SINDO-NTT.ID – KOTA KUPANG
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang resmi menahan Ferdinan Benggu, selaku Plt Kasubag Pendapatan PDAM Kabupaten Kupang, yang mana tidak melalukan penyetoran uang ke Bank.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Oder Maks Sombu, Rabu 3 November 2021.
Ferdinan Benggu, oknum ASN pada PDAM Kabupaten Kupang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran penerimaan melalui loket penyetoran dan dana pencairan voucher tahun 2019 – 2020 lalu senilai Rp 300 juta lebih pada PDAM Kabupaten Kupang.
Tersangka tidak menyetorkan uang senilai Rp16 miliar lebih kepada pihak Bank secara keseluruhan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka bertugas sebagai menerima uang dari loket PDAM Kabupaten Kupang dan dia juga yang bertugas melakukan penyetoran ke Bank. Namun, pada kenyataannya yang bersangkutan itu tidak menyetorkan dari dana yang diterimanya yaitu sebesar Rp 16 Miliar lebih. Beberapa kali yang bersangkutan tidak menyetorkan secara keseluruhan uang tersebut,” jelasnya.
Kajari menambahkan, dalam fakta serta hasil pemeriksaan para saksi dan pengakuan tersangka bahwa dirinya tidak melakukan penyetoran secara keseluruhan dan menggunakan uang tersebut.
“Di mana dalam fakta-fakta yang ada dan hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun keterangan tersangka serta pengakuan tersangka bahwa yang bersangkutan benar tidak melakukan penyetoran secara keseluruhan dan telah menggunakan uang tersebut,” ujarnya.
Menurut Sombu, akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian senilai Rp374 juta lebih, sesuai perhitungan inspektorat dan uang tersebut digunakan secara pribadi oleh tersangka.
“Uang yang digunakan itu untuk keperluan pribadi dan dipinjamkan kepada rekannya namun, tidak dapat dibuktikan secara baik (kwitansi), sehingga jumlah hasil kerugian sesuai perhitungan negara dari Inspektorat itu senilai Rp.374 juta lebih itu yang disalahgunakan oleh tersangka,” ujarnya.
Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara sebelum disidangkan.
“Oleh karena itu kami menahan 20 hari ke depan, sesuai dengan usut dari pada penyidik dan kita akan secepatnya melimpahkan ke pengadilan Tipikor,” katanya.
Terkait kasus tersebut, Penyidik Kejari Kupang telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi dan dalam kasus tersebut tersangka menggunakan uang secara pribadi dan untuk penambahan tersangka akan dibuktikan dalam persidangan.
“Untuk saat ini telah diperiksa belasan saksi termasuk saksi ahli. Kalau sesuai dengan pengakuan tersangka bahwa dia sendiri yang melakukannya, dalam artian tidak ada peran dari pihak lain,” terang Kajari.
Menurutnya, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana yg diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (Victorynews.id)






