Pasangan Pengantin Baru Di Desa Mundek Wajib Tanam 15 Anakan Pohon

Avatar photo

Wednesday, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

blank

SINDO-NTT.ID – ROTE NDAO
Sehari setelah merima Surat Edaran Bupati Rote Ndao tentang kewajiban menanam pohon bagi pasangan nikah (pengantin Baru) yang ingin mengajukan rekomendasi belum pernah kawin, Kepala Desa Mundek Bernadus Arnolus Filli langsung bertindak secepatnya menerbitkan Instruksi Kepala Desa Mundek nomor : 03 Tahun 2022 tentang Gerakan menanam Pohon Desa Mundek Hijau

Kepala Desa Mundek Bernadus Arnolus Filli ketika dihubungi Sindo-NTT.id, Rabu (21/09/2022) mengakui kalau pihaknya tunduk pada perintah Bupati Rote Ndao Karena itu pihaknya langsung menindak lanjuti surat Edaran tersebut

“Kepala Desa Mundek tunduk pada surat Edaran Bupati, sudah keluarkan instruksi kepala desa yang telah disampaikan kepada para Kepala Dusun untuk ditindaklanjuti,” Kata Bernadus

blank
Foto : Instruksi Kepala Desa Mundek yang di keluarkan pada tanggal 21 September 2022

Dikatakan Kepala Desa Bernadus A. Filli dalam instruksi yang di terbitkan setiap pasangan yang ingin menikah di Desa Mundek wajib menanam 15 pohon prioritas

“Sebanyak 15 Pohon dan pohon pinang sebanyak 1 pohon, pisang sebanyak 2 pohon dan kelapa sebanyak 1 pohon dan berkawjiban menjaga dan memeliha sampai bertumbuh,” Katanya

Selanjutnya penanaman Pohon tersebut di lahan sendiri atau di lahan pemerintah Desa yang di tetapkan oleh kepala Dusun melalui RW/RT berupa anakan pohon yang berumur panjang,

“Penanaman pohon pada lahan sendiri wajib dilaporkan kepala Kepala Dusun setempat, dan kepala Dusun wajib melakukan rekapitulasi dan melaporkan kepala Kepala Desa Mundek, Instruksi Kepala Mundek itu berlaku mulai tanggal di tetapkan,” Ujar Bernadus

Seperti diberitakan sebelumnya
Pemerintahan Desa Mundek Kecamatan Loaholu dibawa Kepemimpinan Kepala Bernadus Arnolus Filli segera membentuk Peraturan Kepala Desa (Perdes) tentang wajib menanam Pohon Bagi pasangan nikah (pengantin baru) yang ingin menikah

Kepala Desa Mundek Bernadus A. Filli dihubungi Sindo-NTT, Senin (19/09/2022) mengatakan rencana pembentukan perdes tersebut atas tindak lanjut dari surat edaran Bupati Rote Ndao nomor : 1047 Tahun 2022 tentang menanam pohon Rote Ndao hijau yang dikeluarkan pada tanggal 19 September 2022, surat Edaran Bupati Rote Ndao itu berlandaskan pada Peraturan Bupati (perbup) Rote Ndao nomor : 19 Tahun 2016 tentang gerakan menanam pohon Rote Ndao hijau dan sebagai sarana rehabilitasi dan perbaikan kualitas lingkungan hidup serta menjaga keseimbangan alam, melestarikan lingkungan

“Kepala Desa Mundek siap menindak lanjuti perbub dengan segera di buatkan payung hukum atau segera diterbitkan perdes.” kata Kepala Desa Bernadus Filli

Dikatakan Kepala Desa Bernadus Filli sesuai surat edaran Bupati Rote Ndao yang diterima dirinya menegaskan bahwa setiap pasangan suami istri yang baru menikah atau mengajukan Permohonan rekomendasi surat keterangan tidak pernah kawin untuk menikah wajib menanam pohon prioritas terdiri dari pohon kelor minimal 10 pohon dan Pohon pinang serta Pohon Kepala masing-masing 1 pohon

“Penanaman pohon itu dilakuakan dilahan sendiri atau di tetapkan oleh pemerintah Desa, penanaman pohon di lahan sendiri wajib dilaporkan kepada Pemerintah Desa, pasangan nikah yang menanam pohon tersebut wajib menjaga dan memelihara sampai bertumbuh,” Ujar Bernadus, (Nasa)

Berita Terkait

Gedung Baru SD Negeri Oefoe Diresmikan, Bupati : Pendidikan Jadi Prioritas Program Rote Ndao Cerdas
Upacara Harganas, Pemda Rote Ndao Ajak Orang Tua Perkuat Pengasuhan Anak
471 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati : Jangan Bekerja Asal-Asalan
DPRD Beri Apresiasi Tinggi WTP Keenam, Pemkab Rote Ndao Dinilai Konsisten Kelola Keuangan
Komitmen Bersama Para Kepala Sekolah, Bupati Tegaskan Transparan, Tanpa Diskriminasi Penerimaan Murid Baru
Rote Ndao Dilirik Investor China, Kembangkan Energi Baru Terbarukan
APBDes Tahap I Desa Lidor Tahun 2026 Resmi Dipublikasikan, Ini Rincian Anggarannya
Transparan dan Partisipatif, Desa Lidor Publikasi Rincian APBDes Tahun Anggaran 2026
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 20:49

Gedung Baru SD Negeri Oefoe Diresmikan, Bupati : Pendidikan Jadi Prioritas Program Rote Ndao Cerdas

Monday, 29 June 2026 - 22:21

Upacara Harganas, Pemda Rote Ndao Ajak Orang Tua Perkuat Pengasuhan Anak

Wednesday, 24 June 2026 - 11:51

DPRD Beri Apresiasi Tinggi WTP Keenam, Pemkab Rote Ndao Dinilai Konsisten Kelola Keuangan

Monday, 22 June 2026 - 18:00

Komitmen Bersama Para Kepala Sekolah, Bupati Tegaskan Transparan, Tanpa Diskriminasi Penerimaan Murid Baru

Saturday, 20 June 2026 - 16:15

Rote Ndao Dilirik Investor China, Kembangkan Energi Baru Terbarukan

Tuesday, 16 June 2026 - 17:56

APBDes Tahap I Desa Lidor Tahun 2026 Resmi Dipublikasikan, Ini Rincian Anggarannya

Tuesday, 9 June 2026 - 18:26

Transparan dan Partisipatif, Desa Lidor Publikasi Rincian APBDes Tahun Anggaran 2026

Thursday, 4 June 2026 - 20:26

Status dan Gaji Sudah Jelas, PPPK Paruh Waktu Rote Ndao Dilantik awal Juli 2026

Berita Terbaru

blank

Pariwisata

Tamu Apresiasi Keindahan dan Pelayanan NIHI Rote

Thursday, 9 Jul 2026 - 16:22