Kasus Salah Transfer, Direktur RSUD Baa diduga Terima Sebesar Rp 171 Juta

Wednesday, 8 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Terkait Polemik Kasus Salah Transfer Anggaran Sebesar Rp 449.600.000 (Empat Ratus Empat Puluh sembilan Juta Enam Ratus ribu Rupiah) pada dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh seorang bendahara berinisial “SM”  kepada sejumlah para dokter dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Baa sepertinya sudah ada titik terang.

Ada sekitar 19 orang di Rumah Sakit umum Daerah Baa yang menerima pendobelan pengiriman uang dari Bendahara berinisial “SM” yakni terdiri dari 6 orang Tenaga Dokter  dan 13 orang tenaga Kesehatan, salah satunya diduga direktur RSUD Baa dr. WPA alias Adhy menerima dua kali transfer dengan total uang Rp 171 Juta, dengan rincian transfer pertama pada tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp 85.500.000 (Delapan Puluh Lima Juta Lima ratus Rupiah dan transfer kedua pada tanggal 23 Desember 2020 dengan besaran yang sama yakni Rp 85.500.000

Direktur RSUD Baa dr. WPA alias Adhy ketika dihubungi Sindo-NTT.id via Ponselnya pada hari ini Rabu (08/12/2021) , ia balik mempertanyakan, salah transfer itu di anggaran tahun berapa dan dilakukan oleh siapa, selanjutnya dr. Adhy meminta Sindo-NTT.id tanyakan perihal tersebut kepada bendahara dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao pada waktu itu,

“Anggaran tahun berapa, katanya siapa ow, mungkin tanyakan saja ke mantan Bendaharanya aja,” Kata dr. Adhy

Inilah Daftar 19 orang di Rumah Sakit Umum Daerah Baa yang diduga terima salah transfer dana dari Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao tahun Anggaran 2020 sebanyak dua kali yakni transfer pertama pada tanggal 11 Desember 2020 dan transfer kedua pada tanggal 23 Desember 2020

1. dr. WPA alias Adhy Direktur Sebesar Rp 171 Juta (Seratus Tujuh Puluh satu juta Rupiah

Baca Juga:  Johanis Rihi : Mana Dasar Hukumnya? Ijasah Apremoi Menjadi Tidak Sah, Tak Ada

2. AAIAWP, sebesar Rp 175. 500.000

3. AFAS, sebesar  Rp 175.500.000

4. dr. YRS, sebesar Rp 175.500.000

5. dr. RFL, sebesar Rp 175.500.000

6. AMB, Sebesar Rp 1.900.000

7. AEU, Sebesar Rp 1.900.000

8. APP, sebesar Rp 1.900.000

9. AD, sebesar Rp 1.900.000

10. HAATD, sebear Rp 1.900.000

11. drg. JSN, sebesar Rp 1.900.000

12. JKU, Sebesar Rp Rp 1.900.000

13. MS, Sebesar Rp. 1.700.000

14. MBPN, Sebesar Rp 1.700.000

15. NAL, Sebesar Rp 1.900.000

16. PB, Sebesar Rp 1.900.000

17. SO, Sebesar Rp 1.900.000

18. SOS, Sebesar Rp 1.900.000

19. TKH, Sebesar Rp 1.900.000

sesuai rincian tersebut, dana yang ditransfer sebesar Rp 449.600.000,

Seperti di Lansir di Sindo-NTT.id sebelumnya, Terkait Polemik salah transfer atau pengiriman uang Honor untuk para tenaga kesehatan yang melayani di RSUD Baa diduga kuat dilakukan oleh “SM” selaku Bendahara di Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao pada Tahun Anggaran 2020 sepertinya sudah ada Titik terang, kasus salah transfer tersebut mengakibatkan “SM” selaku bendara pada waktu itu masih berhutang ganti rugi sebesar Rp 200 juta lebih

