Laporan Pasal pidana terhadap Kasat Reskrim Polres Rote Ndao “dinyatakan tidak berlaku lagi”

Avatar photo

Thursday, 17 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Terkait ancaman  pidana atas laporan tindak pidana sehubungan dengan ” Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Di Polisikan ” Ketua Antra – RI  di nilai mengandung frasa yang tidak berlaku lagi dalam tindak pidana alias itu pasal karet.

Demikian hal ini datang dari sikapi Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU. Yames Jems Mbau, S.Sos terhadap laporan Ketua Antra – RI sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No.Pol: STPL /22/VI/2021/sek.Lobalain. akibat kejadian tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan.

Kepada Media ini. Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU. Yames Jems Mbau, S.Sos melalui sambungan WhatsAppnya Kamis (17/6/2021) sekitar pukul  18:18 wita. Frasa perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tulisnya.

Melalui Tulisan WhatsApp. Jems Mbau mengatakan,  Perlu kami luruskan bahwa frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”).

Penghapusan  frasa tersebut melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. MK menyatakan bahwa frasa, “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jelasnya.

Kata Iptu Yames Jems Mbau,S.Sos.   MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan, Mahkamah menilai frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, implementasi ketentuan itu memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum terutama bagi pihak yang dilaporkan.

Seperti diberitakan pada edisi kemarin (16/6/2021) akibat merasa terjadi perbuatan pidana yang membuat perasaan tidak menyenangkan di tempat dan depan umum, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU.Yames Jems Mba’u, S.Sos di polisikan oleh Yunus Panie.

Baca Juga:  Reka Ulang Kasus Pidana Pengeroyokan, Kades Mukekuku Dihadirkan Sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao dilaporkan sehubungan dengan kejadian tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba,a Senin (14/6) pagi.

Sementara  hingga saat  berita ini dipulish. Yunus Panie belum berhasil dikonfirmasi. Crew media sudah beberapa kali hubungi via telpon seluler dan hingga datangi kediamannya namun sedang tidak berada ditempat. (Pena-indonesia)

Berita Terkait

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?
Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa
Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit
Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume
SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Thursday, 1 October 2026 - 17:12

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Thursday, 1 October 2026 - 12:07

Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Wednesday, 30 September 2026 - 11:35

Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit

Sunday, 27 September 2026 - 21:57

Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume

Sunday, 27 September 2026 - 18:32

SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers

Berita Terbaru