Tak Bantah Keterangan Ahli, Terdakwa Mus Frans Akui Sebarkan Berita Bohong

Avatar photo

Friday, 6 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINDONTT.COM – ROTE NDAO
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks), Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, dinilai mengakui perbuatannya menyebarkan informasi bohong (Hoaks) setelah tidak mengajukan keberatan atas seluruh keterangan ahli bahasa dalam sidang di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kamis (05/02/2026)

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim tersebut beragendakan pemeriksaan dua orang ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M.Hum selaku ahli bahasa dari Universitas Indonesia dan Prof. Dr. Mompang Panggabean, S.H., M.Hum sebagai ahli pidana dari Universitas Kristen Indonesia

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa menyebarkan berita bohong melalui unggahan Facebook yang menuduh PT Bo’a Development menutup akses jalan menuju pantai wisata Desa Bo’a

Ahli bahasa Dr. Frans Asisi Datang dalam keterangannya menjelaskan bahwa unggahan terdakwa mengandung unsur berita bohong, opini menyesatkan, serta penggunaan istilah yang bersifat provokatif dan merugikan pihak lain

Usai keterangan ahli disampaikan, Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah terdapat tanggapan atau keberatan atas penjelasan ahli bahasa tersebut

Namun, terdakwa tidak menyampaikan keberatan apa pun, Sikap diam terdakwa tersebut dinilai sebagai bentuk penerimaan terhadap seluruh keterangan ahli, termasuk penilaian bahwa unggahannya dapat dikategorikan sebagai berita bohong

“Kalau tidak ada keberatan, itu berarti terdakwa menerima semua keterangan yang saya sampaikan sebagai ahli bahasa,” ujar Dr. Frans Asisi Datang kepada wartawan usai sidang (tim/nasa)

Baca Juga:  Pergi Sadap Lontar, Warga Lidor Ditemukan Tidak Bernyawa Di Kebun

Berita Terkait

Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang
Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera
Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar
Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi
Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta
Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?
Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Berita Terkait

Saturday, 17 October 2026 - 08:54

Dua Kali Mangkir, Polres Rote Ndao Amankan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kupang

Tuesday, 13 October 2026 - 20:46

Eks Kepala Desa Kolobolon Diadukan ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Monday, 12 October 2026 - 16:13

18 orang Mengadu Ke Kapolres Rote Ndao, Dugaan Tindak Pidana Rp 480 Juta KSU Karya Sejahtera

Saturday, 10 October 2026 - 22:00

Kasus Imbalan Proyek SD Inaoe, Danial Kwatir Dicap Makelar

Thursday, 8 October 2026 - 22:55

Enam Kali Pertemuan, Imbalan Proyek 2025 Belum Dibayar, Matias Dipanggil Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 14:46

Sejak 2025, Kontraktor di Rote Ndao Belum Bayar Imbalan Proyek dari Pagu Rp 510 Juta

Wednesday, 7 October 2026 - 21:49

Belasan Kontraktor Dipanggil Menghadap di Polres Rote Ndao, Adakah Korupsi?

Thursday, 1 October 2026 - 17:12

Kasat Reskrim Serahkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Berita Terbaru