Laporan Pasal pidana terhadap Kasat Reskrim Polres Rote Ndao “dinyatakan tidak berlaku lagi”

Avatar photo

Thursday, 17 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Terkait ancaman  pidana atas laporan tindak pidana sehubungan dengan ” Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Di Polisikan ” Ketua Antra – RI  di nilai mengandung frasa yang tidak berlaku lagi dalam tindak pidana alias itu pasal karet.

Demikian hal ini datang dari sikapi Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU. Yames Jems Mbau, S.Sos terhadap laporan Ketua Antra – RI sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No.Pol: STPL /22/VI/2021/sek.Lobalain. akibat kejadian tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan.

Kepada Media ini. Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU. Yames Jems Mbau, S.Sos melalui sambungan WhatsAppnya Kamis (17/6/2021) sekitar pukul  18:18 wita. Frasa perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tulisnya.

Melalui Tulisan WhatsApp. Jems Mbau mengatakan,  Perlu kami luruskan bahwa frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”).

Penghapusan  frasa tersebut melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. MK menyatakan bahwa frasa, “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jelasnya.

Kata Iptu Yames Jems Mbau,S.Sos.   MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan, Mahkamah menilai frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, implementasi ketentuan itu memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum terutama bagi pihak yang dilaporkan.

Seperti diberitakan pada edisi kemarin (16/6/2021) akibat merasa terjadi perbuatan pidana yang membuat perasaan tidak menyenangkan di tempat dan depan umum, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU.Yames Jems Mba’u, S.Sos di polisikan oleh Yunus Panie.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao dilaporkan sehubungan dengan kejadian tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba,a Senin (14/6) pagi.

Sementara  hingga saat  berita ini dipulish. Yunus Panie belum berhasil dikonfirmasi. Crew media sudah beberapa kali hubungi via telpon seluler dan hingga datangi kediamannya namun sedang tidak berada ditempat. (Pena-indonesia)

Baca Juga: Temui Pendemo, Bupati : Perjanjian Kontrak Tak Ada Buka Akses Jalan lewat Lokasi PT. Bo'a Development
Baca Juga: Alasan Medis dan Jaminan Uang Rp 100 Juta, di Penangguhan Terdakwa Kasus Hoaks Rote Ndao
Baca Juga: Polres Rote Ndao Dalami Kasus Penangkapan Ikan Beracun di Pulau Nusa Manuk

Berita Terkait

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha
Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel
Tanpa Aktivitas, Investasi Rp 700 Juta Lebih Mandek di PD Ita Esa Rote Ndao
Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif
Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan
Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Tag :

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 10:36

Gelar Perkara Rampung, Polda NTT Temukan Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus dr. Icha

Sunday, 19 July 2026 - 20:17

Bapenda Rote Ndao Keliru, Rumah Kos Sempat ‘Dipaksa’ Jadi Objek Pajak Hotel

Saturday, 18 July 2026 - 22:25

Temuan BPK : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Penginapan di Bapelitbangda dan Sekretariat DPRD Rote Ndao

Saturday, 18 July 2026 - 19:17

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Di Rote Ndao Ratusan Juta, Ada Hotel Fiktif

Wednesday, 15 July 2026 - 13:22

Lapor Dugaan KDRT ke Polres Rote Ndao, IRT Mengaku kembali Alami Kekerasan

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Berita Terbaru