SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Terkait Polemik Kasus Salah Transfer Anggaran Sebesar Rp 449.600.000 (Empat Ratus Empat Puluh sembilan Juta Enam Ratus ribu Rupiah) pada dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh seorang bendahara berinisial “SM” kepada sejumlah para dokter dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Baa sepertinya sudah ada titik terang.
Ada sekitar 19 orang di Rumah Sakit umum Daerah Baa yang menerima pendobelan pengiriman uang dari Bendahara berinisial “SM” yakni terdiri dari 6 orang Tenaga Dokter dan 13 orang tenaga Kesehatan, salah satunya diduga direktur RSUD Baa dr. WPA alias Adhy menerima dua kali transfer dengan total uang Rp 171 Juta, dengan rincian transfer pertama pada tanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp 85.500.000 (Delapan Puluh Lima Juta Lima ratus Rupiah dan transfer kedua pada tanggal 23 Desember 2020 dengan besaran yang sama yakni Rp 85.500.000
Direktur RSUD Baa dr. WPA alias Adhy ketika dihubungi Sindo-NTT.id via Ponselnya pada hari ini Rabu (08/12/2021) , ia balik mempertanyakan, salah transfer itu di anggaran tahun berapa dan dilakukan oleh siapa, selanjutnya dr. Adhy meminta Sindo-NTT.id tanyakan perihal tersebut kepada bendahara dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao pada waktu itu,
“Anggaran tahun berapa, katanya siapa ow, mungkin tanyakan saja ke mantan Bendaharanya aja,” Kata dr. Adhy
Inilah Daftar 19 orang di Rumah Sakit Umum Daerah Baa yang diduga terima salah transfer dana dari Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao tahun Anggaran 2020 sebanyak dua kali yakni transfer pertama pada tanggal 11 Desember 2020 dan transfer kedua pada tanggal 23 Desember 2020
1. dr. WPA alias Adhy Direktur Sebesar Rp 171 Juta (Seratus Tujuh Puluh satu juta Rupiah
2. AAIAWP, sebesar Rp 175. 500.000
3. AFAS, sebesar Rp 175.500.000
4. dr. YRS, sebesar Rp 175.500.000
5. dr. RFL, sebesar Rp 175.500.000
6. AMB, Sebesar Rp 1.900.000
7. AEU, Sebesar Rp 1.900.000
8. APP, sebesar Rp 1.900.000
9. AD, sebesar Rp 1.900.000
10. HAATD, sebear Rp 1.900.000
11. drg. JSN, sebesar Rp 1.900.000
12. JKU, Sebesar Rp Rp 1.900.000
13. MS, Sebesar Rp. 1.700.000
14. MBPN, Sebesar Rp 1.700.000
15. NAL, Sebesar Rp 1.900.000
16. PB, Sebesar Rp 1.900.000
17. SO, Sebesar Rp 1.900.000
18. SOS, Sebesar Rp 1.900.000
19. TKH, Sebesar Rp 1.900.000
sesuai rincian tersebut, dana yang ditransfer sebesar Rp 449.600.000,
Seperti di Lansir di Sindo-NTT.id sebelumnya, Terkait Polemik salah transfer atau pengiriman uang Honor untuk para tenaga kesehatan yang melayani di RSUD Baa diduga kuat dilakukan oleh “SM” selaku Bendahara di Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao pada Tahun Anggaran 2020 sepertinya sudah ada Titik terang, kasus salah transfer tersebut mengakibatkan “SM” selaku bendara pada waktu itu masih berhutang ganti rugi sebesar Rp 200 juta lebih
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Paulus Henuk, SH ketika dihubungi via Ponselnya Genggamnya, Jumat (03/12/2021)
Menurut Paulus Henuk hal itu terbongkar ketika dirinya bersama Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Yosia Adrianus Lau, SE mengklarifikasi masalah bendahara dinas kesehatan yang baru kabur dengan dugaan membawa sejumlah uang Kepada Sekda Rote Ndao Jonas Selly dan Kepala Bagian Keuangan Daniel Nalle di Ruang kerja Wakil Ketua DPRD Adi Lau saat usai Sidang Pembahasan RAPBD 2022
“Baru sekda mengaku Bendahara yang lama salah transfer atau kirim uang sekitar Rp 700 juta Pada bulan Desember 2020 sudah di ganti kembali,” kata Paulus
Selanjutnya ,menurut Paulus ketika Konfrontir kepada kepala dinas kesehatan yang baru dr. Febi Riwu, baru terbongkar itu bendahara SM masih hutang ganti rugi sekitar Rp 200 juta lebih
“saat di konfrontir kepada kepala dinas baru Febi Riwu terbongkar bendahara masih hutang ganti rugi sekitar Rp 200 juta lebih,” tegas Paulus
Lanjut Paulus, kesalahan transfer tersebut diketahui kembali oleh bendahara tersebut pada awal Januari 2021 bahwa dana tersebut salah transfer ke rekening masing-masing belasan orang tenaga Dokter pada RSUD Baa
“Uang yang ditransfer waktu Itu sebesar Rp 700 juta oleh SM dan Rp 400 juta transfernya sesuai, namun saat pembayaran kedua pada awal Januari 2021 baru diketahui oleh bendahar terjadi pendobelan pembayaran sekitar Rp 300 juta, sehingga terjadi minus pembayaran di akhir Tahun,” Kata Paulus
Lanjut Paulus, setelah diketahui ada kesalahan tersebut, itu “SM” mengakui itu kelalaiannya dan bendara tersebut bertanggungjawab atas ganti rugi sebesar Rp 300 juta dan hingga saat itu bendahara itu belum melunasi hutangnya sekitar Rp 200 juta lebih
Paulus Henukh menegaskan anggaran yang bersumber dari APBD Rote Ndao tahun 2020 itu seharusnya di transfer rekening para tenaga medis yang melayani di RSUD Baa, tetapi katanya salah transfer ke nomor rekening sekitar belasan Dokter
“Uang di salah transfer ke belasan rekening masing-masing Para dokter di RSUD Baa”, Cetusnya
Lebih jauh Paulus menjelaskan bahwa itu bendahara tidak di berikan sanksi dan kembali di angkat sebagai staf di dinas Kesehatan
“Kalau tidak ada sanksi begini kedepan semua bendahara bisa lakukan hal yang sama,” tandasnya
Paulus meminta Pihak Penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini
“Ini tidak masuk akal, uang salah ditranfer ke rekening sejumlah dokter di RSUD Baa, saya minta penegak hukum segera bertindak,” terangnya
Terpisah, Dr. Suardi selaku Kepala Dinsa Kesehatan Kabupaten Rote Ndao pada tahun 2020 ketika dihubungi dikediamannya, Kamis (02/12/2021) mengatakan dirinya tidak bisa berpendapat terkait perihal tersebut, dikarenakan saat ini dirinya tidak lagi menjabat sebagai kepala Dinas
“Saya tidak bisa berbicara, karena bukan lagi sebagai kepala dinas, perlu diketahui saya ajukan mundur ke bupati pada bulan Desember 2020 dan di Februari 2021 baru di terima oleh Bupati,” tegas Suardi, (Nasa)






