SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Pengacara Johanis D. Rihi, SH menegaskan, tak ada dasar hukum yang dipakai untuk membatalkan keabsahan Ijasah Paket C milik Wakil Bupati Rote Ndao terpilih Apremoi Dudelusy Dethan, yang sementara digugat di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang
“Suruh Endang cari pasal mana yang mengakui kalau salah penulisan yang membuat ijasah itu menjadi tidak sah atau palsu, Suruh dia cari coba, di mana dasar hukumnya,” tegas Johanis Rihi kepada wartawan, Sabtu (14/12/2024)
Dikatakan Johanis Rihi, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014 mengatur tentang surat keterangan kesalahan penulisan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat keterangan ini merupakan lampiran ijazah asli yang mengalami kesalahan penulisan.
“Untuk mendapatkan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah, kita bisa datang ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota bersangkutan, Nah sekarang baru ketahuan kalau ada salah penulisan, kenapa dari dulu tidak ada. Itupun tersebar kemana-mana baru Endang tahu.” Ujarnya
Menurut Johanis Rihi kasus ini gampang saja diselesaikan, datangi saja lembaga mengeluarkan ijasah milik Wakil Bupati terpilih Apremoi Dudelusy Dethan
“Solusinya gampang saja, tinggal datang ke orang yang tanda tangan ijasah, kasitahu bahwa salah tulis, bikinlah keterangan kesalahan penulisan, selesai,”.Tandas Yohanis Rihi

Yohanis Rihi selaku Kuasa Hukum Wakil Bupati terpilih Apremoi Dudelusy Dethan, menjelaskan kalau berita tentang dugaan ijasah palsu itu sudah beredar dan semua orang Rote tahu hal ini, bahwa tuduhan Endang terhadap ibu Wakil terpilih memakai ijasah palsu,
“Ternyata tuduhan dalam gugatan itu tidak sedikitpun omong tentang ijasah palsu. Karena itu kita anggap bahwa apa yang tersebar di Rote tentang ijasah palsu yang datang dari ibu Endang itu merupakan tuduhan yang berbentuk fitnahan, karena tidak benar,” Ungkap Yohanis
“Andaikan saja Endang merasa dia tidak omong itu, dia harus klarifikasi, tetapi dia tidak melakukan klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers, maka kita anggap bahwa dia membenarkan itu, saya siap ladeni, karena bukan saya sendiri, seluruh orang Rote di mana-mana juga sudah ngomong bahwa semua, kata ijasah palsu bersumber dari Endang itu, tidak benar,” Terangnya (Nasa)







