Pasangan Pengantin Baru Di Desa Mundek Wajib Tanam 15 Anakan Pohon

Avatar photo

Wednesday, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Sehari setelah merima Surat Edaran Bupati Rote Ndao tentang kewajiban menanam pohon bagi pasangan nikah (pengantin Baru) yang ingin mengajukan rekomendasi belum pernah kawin, Kepala Desa Mundek Bernadus Arnolus Filli langsung bertindak secepatnya menerbitkan Instruksi Kepala Desa Mundek nomor : 03 Tahun 2022 tentang Gerakan menanam Pohon Desa Mundek Hijau

Kepala Desa Mundek Bernadus Arnolus Filli ketika dihubungi Sindo-NTT.id, Rabu (21/09/2022) mengakui kalau pihaknya tunduk pada perintah Bupati Rote Ndao Karena itu pihaknya langsung menindak lanjuti surat Edaran tersebut

“Kepala Desa Mundek tunduk pada surat Edaran Bupati, sudah keluarkan instruksi kepala desa yang telah disampaikan kepada para Kepala Dusun untuk ditindaklanjuti,” Kata Bernadus

Foto : Instruksi Kepala Desa Mundek yang di keluarkan pada tanggal 21 September 2022

Dikatakan Kepala Desa Bernadus A. Filli dalam instruksi yang di terbitkan setiap pasangan yang ingin menikah di Desa Mundek wajib menanam 15 pohon prioritas

“Sebanyak 15 Pohon dan pohon pinang sebanyak 1 pohon, pisang sebanyak 2 pohon dan kelapa sebanyak 1 pohon dan berkawjiban menjaga dan memeliha sampai bertumbuh,” Katanya

Selanjutnya penanaman Pohon tersebut di lahan sendiri atau di lahan pemerintah Desa yang di tetapkan oleh kepala Dusun melalui RW/RT berupa anakan pohon yang berumur panjang,

“Penanaman pohon pada lahan sendiri wajib dilaporkan kepala Kepala Dusun setempat, dan kepala Dusun wajib melakukan rekapitulasi dan melaporkan kepala Kepala Desa Mundek, Instruksi Kepala Mundek itu berlaku mulai tanggal di tetapkan,” Ujar Bernadus

Seperti diberitakan sebelumnya
Pemerintahan Desa Mundek Kecamatan Loaholu dibawa Kepemimpinan Kepala Bernadus Arnolus Filli segera membentuk Peraturan Kepala Desa (Perdes) tentang wajib menanam Pohon Bagi pasangan nikah (pengantin baru) yang ingin menikah

Kepala Desa Mundek Bernadus A. Filli dihubungi Sindo-NTT, Senin (19/09/2022) mengatakan rencana pembentukan perdes tersebut atas tindak lanjut dari surat edaran Bupati Rote Ndao nomor : 1047 Tahun 2022 tentang menanam pohon Rote Ndao hijau yang dikeluarkan pada tanggal 19 September 2022, surat Edaran Bupati Rote Ndao itu berlandaskan pada Peraturan Bupati (perbup) Rote Ndao nomor : 19 Tahun 2016 tentang gerakan menanam pohon Rote Ndao hijau dan sebagai sarana rehabilitasi dan perbaikan kualitas lingkungan hidup serta menjaga keseimbangan alam, melestarikan lingkungan

“Kepala Desa Mundek siap menindak lanjuti perbub dengan segera di buatkan payung hukum atau segera diterbitkan perdes.” kata Kepala Desa Bernadus Filli

Dikatakan Kepala Desa Bernadus Filli sesuai surat edaran Bupati Rote Ndao yang diterima dirinya menegaskan bahwa setiap pasangan suami istri yang baru menikah atau mengajukan Permohonan rekomendasi surat keterangan tidak pernah kawin untuk menikah wajib menanam pohon prioritas terdiri dari pohon kelor minimal 10 pohon dan Pohon pinang serta Pohon Kepala masing-masing 1 pohon

“Penanaman pohon itu dilakuakan dilahan sendiri atau di tetapkan oleh pemerintah Desa, penanaman pohon di lahan sendiri wajib dilaporkan kepada Pemerintah Desa, pasangan nikah yang menanam pohon tersebut wajib menjaga dan memelihara sampai bertumbuh,” Ujar Bernadus, (Nasa)

Baca Juga: Peringati HUT Armada ke-76, Lanal Pulau Rote Gelar Vaksinasi dan Bansos
Baca Juga: Kapolres Rote Ndao Serahkan Bantuan Sosial Kepada Korban Kebakaran Rumah
Baca Juga: SLB Apresiasi Inovasi Digital Peserta PKA 17 Jodian Suki

Berita Terkait

Pastikan Air Bersih Untuk Dua Desa, Bupati Hibahkan Jaringan Perpipaan
Terima Tambahan DAU, Bupati Ajukan Tiga Ranperda di Sidang III DPRD Rote Ndao
Demi Keselamatan Warga, Pemkab Rote Ndao Siapkan Rp 990 Juta, untuk Penerangan Jalan Umum
Dirgahayu ke-43, SMAN 1 Lobalain, Komitmen Cerdaskan Anak Bangsa
Bukan Sekadar Kompetisi, Lomba Renang HUT RI ke 81 Jadi Ajang Bangun Karakter
Cegah Kebocoran Retribusi, Dishub Siapkan Tata Kelola Parkir Lewat “SI-TARIK”
Warga Pulau Nuse Tak Perlu Jauh-Jauh, Dukcapil Rote Ndao Hadir Bawa Layanan Kependudukan
Pemuda GMIT Rote Barat Laut Didorong Jadi Agen Perubahan, dari Lontar ke Masa Depan
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 9 September 2026 - 23:45

Pastikan Air Bersih Untuk Dua Desa, Bupati Hibahkan Jaringan Perpipaan

Tuesday, 8 September 2026 - 12:05

Terima Tambahan DAU, Bupati Ajukan Tiga Ranperda di Sidang III DPRD Rote Ndao

Friday, 28 August 2026 - 18:59

Demi Keselamatan Warga, Pemkab Rote Ndao Siapkan Rp 990 Juta, untuk Penerangan Jalan Umum

Friday, 28 August 2026 - 17:11

Dirgahayu ke-43, SMAN 1 Lobalain, Komitmen Cerdaskan Anak Bangsa

Thursday, 27 August 2026 - 16:23

Bukan Sekadar Kompetisi, Lomba Renang HUT RI ke 81 Jadi Ajang Bangun Karakter

Wednesday, 26 August 2026 - 16:42

Cegah Kebocoran Retribusi, Dishub Siapkan Tata Kelola Parkir Lewat “SI-TARIK”

Wednesday, 26 August 2026 - 15:22

Warga Pulau Nuse Tak Perlu Jauh-Jauh, Dukcapil Rote Ndao Hadir Bawa Layanan Kependudukan

Monday, 24 August 2026 - 07:55

Pemuda GMIT Rote Barat Laut Didorong Jadi Agen Perubahan, dari Lontar ke Masa Depan

Berita Terbaru