SINDONTT.ID – ROTE NDAO
Terkait ancaman pidana atas laporan tindak pidana sehubungan dengan ” Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Di Polisikan ” Ketua Antra – RI di nilai mengandung frasa yang tidak berlaku lagi dalam tindak pidana alias itu pasal karet.
Demikian hal ini datang dari sikapi Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU. Yames Jems Mbau, S.Sos terhadap laporan Ketua Antra – RI sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No.Pol: STPL /22/VI/2021/sek.Lobalain. akibat kejadian tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan.
Kepada Media ini. Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU. Yames Jems Mbau, S.Sos melalui sambungan WhatsAppnya Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 18:18 wita. Frasa perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tulisnya.
Melalui Tulisan WhatsApp. Jems Mbau mengatakan, Perlu kami luruskan bahwa frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”).
Penghapusan frasa tersebut melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. MK menyatakan bahwa frasa, “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jelasnya.
Kata Iptu Yames Jems Mbau,S.Sos. MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan, Mahkamah menilai frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, implementasi ketentuan itu memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum terutama bagi pihak yang dilaporkan.
Seperti diberitakan pada edisi kemarin (16/6/2021) akibat merasa terjadi perbuatan pidana yang membuat perasaan tidak menyenangkan di tempat dan depan umum, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU.Yames Jems Mba’u, S.Sos di polisikan oleh Yunus Panie.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao dilaporkan sehubungan dengan kejadian tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba,a Senin (14/6) pagi.
Sementara hingga saat berita ini dipulish. Yunus Panie belum berhasil dikonfirmasi. Crew media sudah beberapa kali hubungi via telpon seluler dan hingga datangi kediamannya namun sedang tidak berada ditempat. (Pena-indonesia)











