Berkas Kasus Penganiyaan Hewan Sudah Di Jaksa, 3 Orang Tersangka Terancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara

Avatar photo

Sunday, 10 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.CO – ROTE NDAO
Polres Rote Ndao terus melaksanakan Penyidikan Kasus Penganiyaan Hewan di Desa Balaoli Kecamatan Loaholu yang terjadi pada bulan Mei 2023

Dalam penyidikan tersebut ada 3 orang sebagai tersangka yang berinisial “RP, HP, dan SH,”

Berkas perkara penyidikan ketiga tersangka tersebut sudah di limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao beberapa Waktu lalu

“Berkasnya sudah di kirim di Jaksa Penuntut Umum,” Kata Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Yeni Setiono, S.H kepada SINDONTT.co, Sabtu (09/09/2023)

Kepada SINDONTT.co Kasat Yeni menjelaskan berkas perkara yang di terima Jaksa Penuntut umum tersebut telah dikembalikan dan meminta penyidik melengkapi petunjuk

“Saat ini penyidik masih memenuhi petunjuk dari JPU,” Ujar Yeni

Yeni Setiono mengakui kalau setelah penyidik melengkapi petunjuk Jaksa Baru berkas tersangka, Barang bukti dan para tersangka di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum

“Ya setelag lengkapi petunjuk baru di limpahkan lagi ke Jaksa Penuntut Umum,” Tegas Yeni

Seperti di beritakan sebelumnya
Penyidik melaksanakan Penyilidikan terkait Laporan terjadinya kasus kejahatan hewan di Desa Balaoli beberapa waktu lalu yang dilaporkan oleh pelapor Lazarus Henuk sesuai laporan Polisi nomor : LP/B/36/V/2023/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur

hasil pemeriksaan keterangan saksi ditemukan adanya unsur pidana penganiyaan hewan yang di lakukan oleh 3(tiga) orang tersangka

“Iya sudah naik ke penyidikan, tersangka ada 3 orang yaitu inisial “RP, HP, SH,” Ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Yeni Setiono Kepada SINDONTT.CO, Rabu (21/06/2023)

Dikatakan Kasat Yeni Setiono perbuatan ketiga tersangka tersebut melanggar pasal 406 ayat (2) KUHP Jonto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP “diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Baca Juga:  Terdakwa Pembunuhan Berencana Hanya di Vonis 11 dan 13 Tahun Penjara.

“Ancaman hukuman di bawa 5 tahun tidak dapat dikenakan penahanan terhadap tersangka,” ujar Yeni (Nasa)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa
Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit
Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume
SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers
Proyek Rp 2,5 Miliar Bermasalah, Kepala Sekolah Backup, Amankan Dinas Pendidikan, Pengawas dan Konsultan
Mencuat, Proyek Rp 2,5 Miliar SMA Rote Selatan tak Sesuai Spesifikasi, Indikasi Korupsi?
Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 17:12

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Thursday, 1 October 2026 - 12:07

Kasus Mayat Terapung di Pantai, Polisi Serahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Wednesday, 30 September 2026 - 11:35

Ketua P2SP SMA Rote Selatan tidak dilibatkan, Belanja Proyek Rp 2,5 Miliar, Warga Minta Di Audit

Sunday, 27 September 2026 - 21:57

Disorot, Konsultan : Proyek Miliaran Rupiah SMA Rote Selatan Bisa Lakukan Perubahan Volume

Sunday, 27 September 2026 - 18:32

SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Rekomendasi Dewan Pers

Sunday, 27 September 2026 - 10:51

Proyek Rp 2,5 Miliar Bermasalah, Kepala Sekolah Backup, Amankan Dinas Pendidikan, Pengawas dan Konsultan

Saturday, 26 September 2026 - 20:23

Mencuat, Proyek Rp 2,5 Miliar SMA Rote Selatan tak Sesuai Spesifikasi, Indikasi Korupsi?

Friday, 11 September 2026 - 18:47

Di Tengah Isak Tangis Keluarga, Kapolres Rote Ndao Kawal Jenazah Korban Penembakan di Papua

Berita Terbaru