Kajati NTT dan Komisi III DPR RI Diminta Berani Buka ke Publik Kasus Kontraktor Suap Jaksa di Rote Ndao

Thursday, 21 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Komisi III DPR RI diminta harus berani buka ke publik terkait kasus oknum Kontraktor SH alias Sony yang diduga menyuap seorang Jaksa yang berinisial AF yang menjabat sebagai kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Hal Itu disampaikan oleh Direktur PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik, Kepada ketika dihubungi Wartawan Kamis (21/07/2022)

Sarah Mboeik, mengatakan.
Memang pertama bahwa harus diberikan apresiasi untuk pelapor. Kalau pelapor itu mau melaporkan tentang bagaimana perilaku Aparat Penegak Hukum (APH),

“ditingkat lapangan banyak sekali yang tidak termonitor jadi ini baru mungkin satu atau dua yang berhasil terungkap kepermukaan” ini Keberanian yang kami sangat apresiasi,” Kata Sarah Mboek

Selanjutnya, semua tahu bahwa berhadapan dengan aparat penegak hukum dalam hal soal kasus-kasus seperti ini sering terjadinya Intimidasi, untuk itu mencegah terjadinya intimidasi seperti Phisikis, teror dan bermacam-macam cara yang akan dilakukan apalagi dengan Aparat Penegak Hukum

“Misalnya, kali ini lu dapat beta, besok-besok ada kasus lain yang akan dihantam untuk itu pelapor ini bebas dari intimidasi maka perlu adanya perlindungan saksi dan pelapor agar bisa merasa aman memberi kesaksian dan pelapor maka diharapkan adanya perlindungan bagi saksi dan pelapor, kalau tidak mereka tidak akan mengungkapkan Fakta sebenarnya dan akan dianggap selesai di meja perundingan.” Ujarnya

Menurut Sarah Lery Mboeik dalam menghadapi kasus seperti ini perlu ada tekanan publik, ini penting dalam memberikan dukungan kepada Pelapor maupun Saksi

“Pastinya ini dilakukan dengan baik maka besar kemungkinan pelapor lain juga bisa berani melaporkan,” tandasnya

Lery Mboeik meminta media lebih fokus melakukan pengawalan dalam pemberitaan dan juga perlu menjaga rasa aman bagi Pelapor dan Saksi dalam memberikan kesaksian itu penting

Baca Juga:  Tak Paham Jalan Umum, Terpaksa Bupati Henuk Jelaskan Kepada Anggota DPRD Rote Ndao

“Perlu dukungan dari DPRD Kabupaten Rote Ndao wilayah setempat dan teman-teman Anggota DPR RI Komisi III Republik Indonesia,” ini kan struktural ni kadang-kadang ditingkat lapangan ya nga mungkin lah karena instilah kita kan kayak anjing kalau gigit tulang tidak mungkin sambil gigit dan ngongong?. Na itu yang kadang-kadang akan bisa terpakai ketika teman-teman yang ditingkat lapangan minta untuk proteksi tapi kalau dia juga sudah pernah makan tulang maka sulit melakukan proteksi kepada rekannya, dan perlu sekali perlindungan, pendampingan terhadap Saksi dan Korban itu sangat penting,” tandasnya

Untuk kasus ini, PIAR NTT akan monitor dan meminta supaya Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur harus berani dan transparan buka kasus ini ke publik supaya pembersihan tingkat Kejaksaan itu bisa berjalan dengan baik sambil mencontohkan, Kasus di TTU akhirnya tenggelam seperti itu saja, tidak tahu bagaimana posisinya kasus yang dilaporkan oleh Hemus itu tidak jelas sampai dimana penanganannya.

