SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pemutusan Kontrak Kerja Cv. Five R Diduga Adanya Tindak Pidana Korupsi, demikian tanggapan salah satu Pengacara Kondang asal Pulaui Terselatan Indonesia, Marthen H. Toelle, Jumat (24/12/2021), Sekitar Pukul 09:57 Wita,
mencermati sejumlah berita Media Online di Kabupaten Rote Ndao yang akhir- akhir ini sementara Viral terkait Pembangunan Jembatan Huruoe, di Dusun Tokobatu, Desa Hundihopo, Kecamatan Rote Timur, dengan Anggaran Rp. 1.098.357.000,- Oleh Cv. Five R dengan masa kerja 90 Hari Kalender terhitung mulai Tanggal 27 September dan Berakhir 26 Desember 2021. Namun sampai dengan sisa waktu pekerjaan 24 hari sejak (2 Desember 2021), volume pekerjaan baru mencapai 12,81 persen sedangkan dana yang telah dicairkan, dikuncurkan PPK kepada Cv. Five R telah melebihi hasil pekerjaan sehingga diputus kontrak oleh PPK.
Marthen Tulle berpendapat bahwa langkah pemutusan Kontrak Kerja oleh PPK itu langkah yang tepat dan benar, namun melihat hasil pekerjaan yang baru mencapai 12,81 persen langkah ini sangat terlambat. Tandas Marthen Toelle,
Menurut, salah satu lulusan Dokter Ilmu Hukum yang juga mempelajari Construction Services Law, adanya penilaian Kontraktor Pelaksana tidak profesional hal ini terkait tidak adanya kompetensi yang dimiliki, merupakan seleksi administrasi dan teknis yang tidak cermat pada saat pelelangan oleh Satuan Kerja(SatKer). Demikian pula dalam pelaksanaan tidak ada pengawasan dari PPK.
Ditambahkan Marthen H. Toelle, terkait pula adanya dugaan pencairan dana yang melebihi presentase pekerjaan, patut dipertanyakan karena dalam kontrak kerja ini pembayaran harus sesuai dengan persentase tahapan yang telah dicapai bukan malah menghitung material yang tidak berdampak manfaatnya.
Ditegaskan Toelle, mempelajari reportase Pembangunan Jembatan ini, maka dapat ditarik kesimpulan” ADA DUGAAN KUAT TELAH TERJADI TINDAK PIDANA KORUPSI”. Sehingga pihak aparat hukum. Polisi dan Kejaksaan segera turun melakukan penyelidikan terhadap semua pihak terkait, yakni. Satker, PPK dan Kontraktor Pelaksana. Apa yang mau dianalisa oleh konsultan dan PPK untuk dijadikan perhitungan teknis terhadap sejumlah material yang ada dilokasi proyek, yang dapat dibayarkan oleh uang negara itu bila adanya dampak manfaat bagi masyarakat. Jika tidak berdampak untuk apa dibayarkan, ini negara dirugikan bila dibayarkan sesuatu hal yang tidak berdampak asas manfaatnya,
” Logika sederhananya jika diperhitungkan dalam kontrak kerja, dan setelah di PHK oleh PPK dan pekerjaan dilanjutkan ke tahun berikutnya, maka tentu muttu material yang ada dilokasi tentu berkurang dan siapa penjamin jika di tahun berikutnya material itu masih dalam keadaan tidak rusak”. Pungkas Toelle
Penjabat Pembuat Komitmen(PPK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),Bidang Bina Marga kabupaten Rote Ndao, Okri Fointuna ketika dikonfirmasi Media diruang kerjanya, Kamis (23/12/2021),. Sekitar Pukul 09:35 Wita, mengatakan sesuai hasil analisa dan perhitungan baik dirinya selaku PPK dan Konsultan Pengawas progres lapangan
mencapai 12,81 persen.
Untuk menanggapi pernyataan DPRD saat rapat dengar pendapat beberapa pekan lalu itu menjadi hak DPRD melalui Komisi C, namun perhitungan volume tentu mengacu pada kontrak dan perhitungan sesuai reel pelaksanaan dilapangan, dan perhitungan material seperti kubus beton saja hampir mencapai 11 persen belum lagi mobilisasi exavator ke lokasi proyek. Tandas Okri
Selain itu dikatakan PPK, soal rekomendasi Komisi C terkait nantinya diproses hukum itu hak DPRD namun tentu melalui mekanisme dan tahapannya selaku PPK siap bertanggung jawab penuh, (TIM)











