SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Polres Rote Ndao terus mendalami Laporan tindak pidana Penipuan yang dilaporkan Elifas Namang Djabar (END) dengan terlapor Endang Sidin (ES) di Mapolres Rote Ndao sejak 23 Juni 2022 dengan Nomor register : STTLP/45/VI/ 2022
Untuk membuktikan terjadinya kasus penipuan tersebut, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao yang menangani kasus pidana tersebut telah memeriksa tiga orang saksi Fakta yang mengetahui terjadinya kasus itu pada hari Rabu, 29 Juni 2022 di ruang pidana umum Polres Rote Ndao
Ketiga orang saksi Fakta yang di periksa adalah Elifas Namang Djabar alias Eli selaku Pelapor, Hendrik Geli alias Hendrik dan Isak Selu alias Isak
Usai diminta keterangan oleh Penyidik Polres Rote Ndao, Hendrik Geli Selaku Salah satu Saksi Fakta Kepada Sindo-NTT menjelaskan Kalau dirinya di mintai keterangan terkait laporan kasus Penipuan yang dilaporkan oleh Elifas Namang Djabar
Dikatakan Hendrik Geli dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang di terangakan kepada Penyidik atas nama Benyamin Kolimon bahwa kasus itu bermula dari perjanjian upah tukang sebesar Rp 8 juta yang mana terlapor menggunakan jasa Elifas Namang Djbar untuk pekerjaan Finishing Rumah
“Yang dilaporkan Om Eli itu endang diduga menipu terkait biaya upah tukang Finishing Rumah dengan biaya Rp 8 Juta,” Kata Hendrik
Selanjutnya Hendrik mengakui kalau sebelum kasus ini di laporkan ke Polres Rote Ndao, Elifas Selaku Korban berulang kali meminta terlapor untuk membayar namun permintaan itu tidak di indahkan oleh terlapor
“Sekitar 7 kali Om elifas meminta agar di bayarkan jasanya, namun endang tidak indahkan dengan berbagai macam alasan,” ujar Hendrik
Kemudian, terlapor memerintahkan Elifas mengambil saja barang yang ada di dalam rumah itu sekilgus meminta merobohkan rumah itu dangan alat berat
“Atas perintah Endang tersebut, Om Elifas mengambil barang di dalam rumah seperti Pintu, jendela dan Closet, kemudian endang laporkan om Elifas ke Polsek Lobalain dengan tuduhan pencurian,” tegas Hendrik

Sementara Ebsan Kafelkai, SH.,MH Selaku Kuasa Hukum dari Pelapor Elifas Namang Djabar kepada Sindo-NTT mengatakan Pihak Polres Rote Ndao telah memeriksa tiga orang saksi yang mengetahui adanya peristiwa pidana yang dilaporkan oleh kliennya,
Kuasa Hukum Ebsan Kafelkai mengakui kalau Penyidik Polres Rote Ndao telah memeriksa Klienya Elifas Namang Djbar sebagi Saksi Korban pada hari Rabu, 29 Juni 2022
“Klien saya sudah di periksa, dihadapn penyidik klien saya menjelaskan hingga saat Endang sidin belum membayar biaya upah tukang sebesar Rp 8 juta, sudah berulang kali diminta namun tidak di gubris, ini jelas penipuan,” Tandas Ebsan Kafelkai
Ebsan Kafelkai menegaskan dirinya akan mengawal kasus ini sampai tuntas
“kawal hingga keadilan berpihak pada klien saya, sangat disayangkan hanya uaang Rp 8 Juta orang sehebat Endang Sidin berurusan dengan Polres Rote Ndao,” tegasnya, (Nasa)











