SINDO-NTT.COM – ROTE NDAO
Jawaban Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Rote Ndao Yosep Pandie, S.Pd sebagai tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang mendatangkan Celaka atau blunder bagi dirinya,
Yosep Pandie Sebagai kepala dinas bukannya mengamankan dokumen yang diterbitkan kepala dinas sebelumnya Drs Jonas Selly,
Namun Ironisnya, Yosep Pandie Menyatakan di sidang PTUN bahwa ijasah wakil Bupati Rote Ndao terpilih Apremoi Dudelusy Dethan yang di tanda tangani Jonas Selly (sekda Rote Ndao Sekarang) tidak Sah
jawaban sepihak tergugat Kepala Dinas Yosep Pandie ini, memicu Pj Bupati Rote Ndao bertindak
Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Arkalaus Lenggu kepada wartawan, Senin (06/01/2025) mengakui kalau dirinya sudah mendapatkan perintah dari Pj Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu untuk segera bertindak, memeriksa dua orang staf ASN di dinas PKO terkait jawaban sepihak kepala Dinas Yosep Pandie sebagai tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negera Kupang, hari ini dirinya segera mengeluarkan surat undangan kepada dua orang staf dinas PKO Rote Ndao dan pengelola PKBM Oenggae Untuk di periksa
“Yang dua orang itu, ini hari su panggil, dan pengelola PKBM, saya masih rapat jadi habis saya tanda tangan surat tugas, rencananya besok Selasa, 07 Januari 2025 mereka diperiksa, yakni atas nama Davidson Haning dan Diana Suki,” Tegas Arkalaus Lenggu, (Nasa)