“Teror-teror seperti itu yang perlu agar saksi da korban bebas berbicara menyampaikan pendapat kalau kita mau institusi lembaga hukum ini bisa bersih, perlu tindak lanjuti dan transparan. Kalau untuk mencoreng nama Institusi lembaga hukum itu sudah dari dulu tercoreng tapi bagaimana perlu membersihkan ini harus dilakukan karena institusi hukum ini bisa diharapkan menjadi lebih baik dengan era sekarang ini yang sudah transparansi, digitilisasi yang luar biasa kalau kita masih melakukan itu kita paling terburuk dibelakang dan terburuk di depan. Mungkin ini pintu masuk bagi kejaksaan tinggi untuk membersihkan jangan melihat kecil besarnya nilai suap bagaimana pembersihan APH yang ada dilapangan itu harus dilakukan segera agar nama baik institusi ini dapat dibersihkan,” tegasnya

Baca Juga:  Polres Rote Ndao Dalami Kasus Kebakaran Sepeda Motor di SPBU, Jekson : Polisi Masih Diam

Secara terpisah, Pengacara Senior asal Rote Ndao, Marthen H. Toelle, ketika dimintai tanggapannya melalui Pesan WhatsAppnya Meminta dilaporkan saja ke KPK, tentang adanya dugaan Penyuapan tersebut

“Ingat Pemberi dan Penerima suap ada sanksi hukumnya,” Tegasnya,

“SS” yang menjadi sumber pemberitaan Media ini terkait “Suap Kasi Intel” membenarkan kasus Sony Henuk Oknum Kontraktor di Kabupaten Rote Ndao yang melakukan aksi Suap Kasi Intel Oknum Penegak Hukum di Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Pembenaran soal Suap Kasi Intel ini diakui SS saat dikonfirmasi  hari ini Rabu ( 20/ 7/2022) sekitar Pukul 19:40 malam tadi.

Kepada Sindo-NTT.id, SS menjelaskan, pengakuan Sony Henuk dalam aksi suap tersebut disampaikan oleh Sony Henukh sendiri dirumah SS sekitar bulan Mei 2021 yang lalu.

Menurut SS saat Sony Henukh membongkar aksi Suap Kasi Intel selain didengar dan disaksikan oleh dirinya, penyempaian Sony Henukh turut didengar oleh rekannya berinisial YD yang juga saat itu bersama sama bertamu di rumah SS.

“Benar Sony Henukh yang omong ada kasih uang Rp 100 juta ke Pak Kasi Intel. dia cerita , serahkan  uang ke kasi intel Rp 100 juta,”  Ujar SS

Selanjutnya, menurut SS Setelah masalah ini mencuak ada sejumlah pihak yang menghubungi dirinya untuk memastikan dirinya merekam pengakuan Sony Henukh namun sejauh ini dirinya masih mengelak untuk memberi jawaban.

“Sudah langsung ketahuan siapa yang rekam itu, karena  posisi bahasa itu hanya saya disitu jadi langsung ditanya, sejauh ini saya masih menyangkal bukan saya, tapi orang sudah tau, orang seperti pak Soni Henukh,  Tadi dia masih  telepon saya, Kaka itu hari yang saya omong ada rekam ko, dia mau ketemu dengan saya tapi masih ke Rote Timur,” Kata SS saat ditemui Sindo-NTT.id malam tadi.

Baca Juga:  Motor Kepala Tukang Pekerja Proyek SD Negeri Lelilo Di Desa Fatelilo disita, akibat belum bayar upah Kerja

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Budi Narsanto, S.H, yang hendak dikonfirmasi Di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Rabu (20/7/2022), Sekitar Pukul 11.14 Wita. Namun tidak bisa ditemui karena sedang Vicom.

Informasi yang diperoleh dari Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Rore Ndao Marthen Hailitik, S.H. Kalau Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Budi Narsanto, S.H untuk hari ini tidak bisa ditemui karena mengikuti Zoom.

” Pak Kejari untuk hari ini tidak bisa ditemui karena mengikuti Zoom, Pak Kejari ada Vicom jadi sonde bisa keluar, pak Kasi Intel sementara dikupang. Ketong punya SOP kalau bukan Kejari maka Kasi intel” ujar  Marthen Hailitik, SH (Tim/Nasa)

 

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terbaru