SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Pemilik Koperasi simpan pinjam Bintang Rajawali Sejati Welem Paulus, ST mengatakan, kehadiran pihaknya hanya untuk memperjuangkan hak Masyarakat yang bergabung sebagai anggota koperasi, dalam memperjuangkan hak anggota koperasi pihaknya tidak pernah memaksakan orang agar bantuannya diproses melalui koperasi miliknya.
Hal itu tegaskan Welem Paulus saat menggelar jumpa Pers dikediamannya, Minggu, (07/2/2020) sekitar pukul 16:31 di jalan Lekik 01, Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain

Welem Paulus selaku pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Bintang Rajawali Sejati mengatakan memandang perlu dirinya mengadakan jumpa pers guna menjelaskan kepada publik terhadap beberapa informasi miring yang sangat mencoreng nama baiknya maupun lembaga yang dipimpinnya,
“Saya meminta penjelasan dari pihak yang sampaikan informasi Masyarakat trauma, agar harus dibuktikan siapa yang trauma, akibat mendaftar dan meminta bantuan kepada koperasi Bintang Rajawali Sejati, Masyarakat diperjuangkan haknya dan sudah dapat uang kok dia trauma, juga ada informasi banyak orang dipaksa dan diwajibkan menyetor 1.200,000 Ribu Rupiah, itu juga saya minta tolong dibuktikan”, Kata Mantan Anggota DPRD Rote Ndao itu
Menurut Welem Paulus ada pihak lain yang meminta institusi Kepolisian turun tangan untuk mengatasi konflik di masyarakat akibat dari Koperasi Rajawali Bintang Sejati menipu masyarakat dengan menagih uang tanpa dasar hukum, menurut Welem Paulus tidak ada konflik di masyarakat terkait hal itu,
“Saya minta agar di perjelas konflik yang terjadi antara siapa melawan siapa dan lokusnya dimana, serta siapa korbanya yang telah ditipu oleh Koperasi Bintang Rajawali Sejati, agar jelas diketahui oleh pihak Kepolisian untuk bertindak,” tegasnya.
Selanjutnya welem Paulus menjelaskan terkait, Bantuan Presiden untuk usaha mikro (BPUM) sebesar Rp.2.400.000,- tahap 3 di tahun 2021 akan segera cair tapi akan menyebabkan trauma karena pada tahun 2020 ada yang belum diselesaikan oleh Koperasi Bintang Rajawali Sejati dan ada banyak orang tergolong usaha mikro sejak tahun 2020 mendaftar lewat koperasi Bintang Rajawali Sejati dibawah pimpinan Welem Paulus diwajibkan menyetor Rp.150.000,- sampai dengan Rp.1.200.000, sebagai simpanan anggota Koperasi Bintang Rajawali Sejati.
terkait hal itu, Welem Paulus menjelaskan sebelum pihaknya mengambil langkah selanjutnya, ia meminta pertanggungjawaban dari pihak yang menyampaikan informasi yang telah mencoreng nama baik Koperasi Bintang Rajawali Sejati yang dipimpinnya itu,
“Pengacara sementara siapkan Langkah selanjutnya, tapi sebelumnya saya minta pertanggung jawaban dari pihak yang sebarkan informasi itu”, ujarnya
Welem Paulus mengakui kalau jumlah anggota Koperasi Bintang Rajawali Sejati sudah beranggotakan 30 ribu orang dan hingga Februari 2021 sudah sekitar 23 ribu anggota yang terima bantuan presiden untuk usaha mikro (BPUM).
“Sudah ada 30 ribu anggota dan mereka yang bergabung ini ingin meminjam uang di koperasi dan minta dibantu proses pencairan BPUM dan sudah ada 23 Anggota yang mendapat Bantuan BPUM”, jelas mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Rote Ndao itu, (Nasa)






