Johanis Rihi : Mana Dasar Hukumnya? Ijasah Apremoi Menjadi Tidak Sah, Tak Ada

Avatar photo

Monday, 16 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Pengacara Johanis D. Rihi, SH menegaskan, tak ada dasar hukum yang dipakai untuk membatalkan keabsahan Ijasah Paket C milik Wakil Bupati Rote Ndao terpilih Apremoi Dudelusy Dethan, yang sementara digugat di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang

“Suruh Endang cari pasal mana yang mengakui kalau salah penulisan yang membuat ijasah itu menjadi tidak sah atau palsu, Suruh dia cari coba, di mana dasar hukumnya,” tegas Johanis Rihi kepada wartawan, Sabtu (14/12/2024)

Dikatakan Johanis Rihi, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014 mengatur tentang surat keterangan kesalahan penulisan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat keterangan ini merupakan lampiran ijazah asli yang mengalami kesalahan penulisan.

“Untuk mendapatkan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah, kita bisa datang ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota bersangkutan, Nah sekarang baru ketahuan kalau ada salah penulisan, kenapa dari dulu tidak ada. Itupun tersebar kemana-mana baru Endang tahu.” Ujarnya

Menurut Johanis Rihi kasus ini gampang saja diselesaikan, datangi saja lembaga mengeluarkan ijasah milik Wakil Bupati terpilih Apremoi Dudelusy Dethan

“Solusinya gampang saja, tinggal datang ke orang yang tanda tangan ijasah, kasitahu bahwa salah tulis, bikinlah keterangan kesalahan penulisan, selesai,”.Tandas Yohanis Rihi

Yohanis Rihi selaku Kuasa Hukum Wakil Bupati terpilih Apremoi Dudelusy Dethan, menjelaskan kalau berita tentang dugaan ijasah palsu itu sudah beredar dan semua orang Rote tahu hal ini, bahwa tuduhan Endang terhadap ibu Wakil terpilih memakai ijasah palsu,

“Ternyata tuduhan dalam gugatan itu tidak sedikitpun omong tentang ijasah palsu. Karena itu kita anggap bahwa apa yang tersebar di Rote tentang ijasah palsu yang datang dari ibu Endang itu merupakan tuduhan yang berbentuk fitnahan, karena tidak benar,” Ungkap Yohanis

Baca Juga:  Tutup Lembaran Akhir 2025, Bupati Tinjau Proyek Jalan, Bahu Jalan Disorot, Kontraktor Dapat Ultimatum

“Andaikan saja Endang merasa dia tidak omong itu, dia harus klarifikasi, tetapi dia tidak melakukan klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers, maka kita anggap bahwa dia membenarkan itu, saya siap ladeni, karena bukan saya sendiri, seluruh orang Rote di mana-mana juga sudah ngomong bahwa semua, kata ijasah palsu bersumber dari Endang itu, tidak benar,” Terangnya (Nasa)

Berita Terkait

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu
Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai
Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao
Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik
Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum
Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur
Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara
Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 21:02

Mengaku Tidak Mau Celakakan Orang, Sekwan : Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Perusakan Pintu

Thursday, 4 June 2026 - 16:15

Pelaku Perusakan Gerbang DPRD Masih Bersembunyi, Muncul Upaya Damai

Thursday, 4 June 2026 - 12:34

Kasus Perusakan Fasilitas DPRD Terus Bergulir, Bukti Video dan Saksi Telah Diperiksa di Polres Rote Ndao

Monday, 1 June 2026 - 13:39

Polres Rote Ndao Tetapkan Danker sebagai Buronan Kasus Pengancaman, ini Ciri-ciri Fisik

Monday, 25 May 2026 - 20:13

Gemap di Beri Tenggat 1×24 Jam, Bongkar Blokade Jalan Di Desa Bo’a, Sekda Ambil Langkah Hukum

Tuesday, 19 May 2026 - 20:00

Polres Rote Ndao Segera tetapkan Seorang Sopir Jadi tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Timur

Tuesday, 19 May 2026 - 16:20

Polres Rote Ndao Tetapkan Penimbun Solar Subsidi Sebagai Tersangka, 6 Tahun Penjara

Tuesday, 19 May 2026 - 13:27

Simak, Janji di Ujung Jabatan, Kadis Koperindag Segera Bongkar Mafia BBM di Rote Ndao

Berita Terbaru