Kontraktor Tidak Peduli Kualitas Pekerjaan, Jalan Pokobatun–Batulilok Belum Tuntas, Hingga 2026

Saturday, 3 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pekerjaan peningkatan ruas jalan Pokobatun–Batulilok di Kabupaten Rote Ndao menuai sorotan tajam

Proyek tahun anggaran 2025 yang dikerjakan oleh kontraktor Oni Suwangto hingga kini belum juga diselesaikan, meskipun masa kontrak telah resmi berakhir pada 10 Desember 2025

Ironisnya, saat Bupati Rote Ndao Paulus Henuk bersama Plt Kepala Dinas PUPR Rote Ndao turun langsung ke lokasi pada Jumat (02/01/2026), kondisi ruas jalan tersebut masih jauh dari kata tuntas

Fakta di lapangan ini menimbulkan kesan kuat bahwa kontraktor tidak menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian serius terhadap kualitas maupun ketepatan waktu pekerjaan

Plt Kepala Dinas PUPR Rote Ndao, Sony Saban, mengakui bahwa proyek tersebut telah melewati masa kontrak. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam kontrak, kontraktor masih diberi kesempatan tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan

“Iya ini proyek tahun 2025 dan masih diberikan kesempatan menyelesaikannya 50 hari ke depan,” ujar Sony Saban kepada wartawan Sabtu (03/1/2026)

Ia merujuk pada ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), yang memungkinkan pekerjaan konstruksi yang belum selesai hingga batas akhir pelaksanaan diberikan kesempatan penyelesaian maksimal 50 hari kalender, bahkan melewati tahun anggaran, berdasarkan pertimbangan teknis dan non-teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Namun demikian, kelonggaran tersebut tidak menghapus kesalahan kontraktor. Selama masa tambahan itu, kontraktor tetap dikenakan denda keterlambatan harian hingga pekerjaan benar-benar selesai

“Terhitung sejak tanggal 11 Desember 2025 sampai sekarang ini sudah dikenakan denda keterlambatan. Denda itu berjalan terus setiap hari,” tegas Sony

Proyek jalan sepanjang kurang lebih 1 kilomete yang realisasinya hanya sekitar 900 meter lebih karena adanya bangunan pelengkap—bersumber dari APBD II. Meski anggaran telah dialokasikan, pelaksanaan di lapangan justru menunjukkan lemahnya komitmen kontraktor dalam menuntaskan pekerjaan sesuai perjanjian

Baca Juga:  Bupati Paul Henuk Percaya Polres Rote Ndao Profesional dan Independen tangani Kasus Hukum

Sony menambahkan, pembayaran kepada kontraktor tetap akan dilakukan setelah pekerjaan selesai, namun nilainya akan dipotong sesuai akumulasi denda keterlambatan

“Nanti kalau dia selesai juga, tetap dibayar, tapi dipotong denda. Bisa saja nilai yang diterima jauh berkurang,” jelasnya

Bahkan, jika dalam masa kesempatan tambahan tersebut kontraktor kembali gagal menyelesaikan pekerjaan, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kontrak (tim/nasa)

Berita Terkait

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui
Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao
Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana
Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir
Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani
Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas
Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development
Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:01

Aksi Brutal Pendukung Mus Frans di DPRD, Terancam Masuk Bui

Friday, 17 April 2026 - 18:41

Massa Pendukung Mus Frans Anarkis, Sekwan Laporkan Perusakan Fasilitas DPRD Ke Polres Rote Ndao

Wednesday, 15 April 2026 - 11:37

Pleidoi Terdakwa Mus Frans Tak Mampu Gugurkan Fakta Sidang, Terbukti Unsur Pidana

Tuesday, 14 April 2026 - 11:46

Aksi Massa Pendukung Mus Frans Disweeping, Kabag Hukum : Bukan Orang Rote Kita Usir

Tuesday, 14 April 2026 - 11:01

Aksi Masa Pendukung Terdakwa Mus Frans Tak Beretika, Kabag Hukum: Tidak Pantas dilayani

Saturday, 11 April 2026 - 11:33

Eks Kades Kolobolon Sudah Lunasi Temuan Audit Dana Desa, Inspektorat Nyatakan Bebas

Saturday, 4 April 2026 - 23:22

Terbukti di Sidang, Hoaks dari Media Sosial, Mus Frans terlibat, Hingga Bentrok Fisik Di Lokasi PT Bo’a Development

Saturday, 4 April 2026 - 11:46

Jaksa : Fakta Sdang Tak Ada Akses Jalan Dalam Kawasan PT Bo’a Development, Terbukti Bentrok Fisik, Akibat Perbuatan Terdakwa

Berita Terbaru

Advertorial

Daftar Lengkap 9 Pejabat Baru Hasil Pelantikan Bupati Rote Ndao

Tuesday, 28 Apr 2026 - 12:15