Berkas Kasus Penganiyaan Hewan Sudah Di Jaksa, 3 Orang Tersangka Terancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara

Avatar photo

Sunday, 10 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

blank

SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Polres Rote Ndao terus melaksanakan Penyidikan Kasus Penganiyaan Hewan di Desa Balaoli Kecamatan Loaholu yang terjadi pada bulan Mei 2023

Dalam penyidikan tersebut ada 3 orang sebagai tersangka yang berinisial “RP, HP, dan SH,”

Berkas perkara penyidikan ketiga tersangka tersebut sudah di limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao beberapa Waktu lalu

“Berkasnya sudah di kirim di Jaksa Penuntut Umum,” Kata Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Yeni Setiono, S.H kepada SINDONTT.co, Sabtu (09/09/2023)

Kepada SINDONTT.co Kasat Yeni menjelaskan berkas perkara yang di terima Jaksa Penuntut umum tersebut telah dikembalikan dan meminta penyidik melengkapi petunjuk

“Saat ini penyidik masih memenuhi petunjuk dari JPU,” Ujar Yeni

blank

Yeni Setiono mengakui kalau setelah penyidik melengkapi petunjuk Jaksa Baru berkas tersangka, Barang bukti dan para tersangka di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum

“Ya setelag lengkapi petunjuk baru di limpahkan lagi ke Jaksa Penuntut Umum,” Tegas Yeni

Seperti di beritakan sebelumnya
Penyidik melaksanakan Penyilidikan terkait Laporan terjadinya kasus kejahatan hewan di Desa Balaoli beberapa waktu lalu yang dilaporkan oleh pelapor Lazarus Henuk sesuai laporan Polisi nomor : LP/B/36/V/2023/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur

hasil pemeriksaan keterangan saksi ditemukan adanya unsur pidana penganiyaan hewan yang di lakukan oleh 3(tiga) orang tersangka

“Iya sudah naik ke penyidikan, tersangka ada 3 orang yaitu inisial “RP, HP, SH,” Ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Yeni Setiono Kepada SINDONTT.CO, Rabu (21/06/2023)

Dikatakan Kasat Yeni Setiono perbuatan ketiga tersangka tersebut melanggar pasal 406 ayat (2) KUHP Jonto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP “diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Baca Juga:  Terkesan Hambat Proses PAW Anggota DPRD Rote Ndao, Bupati Diminta Perintahkan Sekda dan Kepala BKD Segera Tuntas Anggaran Pelantikan

“Ancaman hukuman di bawa 5 tahun tidak dapat dikenakan penahanan terhadap tersangka,” ujar Yeni (Nasa)

Berita Terkait

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?
Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana
Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki
Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan
Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak
Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku
Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD
Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 13:40

Sekretaris DPRD Dua Kali tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Di Polres Rote Ndao, Ada Apa?

Saturday, 20 June 2026 - 09:21

Kasus Mayat di Pantai, Polres Rote Ndao Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Berencana

Thursday, 18 June 2026 - 20:31

Polres Rote Ndao Gerebek Pelaku Penjualan Pertalite Ilegal, Modus Modifikasi Tangki

Monday, 15 June 2026 - 15:58

Praperadilan Reno Liu Dikabulkan, LBH Surya NTT: Prosedur Hukum Tidak Bisa Diabaikan

Friday, 12 June 2026 - 15:32

Polres Rote Ndao Tahan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Thursday, 11 June 2026 - 21:03

Dua Pejabat Berbeda Sikap di Balik Kasus Perusakan Gerbang DPRD, Sekwan Tak Ingin Jerat Pelaku

Saturday, 6 June 2026 - 16:47

Polres Rote Ndao Didesak Tuntaskan Kasus Pengrusakan Aset DPRD

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Berita Terbaru

blank

Pariwisata

Tamu Apresiasi Keindahan dan Pelayanan NIHI Rote

Thursday, 9 Jul 2026 - 16:22