Welem Paulus : Media Siber Penantt.com disanksi oleh Dewan Pers

Avatar photo

Wednesday, 3 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pengaduan Welem Paulus terhadap media siber penantt.com ke dewan Pers telah direspon sehingga pada tanggal 7 September 2021 digelar Sidang secara virtual (Zoom meeting),

Turut mengikuti sidang tersebut pengadu Welem Paulus didampingi pengacaranya dan Arkimes Molle mewakili Pimpinan Redaksi Penantt.com sebagai Pimpinan Perusahaan.

Demikian diungkapkan Welem Paulus saat mengelar Jumpa Pers,Senin (2/11/2021) dikediamannya, dihadiri sejumlah awak media.

Menurut WP, Sesuai dengan Risalah Penyelesaiaan Nomor: 96/Risalah/DP-X/2021 tentang Pengaduan Welem Paulus Terhadap Media siber Penantt.com, Dalam risalah tersebut teradu (Penantt) menyatakan bahwa pihaknya mengakui/memahami Kelalaian yakni tidak melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pengadu/Welem Paulus sehingga berita-berita yang diadukan menjadi tidak berimbang, dan menurut Dewan Pers (DP) Media teradu Penantt belum terdaftar/terverifikasi administrasi di Dewan Pers dan berita teradu melangar pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik karena tidak akurat, tidak berimbang, tidak uji informasi, memuat opini yang menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah, berita Teradu penantt juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, peraturan dewan pers nomor 1/Peraturan-DP/III/2012, tentang pedoman pemberitaan media siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan kata Welem Paulus dalam jumpa pers tersebut.

Terpisah, Pemimpin Perusahaan Pena Group Arkhimes Molle, SH, S.Th, MA ketika dihubungi Metrotimor.id mempersilahkan Welem Paulus untuk melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Pers, dalam risalah dewan pers jelas, anda mengajukan Hak Jawab dan semua kita sudah lakukan dan juga melalui pengacaranya Pak Welem Paulus,

“waktu itu saya sampaikan ini persoalan kita di Rote, setelah ini kita bertemu dan selesaikan sesuai budaya kami di Rote, Setelah dua hari Pengacara Welem Paulus kontak saya untuk bertemu menyelesaikan Hak Jawabnya dan saat kita bertemu Welem Paulus berangkat ke Kupang,” Kata Pemred Pena-emas itu

Baca Juga:  Diduga Terjadi Korupsi Atas Pemindahan Dana DAK ke Rekening Kontraktor Pelaksana Cv. Teguh Karya

Lebih jauh Mes Molle menjelaskan dalam Sidang Virtual dengan Dewan Pers (DP) di selesaikan dengan Pengacara Bukan Welem Paulus

“saya secara pribadi meminta kepada Dewan Pers, karena kita di Rote akan selesaikan secara budaya, dan dua hari usai kegiatan Virtual Pengacara Kontak untuk beretemu selesaikan persoalan itu dan Pak Welem di Kupang, belakangan WP mengatakan bahwa pengacaranya dia tidak pake jasanya, itu masalah interen, karena kami tau, karena waktu kegiatan virtual dengan Dewan Pers selesiakan bersama Pengacara, ” kata Mantan anggota DPRD Rote Ndao itu

Mes Molle menambahkan pihaknya telah mempersiapkan Hak jawab untuk dikirim ke Dewan Pers terkait dengan kiriman Hak Jawab dari Welem Paulus menyangkut pemberitaan media Penaemas.com saat welem Paulus Mendatangi Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Media siber penaemas.com, edisi 22 Oktober 2021, memuat berita “Diperiksa Jaksa, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Welem Paulus Akui Alihkan Dana Rp.1 M ke Rekening Pribadi,” berita ini diungga oleh media siber pena-emas edisi 22 Oktober 2021 berita itu ada bukti rekaman dan mempersilahkan Welem Paulus untuk melapor.

“melapor ke Dewan Pers itu adalah Haknya Silahkan,” tegas Arkimes Molle tegas.

Untuk diketahui persoalan Penantt telah diselesaikan dengan Dewan Pers dan Kuasa Hukum Welem Paulus, sehingga tidak ada lagi persoalan.(Nasa)

Berita Terkait

Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera
Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?
Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 13 October 2026 - 20:46

Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Thursday, 1 October 2026 - 17:12

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Thursday, 1 October 2026 - 12:07

Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Wednesday, 30 September 2026 - 11:35

Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit

Berita Terbaru