Wakil Gubernur NTT Serahkan Remisi Umum kepada 2072 Narapidana

Avatar photo

Wednesday, 18 August 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

blank

SINDO-NTT.ID – NUSA TENGGARA TIMUR
Wakil Gubernur NTT Drs. Josef A. Nae Soi MM, menyerahkan secara simbolis Remisi Umum Hari Ulang Tahun RI ke-76 kepada 2072 Warga Binaan Pemasyarakatan bertempat di warga di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Kupang pada Selasa (17/08/2021).

Berdasarkan rincian daftar rekapitulasi data yang mendapat remisi umum dari 2072 narapidana / WBP dengan RU I sebanyak 2053 orang diantaranya 1 bulan sebanyak 380 orang, 2 bulan sebanyak 294 orang, 3 bulan sebanyak 525 orang, 4 bulan sebanyak 346 orang, 5 bulan sebanyak 396 orang dan 6 bulan sebanyak 112 orang.

Sedangkan RU 2 (Langsung bebas)
terdiri dari 19 orang diantarnya 1 bulan sebanyak 11 orang, 2 bulan sebanyak 1 orang, 3 bulan sebanyak 5 orang, 4 bulan sebanyak 0 orang, 5 bulan sebanyak 2 orang dan 6 bulan sebanyak 0 orang.

“Kita harapkan dengan remisi yang diberikan ini maka mereka bisa merefleksikan kesalahan mereka untuk tidak mengulanginya lagi, apalagi mereka yang dapat remisi langsung bebas itu karena mereka juga kembali ke dalam lingkungan masyarakat maka jangan lakukan kesalahan lagi”, ujar Wakil Gubernur.

“Semoga dengan pembinaan dan keterampilan yang sudah diberikan di LP juga bisa membuat mereka melanjutkan keterampilan apa yang mereka sudah dapatkan disini sehingga bisa bermanfaat bagi diri sendiri dan juga orang lain,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Merciana D. Djone, SH menjelaskan, Narapidana atau anak pidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang memiliki syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukumam disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Syarat lainnya bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional harus bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan; Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; Telah mengikuti Program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan BNPT serta menyatakan ikrar kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI / tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA.
(Biro Administrasi Pimpinan Setda Pemprov NTT)

Baca Juga:  Jauh Dari Jangkauan Pendidikan, Paul Henuk Diminta Bangun Gedung SMA di Landu Leko

Berita Terkait

Gedung Baru SD Negeri Oefoe Diresmikan, Bupati : Pendidikan Jadi Prioritas Program Rote Ndao Cerdas
Upacara Harganas, Pemda Rote Ndao Ajak Orang Tua Perkuat Pengasuhan Anak
471 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati : Jangan Bekerja Asal-Asalan
DPRD Beri Apresiasi Tinggi WTP Keenam, Pemkab Rote Ndao Dinilai Konsisten Kelola Keuangan
Komitmen Bersama Para Kepala Sekolah, Bupati Tegaskan Transparan, Tanpa Diskriminasi Penerimaan Murid Baru
Rote Ndao Dilirik Investor China, Kembangkan Energi Baru Terbarukan
APBDes Tahap I Desa Lidor Tahun 2026 Resmi Dipublikasikan, Ini Rincian Anggarannya
Transparan dan Partisipatif, Desa Lidor Publikasi Rincian APBDes Tahun Anggaran 2026
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 20:49

Gedung Baru SD Negeri Oefoe Diresmikan, Bupati : Pendidikan Jadi Prioritas Program Rote Ndao Cerdas

Monday, 29 June 2026 - 22:21

Upacara Harganas, Pemda Rote Ndao Ajak Orang Tua Perkuat Pengasuhan Anak

Wednesday, 24 June 2026 - 11:51

DPRD Beri Apresiasi Tinggi WTP Keenam, Pemkab Rote Ndao Dinilai Konsisten Kelola Keuangan

Monday, 22 June 2026 - 18:00

Komitmen Bersama Para Kepala Sekolah, Bupati Tegaskan Transparan, Tanpa Diskriminasi Penerimaan Murid Baru

Saturday, 20 June 2026 - 16:15

Rote Ndao Dilirik Investor China, Kembangkan Energi Baru Terbarukan

Tuesday, 16 June 2026 - 17:56

APBDes Tahap I Desa Lidor Tahun 2026 Resmi Dipublikasikan, Ini Rincian Anggarannya

Tuesday, 9 June 2026 - 18:26

Transparan dan Partisipatif, Desa Lidor Publikasi Rincian APBDes Tahun Anggaran 2026

Thursday, 4 June 2026 - 20:26

Status dan Gaji Sudah Jelas, PPPK Paruh Waktu Rote Ndao Dilantik awal Juli 2026

Berita Terbaru

blank

Pariwisata

Tamu Apresiasi Keindahan dan Pelayanan NIHI Rote

Thursday, 9 Jul 2026 - 16:22