SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Pekerjaan Revitalisasi 40 unit Rumah Gula Di Desa Daudalolu Kecamatan Rote Barat Laut dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 5,8 Miliar yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 diduga kuat sarat masalah sejak dari awal pelelangan pada Tahun Anggaran 2021, diKarenakan Cv. Teguh karya yang keluar sebagai Peringkat Ketiga pada waktu ditetapkan sebagai Pemenang Tender dengan nilai Penawaran Rp. 5.873.305.326,32,
Sebagaimana diketahui Pada saat
Pelelangan Proyek tersebut yang keluar sebagai Peringkat pertama (Pemenang) adalah CV. Diamond Mandiri dengan nilai Penawaran Rp. 5.792.519.223,38
Keluar sebagai Peringkat kedua adalah CV. Ratu Karya Duta dengan nilai Penawaran sebesar Rp. 5.862.243.294,80
Peringkat ketiga adalah Cv. Teguh Karya Rp. 5.873.305.326,32
Peringkat keempat adalah CV. Trisa dengan nilai penawaran sebesar Rp. 5.937.000.000,00

Direktur Utama Cv. Diamond Mandiri Bagus Longadai ketika dihubungi Via Ponsel Genggamnya, Jumat (04/20/2022) mengakui kalau sesuai penawaran seharusnya pihaknya yang keluar sebagai pemenang tender, sesuai dengan Spesifikasi teknik pembangunan seharusnya menggunakan Pasir Takari dan Kayu Bayam
“Speknya waktu itu pasir Takari dan Kayu bayam, kita tahu pasir Rote itu kadar garamnya tinggi sehingga tidak bisa digunakan untuk pembangunan,” Katanya
Menurut Bagus Langodai, proses Pelelangan Proyek tersebut sejak awal diduga Cacat Dokumen dan dalam pekerjaan pembangunannya hingga saat ini diduga Cacat fisik,
“Setelah ditetapkan peringkat ketiga sebagai pemenang, saya ajukan sanggahan, dan PPK mangakui saya punya sanggahan, bahwa saya pemenang tender, dan seharusnya tender ulang, tapi terkesan dipaksakan dan sudah disiapkan pemenangnya, jelas ini cacat Dokumen, dan cacat Prosedur,” Tegasnya
Bagus mengatakan kalau dalam perjalanan pekerjaannya ada perubahan Spek, maka itu jelas tidak bisa, dikarenakan dana kementerian itu mengutamakan mutu
“Itu dana kementerian yang dititipkan di Daerah, dan dana kementerian mengutamakan mutu, jadi kalau rubah spek tidak Bisa,” Ujarnya
Bagus Longadai menjelaskan terjadi perubahan spesifikasi teknis sperti itu, akan menguntungkan pihak kontraktor Pelaksana
“Itu menguntungkan kontraktor Pelaksana dan negara dirugikan,” tegasnya, (Nasa)











