SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Penyidik Polres Rote Ndao terus melakukan penyelidikan (lidik) Kasus Pidana Kejahatan dan kesehatan hewan yang terjadi di desa Balaoli kecamatan Loaholu beberapa waktu lalu yang dilaporkan Korban Lazarus Henukh,
Penyidik yang menangani Kasus Pidana tersebut telah memeriksa 3 orang saksi yang mengetahui adanya peristiwa pidana tersebut
“Ada 2 orang saksi dan korban yang telah dimintai keterangan,” Kata Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yeni Setiono, S.H Ketika dihubungi SINDONTT, Selasa (30/05/2023)
Dikatakan Kasat Reskrim Yeni Setiono langka selanjutnya penyidik terus memanggil dan memerikaa semua pihak yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut
“Selanjutnya telah dikirimkan surat permintaan keterangan berikutnya kepada 4 orang saksi lagi, masih penyelidikan jadi semuanya masih kapasitas saksi,” Ujar Yeni
Saksi Korban Lazarus Henukh Kepada SINDONTT mengakui kalau dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Rote Ndao atas kasus Kejahatan terhadap kerbau miliknya yang di duga di bunuh oleh terlapor Ruben Pandie
“Ya Polres Sudah periksa 2 orang saksi yakni Gerson Mengge, Aleks Adu dan saya sebagi saksi Korban,” Tandas Lazarus
Seperti diberitakan sebelumnya dengan judul “Polres Rote Ndao Lidik Kasus Pidana Kejahatan Hewan di Desa Balaoli, “Berharap Tuntas Secepatnya”
Penyidik Polres Rote Ndao untuk sementara menangani laporan kasus Pidana Kejahatan dan kesehatan Hewan yang terjadi Di Desa Balaoli Kecamatan Loaholu pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 wita.
Kejahatan terhadap kerbau itu dilaporkan oleh Lazarus Henukh sebagai pemilik hewan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/36/V/2023/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur sesuai rumusal pasal 91A UU 41/2014/dan atau pasal 406 ayat (2) KUHP “diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Sesuai Laporan tersebut yang menjadi terduga pelaku atas nama “Ruben Pandi”
Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita ketika dihubungi SINDONTT melalui Kasat Reskrim IPTU Yeni Setiono, S.H pada hari Selasa (23/05/2023) membenarkan laporan tersebut dan mengakui kalau sementara dalam proses Penyelidikan untuk meminta keterangan dari semua pihak yang diduga terlibat atau mengetahui adanya kasus kejahatan terhadap seekor kerbau itu
“Masih dalam Proses Penyelidikan, Permintaan Keterangan Semua Pihak,” Tegas Kasat Reskrim Yeni Setiono

Pelapor (Pemilik Kerbau) Lazarus Henukh kepada SINDONTT mengatakan dirinya melaporkan kasus itu kepada Penyidik Polres Rote Ndao untuk di tindak lanjuti, tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku itu perlu di proses secara pidana
“Setiap kerbau masuk dalam lokasi harus ada pemberitahuan tiga kali baru bisa di potong, keterangn akhir di duga hewan di masukan ke dalam kebun baru dipotong oleh terduga pelaku, buktinya pohon di luar pagar di potong,” Tandas Lazarus Henukh
Lazarus Henukh mengakui Polres Rote Ndao telah mengamankan Barang bukti berupa parang yang digunakan oleh terduga pelaku
“Penyidik sudah amankan Tanduk dari kerbau, parang yang dipakai oleh terduga pelaku Ruben Pandi, saya sudah diambil keterangan awal, berharap kasus ini dituntaskan secepatanya,” Ujarnya,(Nasa)