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Paulus Henuk, SH ketika dihubungi via Ponselnya Genggamnya, Jumat (03/12/2021)

Menurut Paulus Henuk hal itu terbongkar ketika dirinya bersama Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Yosia Adrianus Lau, SE mengklarifikasi masalah bendahara dinas kesehatan yang baru kabur dengan dugaan membawa sejumlah uang Kepada Sekda Rote Ndao Jonas Selly dan Kepala Bagian Keuangan Daniel Nalle di Ruang kerja Wakil Ketua DPRD Adi Lau saat usai Sidang Pembahasan RAPBD 2022

“Baru sekda mengaku Bendahara yang lama salah transfer atau kirim uang sekitar Rp 700 juta Pada bulan Desember 2020 sudah di ganti kembali,” kata Paulus

Baca Juga:  Rote Ndao Jadi Lokus Utama Pelopor Energi Hidrogen Asia

Selanjutnya ,menurut Paulus ketika Konfrontir kepada kepala dinas kesehatan yang baru dr. Febi Riwu, baru terbongkar itu bendahara SM masih hutang ganti rugi sekitar Rp 200 juta lebih

“saat di konfrontir kepada kepala dinas baru Febi Riwu terbongkar  bendahara masih hutang ganti rugi sekitar Rp 200 juta lebih,” tegas Paulus

Lanjut Paulus, kesalahan transfer tersebut diketahui kembali oleh bendahara tersebut pada awal Januari 2021 bahwa dana tersebut salah transfer ke rekening masing-masing belasan orang tenaga Dokter pada RSUD Baa

“Uang yang ditransfer waktu Itu sebesar Rp 700 juta oleh SM dan Rp 400 juta transfernya sesuai, namun saat pembayaran kedua pada awal Januari 2021 baru diketahui oleh bendahar terjadi pendobelan pembayaran sekitar Rp 300 juta, sehingga terjadi minus pembayaran di akhir Tahun,” Kata Paulus

Lanjut Paulus, setelah diketahui ada kesalahan tersebut, itu “SM” mengakui itu kelalaiannya dan bendara tersebut bertanggungjawab atas ganti rugi sebesar Rp 300 juta dan hingga saat itu bendahara itu belum melunasi hutangnya sekitar Rp 200 juta lebih

Paulus Henukh menegaskan anggaran yang bersumber dari APBD Rote Ndao tahun 2020 itu seharusnya di transfer rekening para tenaga medis yang melayani di RSUD Baa, tetapi katanya salah transfer ke nomor rekening sekitar belasan Dokter

“Uang di salah transfer ke belasan rekening masing-masing Para dokter di RSUD Baa”, Cetusnya

Lebih jauh Paulus menjelaskan bahwa itu bendahara tidak di berikan sanksi dan kembali di angkat sebagai staf di dinas Kesehatan

“Kalau tidak ada sanksi begini kedepan semua bendahara bisa lakukan hal yang sama,” tandasnya

Paulus meminta Pihak Penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini

Baca Juga:  Pelaku Kasus Percabulan Di Rote Ndao Di Tangkap Polisi

“Ini tidak masuk akal, uang salah ditranfer ke rekening sejumlah dokter di RSUD Baa, saya minta penegak hukum segera bertindak,” terangnya

Terpisah, Dr. Suardi selaku Kepala Dinsa Kesehatan Kabupaten Rote Ndao pada tahun 2020 ketika dihubungi dikediamannya, Kamis (02/12/2021) mengatakan dirinya tidak bisa berpendapat terkait perihal tersebut, dikarenakan saat ini dirinya tidak lagi menjabat sebagai kepala Dinas

“Saya tidak bisa berbicara, karena bukan lagi sebagai kepala dinas, perlu diketahui saya ajukan mundur ke bupati pada bulan Desember 2020 dan di Februari 2021 baru di terima oleh Bupati,” tegas Suardi, (Nasa)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Berita Terbaru