SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Pengadilan Negeri Rote Ndao kembali menggelar sidang perkara pidana dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, pada Senin (05/01/2025)
Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut isu akses jalan menuju destinasi wisata Pantai Bo’a
Dalam dakwaannya, Mus Frans dituduh menyebarkan informasi bohong yang menuding PT Bo’a Development telah menutup akses jalan menuju lokasi wisata Pantai Bo’a
Tuduhan tersebut dibantah melalui keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Pada sidang tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi, yakni Felipus Tasi dan Samsul Bahri
Samsul Bahri memberikan keterangan sebagai saksi korban yang mewakili PT Bo’a Development
Sementara itu, Felipus Tasi yang merupakan mantan Kepala Desa Bo’a, dalam keterangannya menjelaskan bahwa jalan yang dipermasalahkan di bagian merupakan jalan kontrak, bukan jalan desa
Felipus Tasi menegaskan bahwa akses menuju pantai pada prinsipnya masih ada dan dapat digunakan masyarakat,
“Sekarang ini akses ke pantai bisa. Ada jalan yang tersedia, digunakan masyarakat dibagian barat itu” jelas Felipus Tasi
kepada wartawan, Felipus Tasi mengakui bahwa terdakwa Mus Frans tidak mengajukan keberatan atas seluruh keterangan yang disampaikannya di persidangan
Hal tersebut juga ditegaskan saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan keberatan, namun tidak dimanfaatkan
“Mus Frans tidak sampaikan keberatan terhadap keterangan saya, meskipun di berikan kesempatan oleh Majelis Hakim, Mus Frans hanya ajukan dua pertanyaan saja,” ujarnya
Pantauan wartawan, Puluhan warga Desa Bo’a menyatakan dukungan terbuka kepada PT Bo’a Development dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyebaran hoaks dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato
Dukungan tersebut disampaikan warga dengan membawa berbagai poster bertuliskan pesan-pesan penolakan terhadap hoaks serta pernyataan positif terhadap kehadiran PT Bo’a Development di Desa Bo’a kecamatan Rote Barat, (tim/nasa)






