Laporan Pasal pidana terhadap Kasat Reskrim Polres Rote Ndao “dinyatakan tidak berlaku lagi”

Avatar photo

Thursday, 17 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Terkait ancaman  pidana atas laporan tindak pidana sehubungan dengan ” Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Di Polisikan ” Ketua Antra – RI  di nilai mengandung frasa yang tidak berlaku lagi dalam tindak pidana alias itu pasal karet.

Demikian hal ini datang dari sikapi Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU. Yames Jems Mbau, S.Sos terhadap laporan Ketua Antra – RI sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No.Pol: STPL /22/VI/2021/sek.Lobalain. akibat kejadian tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan.

Kepada Media ini. Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU. Yames Jems Mbau, S.Sos melalui sambungan WhatsAppnya Kamis (17/6/2021) sekitar pukul  18:18 wita. Frasa perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tulisnya.

Melalui Tulisan WhatsApp. Jems Mbau mengatakan,  Perlu kami luruskan bahwa frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”).

Penghapusan  frasa tersebut melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. MK menyatakan bahwa frasa, “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jelasnya.

Kata Iptu Yames Jems Mbau,S.Sos.   MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan, Mahkamah menilai frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, implementasi ketentuan itu memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum terutama bagi pihak yang dilaporkan.

Seperti diberitakan pada edisi kemarin (16/6/2021) akibat merasa terjadi perbuatan pidana yang membuat perasaan tidak menyenangkan di tempat dan depan umum, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU.Yames Jems Mba’u, S.Sos di polisikan oleh Yunus Panie.

Baca Juga:  Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao dilaporkan sehubungan dengan kejadian tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba,a Senin (14/6) pagi.

Sementara  hingga saat  berita ini dipulish. Yunus Panie belum berhasil dikonfirmasi. Crew media sudah beberapa kali hubungi via telpon seluler dan hingga datangi kediamannya namun sedang tidak berada ditempat. (Pena-indonesia)

Berita Terkait

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati
Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut
“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan
Tag :

Berita Terkait

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Tuesday, 19 May 2026 - 13:04

Di Ujung Masa Jabatan, Kadis Koperindag Tinggalkan Catatan Buruk Kasus BBM, Hingga Lawan Bupati

Thursday, 14 May 2026 - 22:00

Kapolres Rote Ndao Ungkap Kronologi Penangkapan Buron Laka Lantas Maut

Tuesday, 12 May 2026 - 20:24

“Terima Kasih Polres Rote Ndao”, Dirjen Lapas NTT Puji Kerja Keras Tim Gabungan

Berita Terbaru