SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Polres Rote Ndao berhasil mengamankan salah seorang pelaku kasus pencurian Sepeda Motor dengan identitas atas nama MARTINUS MESAH (52) yang beralamat di RT 001 RW 001 Kel. Mokdale Kec. Lobalain Kab. Rote Ndao.
Terduga pelaku saat ini sejak tanggal 01 Juni 2022 dilakukan penangkapan sebagai tersangka dan besok akan dilanjutkan dengan penahanan untuk 20 hari kedepan.
Tersangka akan dikenakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, S.IP kepada Sindo-NTT? Rabu (01/05/202) mengatakan Kronologis penangkapan tersangka Kasus pencurian sepeda Motor tersebut
Berawal dari Laporan masyarakat pada hari selasa pagi tanggal 31 Mei 2022, bahwa ada yang kehilangan sepeda motor, yang mana dalam laporan yang disampaikan berturut-turut dilaporkan akan adanya kehilangan 2 unit sepeda motor dengan waktu yang hampir bersamaan.
“tim Satuan Reskrim Polres Rote Ndao melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 18.15 WITA, saksi RUT SULLA yang ingin menyalakan lampu kontak di kantor perikanan atau tempat penampungan ikan melihat 2 unit sepeda motor SPM BEAT dan SPM Satria FU yang sedang terparkir di samping kolam ikan,” Kata Anam
Selannutnya saksi yang mendengar dan mengetahui akan adanya cerita dari masyarakat bahwa ada 2 unit sepeda motor yang hilang di kelurahan mokdale, kemudian saksi RUT SULLA memberitahukan kepada saksi AGUSTINA RATU EDO.
“keduanya datang dan mengecek sepeda motor tersebut dan benar bahwa 2 unit sepeda Motor tersebut diparkir di samping kolam.” Ucap Anam
Menurut Anam, Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut di kantor Koperasi TLM, yang mana saat dilaporkan bersamaan pada saat itu Kasat Reskrim IPTU YENI SETIONO, S.H. bersama dengan anggota Reskrim Polres Rote Ndao sedang berada di kantor koperasi TLM sehingga langsung datang dan mengamankan 2 unit sepeda motor tersebut.
Barang Bukti yang diamanakan
1. 1 unit SPM HONDA BEAT dengan nopol DH 4042 GB atas nama pemilik SIMON LUTTU.
2. 1 Unit SPM Suzuki FU dengan nopol DH 4056 HV atas nama pemilik AMRIYADI.(Nasa)











