SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Polres Rote Ndao berhasil mengungkap kasus persetubuhan dua orang anak Sekolah Dasar (SD) di Desa Loleoen Kecamatan Lobalain
Kasus Itu berawal dari adanya Laporan dari Yati Marince Do’o yang berdomisili Di Desa Loleoen Kecamatan Lobalain, bahwa dua orang anak perempuannya yang masih sekolah di Sekolah Dasar (SD) menjadi Korban Persetubuhan yakni Inisial “A J Y I” (5 tahun) kelas I, dan
Inisial “M T” (7 tahun)
Identitas tersangka seorang laki-laki berinisial “F H:, (33 tahun) berdomisili di, RT 09 RW 05 Desa Loleoen Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao dan terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan pada tanggal 20 Agustus 2023, dan telah dilakukan penahanan 20 hari ke depan mulai tanggal 21 Agustus 2023 Ruang Tahanan Polres Rote Ndao guna kepentikan penyidikan
Waktu & tempat kejadian : Pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WITA bertempat di hutan, belakang rumah tersangka FH, dengan alamat RT 09 RW 05 Desa Loleoen Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao.
Sesuai pres rilis Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono, S.H yang di terima SINDONTT, Senin (21/08/2023) mengatakan Kronologis terjadinya kejadian tersebut Pada hari Jumat, 11 Agustus 2023 korban pulang sekolah dan ganti pakaian, ke 2 anak korban pergi ke rumah Ronaldi Pello yang sementara kada pesta kumpul keluarga (tu’u setor)
“saat Saksi Resni Samak mengajak anak korban “A J Y I dan “M T” serta saksi Merfin Do’o, Refni Ketti pergi bermain di rumah tersangka yang jarak 100 meter dari tempat pesta,” Kata Yeni Setiono
Pada saat sementara bermain di depan rumah tersangka, tiba-tiba tersangka pulang ke rumahnya dan memanggil Kedua korban kemudian tersangka memegang tangan kedua anak korban dan membawa ke luar halaman rumah menuju hutan dan tersangka mengatakan akan memberikan uang kepada kedua anak korban,
“Tersangka membentang sarung di tanah lalu tersangka bersetubuh dengan kedua anak korban, Setelah bersetubuh, tersangka memberikan uang Rp 10.000,00 kepada kedua anak Korban dan mengancam kedu anak korban agar jangan lapor orang tuanya, dan selanjutnya menyuruh ke2 anak Korban untuk pulang,” Ujar Yeni
Pasal yang disangkakan/melanggar pasal dan denda pasal 81 ayat (1) subs pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun penjara dan Denda Rp.5.000.000.000,- (lima milyard rupiah), (Nasa)






