Terus Lidik Kasus Kejahatan Hewan, Polres Rote Ndao Periksa 3 saksi, 4 orang dipanggil lagi

Tuesday, 30 May 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Penyidik Polres Rote Ndao terus melakukan penyelidikan (lidik) Kasus Pidana Kejahatan dan kesehatan hewan yang terjadi di desa Balaoli kecamatan Loaholu beberapa waktu lalu yang dilaporkan Korban Lazarus Henukh,

Penyidik yang menangani Kasus Pidana tersebut telah memeriksa 3 orang saksi yang mengetahui adanya peristiwa pidana tersebut

“Ada 2 orang saksi dan korban yang telah dimintai keterangan,” Kata Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yeni Setiono, S.H Ketika dihubungi SINDONTT, Selasa (30/05/2023)

Dikatakan Kasat Reskrim Yeni Setiono langka selanjutnya penyidik terus memanggil dan memerikaa semua pihak yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut

“Selanjutnya telah dikirimkan surat permintaan keterangan berikutnya kepada 4 orang saksi lagi, masih penyelidikan jadi semuanya masih kapasitas saksi,” Ujar Yeni

Saksi Korban Lazarus Henukh Kepada SINDONTT mengakui kalau dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Rote Ndao atas kasus Kejahatan terhadap kerbau miliknya yang di duga di bunuh oleh terlapor Ruben Pandie

“Ya Polres Sudah periksa 2 orang saksi yakni Gerson Mengge, Aleks Adu dan saya sebagi saksi Korban,” Tandas Lazarus

Seperti diberitakan sebelumnya dengan judul “Polres Rote Ndao Lidik Kasus Pidana Kejahatan Hewan di Desa Balaoli, “Berharap Tuntas Secepatnya”

Penyidik Polres Rote Ndao untuk sementara menangani laporan kasus Pidana Kejahatan dan kesehatan Hewan yang terjadi Di Desa Balaoli Kecamatan Loaholu pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 wita.

Kejahatan terhadap kerbau itu dilaporkan oleh Lazarus Henukh sebagai pemilik hewan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/36/V/2023/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur sesuai rumusal pasal 91A UU 41/2014/dan atau pasal 406 ayat (2) KUHP “diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Baca Juga:  Kadis PKO Tak Pernah Lapor Pimpinan, ini Pernyataan Tegas Pj Bupati Rote Ndao "Yosep Pandie diserahkan"

Sesuai Laporan tersebut yang menjadi terduga pelaku atas nama “Ruben Pandi”

Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita ketika dihubungi SINDONTT melalui Kasat Reskrim IPTU Yeni Setiono, S.H pada hari Selasa (23/05/2023) membenarkan laporan tersebut dan mengakui kalau sementara dalam proses Penyelidikan untuk meminta keterangan dari semua pihak yang diduga terlibat atau mengetahui adanya kasus kejahatan terhadap seekor kerbau itu

“Masih dalam Proses Penyelidikan, Permintaan Keterangan Semua Pihak,” Tegas Kasat Reskrim Yeni Setiono

Foto : Kerbau Betina yang dibunuh oleh terduga pelaku

Pelapor (Pemilik Kerbau) Lazarus Henukh kepada SINDONTT mengatakan dirinya melaporkan kasus itu kepada Penyidik Polres Rote Ndao untuk di tindak lanjuti, tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku itu perlu di proses secara pidana

“Setiap kerbau masuk dalam lokasi harus ada pemberitahuan tiga kali baru bisa di potong, keterangn akhir di duga hewan di masukan ke dalam kebun baru dipotong oleh terduga pelaku, buktinya pohon di luar pagar di potong,” Tandas Lazarus Henukh

Lazarus Henukh mengakui Polres Rote Ndao telah mengamankan Barang bukti berupa parang yang digunakan oleh terduga pelaku

“Penyidik sudah amankan Tanduk dari kerbau, parang yang dipakai oleh terduga pelaku Ruben Pandi, saya sudah diambil keterangan awal, berharap kasus ini dituntaskan secepatanya,” Ujarnya,(Nasa)

Berita Terkait

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa
Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development
Tag :

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Thursday, 2 April 2026 - 12:19

Kasus Hoaks Mus Frans, Jaksa Ungkap Kronologis Bentrok Fisik di Lokasi PT Bo’a Development

Wednesday, 1 April 2026 - 19:31

Jaksa : Anggota DPRD Rote Ndao Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan di PT. Bo’a Development

Berita Terbaru