SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Polemik PT. Bo’a Development membeli kayu Bakau dari salah seorang warga Desa Oebela Yus Ndun yang diduga dipotong dari Hutan Lindung, Mangrove Loudanon Desa Oebela mendapat bantahan, meskipun kasus ini sudah bergulir ditangan penyidik Polres Rote Ndao
Bantahan ini datang dari Efendi Hello alias Efen, seorang warga Desa Nemberala Kecamatan Rote Barat saat ditemui wartawan dikediamannya, Selasa (26/8/2025)
Kepada wartawan, ia mengakui diberikan kepercayaan oleh seorang pekerja proyek pembangunan Hotel Nihi pada PT Bo’a Development, untuk pengadaan jenis Kayu Galam
Selanjutnya, Efendi Hello menyampaikan sesuai kontrak dirinya dan PT Bo’a Development adalah pengadaan kayu Galam ini untuk proyek Pembangunan Hotel Nihi
“sesuai kontrak saya dengan PT Bo’a Development, adalah Beli Galam,” tegas Efendi
“saya beli kayu galam dari Yus Ndun sebanyak 2.200 batang, sesuai dengan kwitansi jual beli yang ada ini, saya tidak pernah beli Kayu bakau,” ucap Efendi Hello

Selanjutnya, dikatakan Efendi Hello, sebelum dirinya membeli kayu dari Yus Ndun, terlebih dahulu ia menanyakan, kalau di Desa Oebela ada Kayu Galam atau tidak, kemudian ia mendapat jawaban dari Yus Ndun tersedia sesuai permintaan
“Awalnya Yus Datang Potong Pohon kelapa, jadi saya tanya di Oebela ada Kayu Galam atau tidak?, kayu lokal yang kuat, seperti kusambi dan kulaa, dijawab ada,” ucap Efendi Hello
Pria yang akrab disapa Efen ini mengakui kalau dirinya sudah empat kali menjalani pemeriksaan di Polres Rote Ndao terkait kasus ini
“saat diperiksa saya jelaskan bahwa saya beli kayu galam dari Yus Ndun sekitar bulan Juli 2024, sesuai dengan kuitansi jual beli yang saya dan Yus Ndun tanda tangan, kuitansi ini sudah dilihat oleh penyidik,” Tuturnya, (Tim/Nasa)






