 akan segera cair tapi akan menyebabkan trauma karena  pada tahun 2020 ada yang belum diselesaikan oleh Koperasi Bintang Rajawali Sejati dan ada banyak orang tergolong usaha mikro sejak tahun 2020 mendaftar lewat koperasi Bintang Rajawali Sejati dibawah pimpinan Welem Paulus diwajibkan menyetor Rp.150.000,- sampai dengan Rp.1.200.000, sebagai simpanan anggota Koperasi Bintang Rajawali Sejati.

Baca Juga:  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rote Ndao Gelar Festival Kuliner, Musik dan Fashion 2021

terkait hal itu, Welem Paulus menjelaskan sebelum pihaknya mengambil langkah selanjutnya, ia meminta pertanggungjawaban dari pihak yang menyampaikan informasi yang telah mencoreng nama baik Koperasi Bintang Rajawali Sejati yang dipimpinnya itu,

“Pengacara sementara siapkan Langkah selanjutnya, tapi sebelumnya saya minta pertanggung jawaban dari pihak yang sebarkan informasi itu”, ujarnya

Welem Paulus mengakui kalau jumlah anggota Koperasi Bintang Rajawali Sejati sudah beranggotakan 30 ribu orang  dan hingga Februari 2021 sudah sekitar 23 ribu anggota yang terima bantuan  presiden untuk usaha mikro (BPUM).

“Sudah ada 30 ribu anggota dan mereka yang bergabung ini ingin meminjam uang di koperasi dan minta dibantu proses pencairan BPUM dan sudah ada 23 Anggota yang mendapat Bantuan BPUM”, jelas mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Rote Ndao itu, (Nasa)

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru